Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ketahui Yuk Apa Itu Beneficial Ownership dan Perannya di Perusahaan
18 April 2023 23:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tahukah Sobat KH bahwa selain organ dalam suatu perusahaan, terdapat satu pihak lagi yang tidak kalah penting. Pertanyaannya, siapakah itu? Pihak yang dimaksud adalah beneficial ownership atau pemilik manfaat dari suatu perusahaan.
ADVERTISEMENT
Yup setiap perusahaan, mulai dari Perseroan Terbatas (PT), korporasi, yayasan, perkumpulan, Persekutuan Komanditer (CV), firma, dan bentuk badan usaha lainnya wajib menetapkan beneficial ownership ini.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018).
Singkatnya, ‘Beneficial Ownership’ atau pemilik manfaat merupakan orang perseorangan yang menjadi pemilik sebenarnya dari dana atau saham dan/atau memenuhi kriteria dalam Perpres 13/2018.
Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 15 Tahun 2019 (Permenkumham 15/2019) menjelaskan, beneficial ownership memiliki kewenangan tertentu yang meliputi: Dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, mengendalikan perusahaan, berhak serta menerima manfaat dari perusahaan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.
ADVERTISEMENT
Lantas yang menjadi pertanyaan, kriteria untuk menjadi seorang ‘Beneficial Ownership’ itu? Apa saja hal-hal dasar yang perlu diketahui tentang beneficial ownership di suatu perusahaan? Terus apa kewajiban pihak ini di perusahaan?
Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, langsung saja yuk pelajari selengkapnya di artikel berikut ya Sobat: Yuk Ketahui Apa Itu Beneficial Ownership dan Perannya di Perusahaan
Nah, bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi masalah bisnis, perdagangan, atau membutuhkan jasa legal mulai dari pendirian PT, merek, kontrak/perjanjian, serta notaris dan seputar bisnis lainnya jangan segan menghubungi kami, Kontrak Hukum. Bingung gimana caranya? Bisa klik link ini ya Linktree kontrak Hukum.