Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sebelum Melangkah Lebih Jauh, 3 Legalitas Ini Wajib Sobat KH Pahami!
9 Februari 2024 21:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tahukah Sobat KH, pasca diterbitkannya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kini dikenal adanya istilah Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko. Ya, seperti yang diketahui, NIB merupakan nomor identitas yang diberikan pemerintah kepada setiap pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha secara legal.
ADVERTISEMENT
Nah kini, maksud dari berbasis risiko yakni mempertimbangkan potensi cedera atau kerugian dan akibat bahaya dari kegiatan usaha kedepannya. Hal ini diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Lantas, risiko seperti apa yang dimaksud? Dan bagaimana ketentuan serta dampak penyelenggaran NIB berbasis risiko tersebut bagi kegiatan usaha? Selengkapnya, mari kita simak pada artikel berikut ini: Catat! Mengurus Izin Usaha dengan NIB Berbasis Risiko
Beralih ke informasi selanjutnya yaitu terkait legalitas merek. Merek dalam usaha tentu memiliki peranan yang sangat penting dalam menjalankan sebuah bisnis. Merek bukan hanya sekadar identitas visual atau nama yang melekat pada suatu produk atau perusahaan, namun juga memiliki fungsi penting dalam membentuk citra dan reputasi bisnis, serta mempengaruhi perilaku konsumen.
ADVERTISEMENT
Hal yang perlu diingat adalah, selain perlu dimiliki, merek juga harus didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI. Dengan begitu, pebisnis memiliki kebebasan untuk menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersial, dan berhak melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.
Namun dalam pengajuan pendaftaran merek, akan ada banyak rangkaian proses yang harus ditempuh oleh pelaku usaha atau pemohon. Salah satu proses terpenting dalam pengajuan pendaftaran merek ini adalah pemeriksaan substantif.
Bisa dibilang ini adalah penentuan keputusan apakah permohonan pendaftaran merek diterima atau ditolak. Lantas, apa itu pemeriksaan substantif? Sebelum melangkah lebih jauh dalam pendaftaran merek, ada baiknya memahami definisinya terlebih dahulu: Pahami Pemeriksaan Substantif, Proses Penting Agar Daftar Merek Diterima
Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), pemilik merek memiliki hak untuk menggunakan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya, atau dengan kata lain lisensi merek.
ADVERTISEMENT
Ya, lisensi merek memungkinkan pemilik merek untuk memberikan izin kepada pihak lain (biasanya perusahaan atau individu lain) untuk menggunakan merek dagang tersebut dalam kaitannya dengan produk atau jasa tertentu.
Namun, lisensi merek ini hanya bisa dijalankan berdasarkan perjanjian lisensi merek. Nah, perjanjian ini juga perlu dicatatkan, lho! Bagaimana prosedurnya? Simak lebih lanjut penjelasannya pada artikel berikut ini: Perjanjian Lisensi Merek Perlu Dicatatkan, Ini Prosedurnya!