Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mewujudkan Negara Ramah Lansia
29 Mei 2024 8:36 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Martin Dennise Silaban tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah Negara telah berpihak pada Lansia? Pertanyaan tersebut layak direfleksikan memperingati hari lanjut usia nasional yang jatuh setiap tanggal 29 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Setiap orang tanpa terkecuali pada akhirnya akan menjadi tua. Mekanisme biologis di dalam tubuh tidak memberi izin pada kita untuk tetap seperti sedia kala. Mengalami Lanjut Usia atau Lansia menjadi satu keniscayaan. Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 menyebutkan bahwa yang disebut Lansia adalah mereka yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
Dalam berbagai diskursus dan perbincangan publik, isu lansia seringkali tersingkirkan. Di mana-mana semua orang disibukkan dengan hingar bingar menuju Indonesia emas pada tahun 2045. Masa yang dianggap bonus demografi Indonesia. Demographic dividend ini ditandai dengan populasi masyarakat yang didominasi oleh individu-individu yang berusia produktif. Namun, jarang sekali yang mempertanyakan apa yang terjadi setelahnya.
Dalam Ilmu Ekonomi, ada masa di mana kurva mengalami pergerakan ke atas dan menuju masa puncak. Namun, di masa ini pula lah seringkali menjadi masa yang penuh dengan risiko karena setelahnya akan ada dua hal yang terjadi, yaitu kurva beranjak menuju pada tahap kemerosotan mengarah ke bawah atau tetap berada di atas. Hal ini sangat tergantung pada inovasi dan strategi mitigasi atau pencegahan melalui apa yang disebut sebagai strategi mengelola risiko sehingga kurva tetap berada dalam kestabilan.
ADVERTISEMENT
Lantas, jika kita terapkan pada kondisi saat ini, perhatian publik sedang mengarah pada arah kurva menuju puncak yaitu tahun 2045. Namun, tidak banyak perhatian tertuju pada kondisi setelah kurva berada di atas puncak. Tetapkah berkembang atau malah akan turun. Strategi untuk mempersiapkan masa setelahnya pun masih jauh dari perhatian.
Sederetan data memperlihatkan bahwa saat ini dunia menuju ageing population/populasi tua. Secara global, Badan Kesehatan Dunia atau WHO memprediksi bahwa pada tahun 2030 setidaknya 1 dari 6 penduduk dunia adalah lansia. Di sisi lain, melalui laporan PBB tahun 2017 juga memprediksi bahwa pada tahun 2050 akan ada 74 juta atau 25 persen penduduk dunia yang lanjut usia.
Jika melihat pada data nasional, hal ini pun sejalan dengan apa yang ditemukan oleh Badan Pusat Statistik/BPS. Menurut hasil survei sensus nasional/Susenas pada bulan Maret 2022 menyatakan bahwa Indonesia sudah memasuki struktur penduduk tua (ageing population). BPS juga menemukan bahwa sejak tahun 2021 persentase penduduk lansia sudah mencapai lebih dari 10 persen dan pada tahun 2022 komposisi penduduk lansia di Indonesia mencapai 10,48% yang di mana sekitar 1 dari 1 dari 10 penduduk sudah berusia lanjut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam laporan proyeksi penduduk Indonesia 2015-2045, kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) juga memprediksi bahwa jumlah penduduk Indonesia akan mencapai 318,96 juta pada tahun 2045 di mana diperkirakan penduduk usia lansia sebanyak 44,99 juta penduduk. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) melalui skenario tren atau business as usual tanpa ada intervensi kebijakan memperlihatkan bahwa proporsi penduduk di atas 65 tahun akan berada pada angka 14.61 % pada tahun 2045.
Lantas, bagaimana Indonesia sebagai sebuah negara menyusun skenario dalam menghadapi dan mengantisipasi lonjakan dari pertumbuhan penduduk berusia lanjut ini di Masa Depan?
Kebijakan dan Perlindungan Sosial Lansia di Indonesia
Pada tingkat Nasional, Indonesia telah memiliki kebijakan yang terkait dengan Lansia melalui Undang-Undang No 13 tahun 1998. Undang-undang ini kemudian dikuatkan kembali melalui Keppres no 52 tahun 2004 tentang hadirnya komisi nasional lanjut usia. Selain itu, terdapat pula Permendagri No 60 tahun 2008 yang mengatur tentang komisi daerah lanjut usia yang menjadi dasar dari pembentukan komisi daerah di tingkat kabupaten maupun provinsi. Kebijakan terakhir yang terkait dengan lansia diatur melalui Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2021 tentang strategi Nasional kelanjutusiaan dan adanya rencana revisi UU No 13 tahun 1998.
ADVERTISEMENT
Berbagai kelemahan terdapat dalam UU No 13 tahun 1998. UU ini sejatinya cenderung lebih memberikan perhatian pada aspek ekonomi semata. Masih terdapat beragam hal yang belum diatur di dalamnya seperti hak-hak dasar lansia yang belum diakomodir lebih jauh, peran pemerintah yang belum tergambar dengan jelas, konsep active ageing atau penuaan aktif seperti aspek partisipasi dan aktualisasi diri juga belum tergambar dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, 7 Dimensions of wellness dari the International Council on active ageing meliputi spiritual, physics, intellectual, social, emotional, vocasional/hobby/passion, dan environment juga belum terakomodasi melalui UU no 13 tahun 1998.
Dalam aspek akses pada perlindungan sosial, sejak tahun 2016 Pemerintah Indonesia sudah memasukkan lansia dalam skema bantuan maupun perlindungan sosial. Meskipun demikian, berdasarkan data penelitian yang dilakukan oleh SMERU Institute pada tahun 2020 hanya sekitar 2 % dari jumlah keseluruhan lansia di Indonesia lanjut usia yang menerima manfaat dari jaminan sosial dan hanya sekitar 12 % yang mampu mengakses program perlindungan sosial khususnya ketika memasuki masa pensiun.
ADVERTISEMENT
Meskipun penelitian ini terbatas pada wilayah Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali, namun hal ini dapat memberikan gambaran bahwa Lansia masih mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan jaminan sosial maupun perlindungan sosial yang diberikan oleh Pemerintah.
Mewujudkan Negara Ramah Lansia
Pada akhirnya, Negara dituntut untuk mampu bergerak cepat agar lansia tidak teralienasi dari derap perubahan yang begitu cepat ini. Upaya awal yang dapat dilakukan yaitu melalui percepatan Revisi Undang-undang no 13 tahun 1998. Selanjutnya, negara pun didorong untuk mengaktifan kembali Komisi Nasional (KomNas) Lansia dan memperjelas hubungannya dengan Komisi Daerah (Komda). Kemudian, perhatian dan penguatan ketersediaan akses pada jaminan dan perlindungan sosial lansia juga mutlak diperlukan melihat pada minimnya penerima manfaat dari program yang diberikan.
ADVERTISEMENT
Pada sisi program, apa yang telah dimulai oleh Masyarakat Anti Fitnah Indonesia/MAFINDO melalui Akademi Digital Lansia juga dapat diperbanyak untuk membantu lansia dalam adaptasi perkembangan Digital. Selain itu, hal ini juga harus disertai dukungan untuk mendorong wilayah-wilayah di Indonesia untuk menjadi kota atau daerah ramah lansia dengan dukungan infrastruktur dan inovasi layanan Kesehatan yang mampu menjangkau lansia.
Pada akhirnya, upaya-upaya ini diperlukan agar lansia tidak semakin tersisih dan teralienasi dari perubahan yang terjadi. Negara perlu untuk mengantisipasi dan menyediakan layanan yang aksesibel pada lansia di tengah zaman yang semakin berubah ini. Lansia tidak boleh hanya sebagai penonton dan hanya dilayani sebatas charity atau objek kasihan semata, namun kesejahteraan dan ruang aktualisasi diri nya juga harus disediakan oleh Negara untuk mewujudkan Lansia yang Sehat, Mandiri, Aktif, dan Produktif (SMART).
ADVERTISEMENT