Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pentingnya Regulasi Bebas Asap Rokok untuk Kesehatan Lingkungan
13 September 2024 12:26 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Maulafi Alhamdi Stivani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rokok adalah zat adiktif legal yang banyak dikonsumsi di seluruh dunia. Menurut data dari World Population Review, Nauru adalah negara perokok tertinggi di dunia dengan jumlah perokok 48,3%. Di Asia Tenggara, Myanmar adalah yang tertinggi kedua di dunia dengan jumlah perokok 44,4%. Indonesia sendiri adalah negara kedelapan dengan tingkat perokok tertinggi di dunia yaitu sebesar 38,2% perokok. Di Indonesia, 60% pria adalah perokok. Selain itu, 97 juta penduduk Indonesia sudah terpapar asap rokok. Bahkan pada usia 18 tahun, terjadi peningkatan prevalensi perokok. Aceh adalah salah satu provinsi dengan tingkat merokok yang tinggi. Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik, 50% pelajar di Banda Aceh adalah perokok. Selain itu, Banda Aceh memiliki banyak sekali warung kopi yang digunakan banyak orang untuk melakukan aktivitas harian termasuk merokok. Sayangnya, paparan asap rokok di warung kopi juga sangat tinggi yang akan menyebabkan polusi udara.
Lingkungan yang mengandung asap rokok memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan. Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa asap rokok menyebabkan kematian lebih dari 1,2 juta orang per tahunnya. Selain itu, merokok juga berhubungan dengan peningkatan penyakit diabetes, hipertensi, bahkan tuberkulosis paru. Paparan asap rokok dan polusi udara baik di dalam maupun di luar ruangan akan meningkatkan risiko beban penyakit, khususnya bagi mereka yang masih berusia di bawah 20 tahun. Sebuah penelitian meta analisis oleh Frazer di 21 negara berbeda menunjukkan bahwa dari 72 penelitian yang dilaporkan menunjukkan dampak merokok terhadap kesehatan termasuk penyakit pernapasan, kardiovaskular, dan perinatal. Pada saat seseorang merokok, orang-orang di sekitarnya akan terpapar asap rokok, termasuk bukan perokok, anak-anak, dan wanita. Peraturan bebas asap rokok mengharuskan perokok untuk merokok hanya di luar area bebas asap rokok, sehingga mencegah paparan terhadap bukan perokok. Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap terjadinya pencemaran udara melalui asap rokok.
ADVERTISEMENT
Sebuah penelitian di Vietnam tahun 2015 menunjukkan bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat terkait perokok adalah kemampuan mereka untuk menegur perokok agar berhenti merokok apabila mereka melanggar peraturan di wilayah yang bebas asap rokok. Selain itu, penelitian di Korea yang dilakukan dari tahun 2012-2014 menunjukkan adanya penurunan konsentrasi kotinin pada urin bukan perokok setelah pemerintah menerapkan peraturan khusus, yaitu diberlalukannya area bebas asap rokok secara ketat di tempat perhotelan dan tempat umum. Kotinin adalah zat kimia yang dihasilkan oleh tubuh manusia saat seseorang telah terpapar asap rokok.
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dari World Health Organization (WHO) juga melaksanakan perjanjian internasional untuk mengurangi penggunaan tembakau dan mengurangi dampak negatifnya kepada masyarakat. Salah satu tujuan utama dari FCTC adalah perlindungan dari paparan asap rokok, yang mendorong negara-negara anggota untuk menetapkan kebijakan larangan merokok di tempat umum. Larangan ini diterapkan di dalam ruangan, wilayah kerja, transportasi umum, dan tempat umum lainnya. Negara-negara yang tergabung dalam FCTC dan menandatangani perjanjian tersebut diharapkan setidaknya menempatkan daerah atau area yang khusus bagi para perokok dengan ventilasi yang khusus pula. Selain itu, Uni Eropa juga telah mengimplementasikan peraturan tersebut. Misalnya, di Inggris dan Irlandia, seluruh masyarakat hanya diperkenankan merokok di area khusus perokok.
ADVERTISEMENT
Regulasi mengenai asap rokok memiliki manfaat yang besar. Peraturan dan kebijakan bebas asap rokok merupakan salah satu intervensi paling efektif yang dipromosikan oleh program pencegahan dan pengendalian tembakau yang komprehensif. Program ini bertujuan untuk mengurangi penyakit jantung, kanker paru-paru, dan stroke di kalangan bukan perokok, serta untuk mendorong penghentian penggunaan tembakau di kalangan perokok. Indonesia juga telah memiliki beberapa regulasi yang mengatur hal tersebut, misalnya dengan penerapan kawasan tanpa rokok di fasilitas umum seperti sekolah, tempat kerja, dan saran kesehatan. Tetapi, implementasinya masih kurang karena variasi peraturan di berbagai daerah dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum.
Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 telah mengatur mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adikfit berupa produk tembakau di Indonesia. Peraturan ini mencakup ketentuan tentang larangan merokok di tempat umum, batasan periklanan dan sponsor rokok, serta kewajiban untuk memasang peringatan pada kemasan rokok. Pasal 115 dalam PP ini secara khusus mengatur kawasan tanpa rokok, yang meliputi fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.Selain itu, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juga menekankan pengendalian tembakau adalah upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Undang-Undang ini juga mendukung penerapan kawasan tanpa rokok di fasilitas kesehatan dan tempat umum dengan sanksi yang bervariasi, mulai dari teguran hingga denda administratif bagi pelanggar.
Aceh juga memiliki Qanun khusus yang mengatur hal tersebut yaitu No 5 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar menekan jumlah perokok pemula. Qanun ini melarang merokok di 12 tempat yaitu perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta, tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olah raga yang sifatnya tertutup, halte, angkutan umum dan tempat umum yang tertutup lainnya. Sedangkan di tempat sarana pelayanan kesehatan, sarana pendidikan formal dan informal, arena permainan anak, Tempat Pengisian Bahan Bakar (SPBU) ditetapkan sebagai kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas pagar terluar. Sayangnya, tantangan terbesar dalam implementasi regulasi ini adalah penegakan hukum yang sering kali tidak konsisten di berbagai daerah. Beberapa peraturan tidak ditegakkan secara ketat sehingga banyak masyarakat yang masih merokok secara bebas di tempat umum. Padahal, peraturan dan kebijakan bebas asap rokok harus mempertimbangkan dampak asap rokok ke dalam undang-undang untuk memberikan perlindungan bagi perokok pasif. Peraturan bebas asap rokok melalui undang-undang yang komprehensif, disertai implementasi dan penegakan hukum yang kuat, akan secara efektif mengurangi polusi asap rokok di udara.
ADVERTISEMENT
Tingginya prevalensi perokok di Indonesia, rendahnya kesadaran masyarakat, dan dampak merokok terhadap kesehatan masyarakat, membuat pentingnya regulasi yang ketat mengenai pencemaran asap rokok di lingkungan umum dan menerapkan lingkungan bebas asap rokok. Mengingat perilaku merokok sangat erat kaitannya dengan konteks sosial, maka cara terbaik untuk mengurangi prevalensi merokok adalah dengan menggunakan program komunitas untuk memberikan penguatan, dukungan, dan norma untuk mendukung regulasi mengenai asap rokok. Hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat seperti penyebarluasan informasi mengenai asap rokok, menegur setiap orang yang melanggar ketentuan pada kawasan tanpa rokok bahkan melaporkan kepada pimpinan atau penanggungjawab kawasan tanpa rokok. Selain dari masyarakat, stakeholder dapat melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap regulasi kawasan tanpa rokok dengan mengadakan sosialisasi.(*)
ADVERTISEMENT
*Maulafi Alhamdi Stivani, Penulis merupakan Mahasiswa
Magister Kesehatan Masyarakat
Fakultas Kedokteran
Universitas Syiah Kuala
Banda Aceh