Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Polemik dan Hikmah Kurikulum Merdeka pada Mata Pelajaran Sejarah
22 Desember 2022 15:33 WIB
Tulisan dari Maulano Barontuko tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Era kekinian pasca pandemi memiliki tren perubahan yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sama halnya yang terjadi pada bidang pendidikan Indonesia yang di dalamnya sedang mengalami rotasi dan perkembangan bentuk yang dianggap lebih baik daripada sebelumnya. Kurikulum Merdeka dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia dengan pionirnya Nadiem Anwar Makarim. Kurikulum ini merupakan besutan ide pasca Kurikulum Darurat ditetapkan sebagai solusi tentatif ketika menghadapi pandemi Covid 19. Hal ini dilakukan guna meringankan beban permasalahan pendidikan Indonesia yang harus adaptif dengan situasi pandemi yang mengakibatkan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) pada banyak peserta didik.
ADVERTISEMENT
Sardiman (2012) mengatakan bahwa kurikulum merupakan sebuah bentuk wadah yang menjadi tempat jalannya pendidikan secara sistematis dan terarah guna mencapai tujuan pendidikan. Jika kita menyandingkan Kurikulum Merdeka dengan pendapat yang disampaikan di atas, maka ini menjadi hal yang perlu disoroti karena di dalam kurikulum konsep dan proses belajar mengajar dilaksanakan. Kurikulum mewadahi segala aspek yang menjalankan roda pendidikan secara holistik, termasuk materi mata pelajaran yang ditetapkan dan metode atau cara pembelajaran yang dilakukan untuk mengolah potensi peserta didik.
Wujud Kurikulum Merdeka
Sementara itu, Kurikulum Merdeka memiliki konsep liberalisasi pada jalannya kegiatan belajar mengajar. Melalui kurikulum tersebut, makna istilah ‘belajar’ tidak lagi difokuskan pada pembelajaran di dalam kelas antara guru dengan siswanya, melainkan juga dilakukan variasi pembelajaran lain yang mengembangkan dan membentuk kemampuan siswa. Tentunya, alasan munculnya Kurikulum Merdeka apabila dilihat secara umum bertujuan untuk mengembangkan kualitas pendidikan Indonesia menjadi lebih baik lagi dan linier dengan kemajuan zaman.
ADVERTISEMENT
Dengan melihat merdekanya guru dalam menentukan model pembelajaran pada mata pelajaran yang diampu dan sama pula dengan merdekanya peserta didik dalam memilih mata pelajaran yang diminati, maka Kurikulum Merdeka tampak menjadi sebuah kurikulum yang fleksibel dan memaksimalkan nilai linieritas bakat individu. Guru mapel dapat mengimplementasikan model pembelajaran yang berkarakteristik pembelajaran abad 21 dengan menggunakan media pembelajarannya masing-masing. Dengan fleksibilitas yang disajikan oleh kurikulum baru ini, guru mapel dapat memaksimalkan
Akan tetapi, di balik keunggulan Kurikulum Merdeka yang disebutkan tadi ada juga sisi lain yang masih harus kita kritisi. Kurikulum Merdeka memiliki perspektif visioner yang pragmatis sekaligus ad rem dalam menanggapi pembenahan pendidikan Indonesia. Hal ini diindikasikan dengan adanya sistem yang memfokuskan pembelajaran pada materi esensial dan opsional yang berdasar pada tumbuh kembang dan minat potensial peserta didik. Dengan kata lain, ada sebagian mata pelajaran yang akan dikorbankan dan tidak menjadi mapel wajib tempuh bagi siswa. Mata pelajaran yang ada di Kurikulum Merdeka direstrukturisasi dengan melihat esensi materi dan dimensi ilmu yang ada pada mata pelajaran. Program peminatan MIPA dan IPS yang menyajikan mata pelajaran eksakta ilmu alam (natural science) dan ilmu sosial (social science) dari awal hingga akhir sudah tidak ada lagi dan siswa dapat memilih mapel-mapel yang ia minati, meskipun lintas jurusan tanpa berpatok pada jurusan minat yang ia miliki.
ADVERTISEMENT
Mata Pelajaran Sejarah dalam Kurikulum Merdeka
Persoalan ini terjadi salah satunya pada mapel sejarah yang ada di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Sebelumnya, pada tahun 2020 muncul topik yang merebak tentang penghapusan mata pelajaran sejarah di sekolah. Topik tersebut mencuat di banyak media sosial dan menjadi perbincangan dalam bidang pendidikan. Hal ini bersumber dari draf yang berjudul “Sosialisasi Penyederhanaan Kurikulum dan Asesmen Nasional” bertanda Kemendikbud yang bertanggal 25 Agustus 2020. Dalam draf tersebut disebutkan bahwa mapel Sejarah tidak wajib diambil oleh para siswa dan pada jenjang kelas X SMA/sederajat mapel Sejarah akan dilebur dengan pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) sehingga Sejarah bukanlah mapel wajib tempuh lagi bagi para siswa.
ADVERTISEMENT
Kabar mengenai penghapusan mapel Sejarah di sekolah menuai kontroversi dan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, seperti dari Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI), Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se-Indonesia (P3SI), komunitas sejarah, dan sejarawan. Kemudian, Kemdikbud menanggapi persoalan tersebut dengan mengeluarkan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 dan Keputusan BSKAP Nomor 008/H/KR/2022 yang menegaskan bahwa mapel Sejarah tidak akan dihapus.
Seperti yang disebutkan oleh Widiadi (2022), mapel sejarah sudah tidak lagi kuat seperti ketika pada Kurikulum 2013 yang memiliki Sejarah Indonesia (Wajib) dan Sejarah Peminatan. Dalam Kurikulum Merdeka, pada Fase E (kelas X) mapel Sejarah masuk dalam mapel Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) bersama Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi. Sementara itu, mapel Sejarah akan kembali berdiri sendiri pada Fase F (kelas XI dan XII) yang dapat dipilih oleh siswa tergantung minatnya. Dari kebijakan tersebut, jumlah jam pelajaran (JP) sejarah dalam satu pekan menjadi berkurang.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, kita juga harus menilik kembali hikmah di balik adanya penyesuaian yang dilakukan Kurikulum Merdeka. Di balik restrukturisasi sistem mata pelajaran yang dicanangkan dalam kurikulum ini, Kurikulum Merdeka juga memberikan keleluasaan model pembelajaran yang dapat dilakukan oleh pendidik. Selain itu, Kurikulum Merdeka juga mengembangkan konsep materi yang lebih detail dan mendalam daripada Kurikulum 2013. Konsep pembelajaran sejarah yang dirumuskan dalam Kurikulum Merdeka mengikutsertakan ihwal keterampilan siswa, tepatnya mengenai keterampilan berpikir sejarah (historical thinking skill). Kurikulum Merdeka merancang tujuan pembelajaran sejarah yang mengembangkan kecakapan berpikir secara kronologis (diakronis), sinkronis, kausalitas, imajinatif, kreatif, kritis, reflektif, kontekstual, multiperspektif, perkembangan, kesinambungan, pengulangan, dan perubahan dalam kehidupan manusia. Konsep berpikir sejarah ini dinilai lebih mendetail daripada konsep yang ada pada Kurikulum 2013.
ADVERTISEMENT
Dari uraian di atas, maka dapat ditarik sebuah konklusi bahwa mata pelajaran Sejarah dalam Kurikulum Merdeka memiliki kelemahan dan kelebihan. Kelemahannya antara lain, turunnya posisi mapel Sejarah menjadi mapel bukan wajib tempuh memberikan dampak jumlah jam pelajaran Sejarah ikut tereduksi. Posisi keilmuan sosio-historis juga menjadi terancam dengan adanya kebijakan tersebut. Maka menjadi riil pernyataan yang dilontarkan oleh sejarawan Peter Carey bahwa Indonesia akan menjadi bangsa yang tidak efektif dalam menjelaskan dirinya. Namun, melihat kebijakan Kurikulum Merdeka yang memantapkan segi mikronya dalam hal praktik pembelajaran yang lebih fleksibel dan efisien, tentunya hal ini juga menjadi angin sejuk bagi jalannya proses pembelajaran sejarah. Dengan kebebasan yang dimiliki guru dalam menerapkan model pembelajaran Sejarah di sekolah, mapel ini terfokuskan dalam hal kualitas pembelajarannya. Setidaknya seperti itu yang seharusnya terjadi.
ADVERTISEMENT