Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pemerintah Buka Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat Eksil di Ceko
29 Agustus 2023 12:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Praha–Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan memungkinkan 14 eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) atau korban peristiwa 1965/1966 di Ceko mendapatkan repatriasi. Para eksil di Ceko tersebut, mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly , saat kunjungannya bersama Menko Polhukam, Mahfud MD, di Praha, Senin 28 Agustus 2023 waktu setempat.
Kepada eks MAHID di Ceko, Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali layanan prioritas eks MAHID untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.
“Dari 14 eks MAHID di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna Laoly.
Layanan prioritas untuk eks MAHID diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.
Pertemuan bersama eksil di Ceko ini rangkaian Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023. Yaitu, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap 5 orang eks MAHID sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, yakni kepada:
1. Ing. Jaroni Soejomartono (eks-MAHID dari Ceko), berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 tahun.
2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono (eks-MAHID dari Rusia), berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 tahun.
3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 tahun.
ADVERTISEMENT
4. Wahjuni Kansilova, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 tahun.
5. Siswartono Sarodjo (eks-MAHID dari Ceko), berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 tahun.
Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang. 138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia.
Belanda adalah negara dengan eks MAHID terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, masih ada 1 orang eks MAHID, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks MAHID di negeri beruang tersebut.
Sementara itu, satu-satunya negara non Eropa tempat eks MAHID tinggal adalah Suriah sebanyak 1 orang.
ADVERTISEMENT
Salah seorang eks MAHID kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap jika meninggal nanti dimakamkan di Indonesia.
Kunjungan Yasonna Laoly bersama Mahfud MD ke Ceko. Upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial.
Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
Yos