Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
UU Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Kepastian Hukum Ekstradisi Buronan
15 Desember 2022 15:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta-Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan , akhirnya disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR RI, Kamis 15 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM ), Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa pengesahan RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia dalam pemberlakuan perjanjian, yang akan memberi kepastian hukum bagi kedua negara dalam pelaksanaan ekstradisi buronan.
“Membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan keadilan dan pelindungan bagi rakyat Indonesia sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” ujar Menkum HAM Yasonna , dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI.
Ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara, yang berwenang mengadili untuk tujuan proses peradilan.
Atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.
ADVERTISEMENT
Yasonna menuturkan, kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura, yang didukung aspek geografis, konektivitas, dan posisi penting Singapura di kawasan Asia Tenggara.
Adalah beberapa faktor pendorong tingginya mobilitas dan interaksi warga negara, yang menimbulkan potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi negara.
Oleh karena itu, kata Menkum HAM Yasonna, perlu ada perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi. Bagi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke wilayah negara, yang diminta untuk menjalani proses peradilan.
Juga pelaksanaan putusan di wilayah negara yang meminta karena melakukan tindak pidana di dalam yurisdiksi negara peminta.
Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan tidak terlepas dari posisi Singapura.
ADVERTISEMENT
Sebab, sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi. Serta didorong kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa.
“Hal tersebut menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan. Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ungkap Menteri Yasonna Laoly.
Pada 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia, telah ditandatangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Govemment of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).
Perjanjian dimaksud mengatur, antara lain, kesepakatan Para Pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.
ADVERTISEMENT
(Yos dan Indra)