Konten dari Pengguna

Mau Terbangin Drone? Pahami Dulu Regulasinya, Ya!

14 November 2019 22:06 WIB
clock
Diperbarui 25 November 2019 10:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari meliantha hendra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mau Terbangin Drone? Pahami Dulu Regulasinya, Ya!
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Era digital begini, siapa sih yang nggak tau drone? Itu lho, pesawat tanpa awak yang beberapa tahun belakangan terakhir ini populer banget di kalangan millennials untuk keperluan dokumentasi (foto atau video). Buat yang belum tahu, drone itu bukan yang cuma dipasangin dengan kamera kaya yang sering kita lihat aja lho, dulu drone itu sering digunakan sebagai alat pemetaan, pertanian, hingga militer.
ADVERTISEMENT
Sebelum membahas lebih lanjut, aku mau cerita kalau minggu lalu aku berkesempatan hadir di acara Temu Blogger dengan tema "Edukasi Menerbangkan Drone di Ruang Publik" bersama teman-teman blogger lainnya.
Nur Isnin Istiartono, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Acara ini dihadiri oleh Nur Isnin Istiartono, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang menjelaskan tentang bagaimana penerbangan drone atau pesawat yang pilotnya ga ada di dalam pesawat itu harus ada regulasi atau aturannya.
"Ribet ah, ngapain sih ada regulasinya segala?"
Jangan salah, adanya regulasi ini bukan untuk bikin ribet, membatasi, atau menghalangi para pemilik drone untuk menerbangkan drone milik mereka, tapi adalah demi alasan keselamatan. Dengan adanya regulasi ini, setiap pihak diharapkan nggak ada yang dirugikan karena walaupun terlihat seperti ruang kosong, udara itu ada pemetaannya lho.
Captain Meddy Yogastoro (Inspektur Penerbangan DKPPU) dan Okta Kurnia Putra (Kepala Seksi Standardisasi Navigasi Penerbangan)
Pembahasan lebih lanjut tentang regulasi penerbangan drone ini kemudian dilanjutkan oleh Captain Meddy Yogastoro (Inspektur Penerbangan DKPPU) dan Okta Kurnia Putra (Kepala Seksi Standardisasi Navigasi Penerbangan).
ADVERTISEMENT
Captain Meddy menjelaskan beberapa jenis drone dan juga perkembangan drone saat ini. Ternyata, ada drone yang dalam uji coba untuk dijadikan transportasi umum. Nanti, hanya penumpang yang akan naik drone, sedangkan pilotnya mengendalikan pesawat dari darat. wow. Beriringian dengan perkembangan drone yang semakin pesat, wajar sih kalau regulasinya juga harus ditentukan demi kenyamanan dan keselamatan setiap orang.
Captain Meddy Yogastoro
Setiap orang yang punya drone, wajib mendaftarkan dronenya ke Dirjen Perhubungan Udara ya, ini tujuannya untuk mengetahui siapa pemilik drone tersebut. Supaya kalau misalnya drone melanggar aturan/ jatuh dan hilang, jadi lebih mudah untuk diproses. Untuk yang membeli/ menerbangkan drone untuk hobi, bisa daftar aja ke komunitas.
Bahkan, orang yang menerbangkan drone pun sudah bisa disebut pilot lho, makanya diperlukan juga sertifikasi untuk menerbangkan drone yang berlaku selama 2 tahun. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain: WNI, minimal 17 tahun, mampu berbahasa Inggris, sehat, dan lulus ujian tulis. Untuk keperluan hobi bisa saja bergabung ke komunitas seperti Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).
Untuk yang belum tahu juga, menerbangkan drone itu ada ketinggian dan kecepatan maksimalnya lho, yaitu nggak boleh melebihi 100 km/jam dan di atas 150m di daerah uncontrolled space. Kalau dilanggar siap-siap aja ya dapet sanksi!
Okta Kurnia Putra
Dilanjutkan oleh Okta Kurnia Putra, beliau menjelaskan tentang area No Fly Zone, yaitu area-area yang dilarang untuk menerbangkan drone atau disebut juga controlled airspace, contohnya area sekitar bandara, kawasan militer, area objek vital negara, dan ketinggian di atas 150m.
No Fly Zone bukan berarti sama sekali nggak bisa dipakai untuk menerbangkan drone sih, hanya perlu izin aja dengan menyertakan 3 poin penting yaitu: kapan dan berapa lama drone diterbangkan, di mana, dan untuk keperluan apa. Jika tetap nekat diterbangkan di area No Fly Zone, pasti kena sanksi yang cukup berat, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 47 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Untuk memudahkan para pengguna drone pun, Okta menghadirkan inovasi berupa aplikasi OK-Drone (masih dalam tahap pengembangan) yang berguna untuk menunjukkan area pemetaan ruang udara. Aplikasi ini bisa membantu kita untuk mengetahui apakah area tertentu aman untuk menerbangkan drone atau tidak (misalnya ternyata kawasan militer).
Bersama teman-teman blogger yang hadir
Sekarang sudah tau kan beberapa regulasi untuk menerbangkan drone di ruang publik? Sebelum membeli atau menerbangkan drone, sebaiknya tau dulu aturan-aturannya supaya semua pihak selamat dan nggak dirugikan.
ADVERTISEMENT