Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menyelami Realitas Penurunan Angka Pernikahan di Indonesia
10 Maret 2024 10:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Merza Gamal (Pensiunan Gaul Banyak Acara) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan tren menurunnya angka perkawinan, seiring dengan peningkatan angka perceraian, menciptakan tantangan sosial yang mengharuskan kita melihatnya dengan bijaksana, termasuk melalui lensa agama.
Laporan BPS 2024 mencatat penurunan signifikan dalam angka pernikahan selama tiga tahun terakhir. Angka pernikahan di Indonesia menyusut sebanyak 2 juta dari tahun 2021 hingga 2023, menandakan perubahan signifikan dalam pandangan dan perilaku terhadap pernikahan.
Tren penurunan pernikahan yang juga disoroti oleh BKKBN dan data dari SIMKAH menunjukkan adanya dinamika sosial yang kompleks. Sementara itu, laporan Statistik Indonesia 2024 juga menyoroti tren angka perceraian.
ADVERTISEMENT
Meskipun mengalami peningkatan pada tahun 2022, angka perceraian cenderung menurun pada tahun 2023, menunjukkan adanya perubahan yang dinamis dalam struktur keluarga Indonesia.
Dalam dunia yang terus berubah dan berkembang, pernikahan tetap menjadi sebuah institusi yang penting. Tren penurunan angka pernikahan dan meningkatnya angka perceraian berdasarkan statistik yang disampaikan BPS menunjukkan adanya perubahan dalam dinamika sosial masyarakat Indonesia.
Namun demikian, dalam menghadapi fenomena waithood atau menunda pernikahan, kita dapat memandangnya dari perspektif Al-Qur'an yang memberikan pencerahan dan pedoman bagi setiap individu.
Al-Qur'an sebagai pegangan seorang Muslim, yang merupakan mayoritas di Indonesia, mengajarkan pentingnya memilih pasangan hidup dengan hati-hati, serta persiapan yang matang sebelum memasuki bahtera pernikahan.
ADVERTISEMENT
Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai Al-Qur'an, individu dapat memasuki pernikahan dengan keyakinan dan ketenangan yang didasarkan pada prinsip agama.
Tantangan waithood, atau menunda pernikahan, semakin umum di masyarakat. Namun, dengan pedoman yang diberikan oleh Al-Qur'an, mereka yang memilih untuk menunda pernikahan dapat menjalani proses ini dengan kesadaran dan kesiapan yang matang.
Tren penurunan angka pernikahan juga mencerminkan dinamika sosial yang kompleks, termasuk perubahan dalam pola pikir dan kesehatan mental-emosional masyarakat. Untuk mengatasi tantangan ini, pendekatan holistik yang melibatkan pendidikan, dukungan ekonomi, dan penguatan nilai-nilai agama menjadi krusial.
Semoga tulisan ini dapat memberikan inspirasi dan panduan bagi mereka yang sedang menjalani fase waithood, serta menjadi landasan yang kokoh dalam menjalani kehidupan berumah tangga yang penuh berkah.
ADVERTISEMENT
Penulis: Merza Gamal (Pemerhati Sosial Ekonomi Syariah)