Konten dari Pengguna

Pentingnya Kafaah Dalam Pernikahan

Muhammad Sadli
Family Law21 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
28 November 2021 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Sadli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2014/09/13/04/59/couple-443600_960_720.jpg
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2014/09/13/04/59/couple-443600_960_720.jpg
ADVERTISEMENT
Pernikahan seorang calon suami dan calon istri harus memiliki keseimbangan dan keserasian dalam kehidupan berumah tangga, karena di mana suatu pasangan yang serasi pasti memperoleh serta menciptakan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah, terkait kafaah orang-orang memahaminya hanya sekadar seseorang yang dianjurkan menikahi lawan jenis yang setara dalam aspek kekayaannya dari segi kecantikannya dan sebagainya, tapi itu cuman bersifat lahiriah saja. Adapun kafaah dalam syariat Islam yaitu sesuatu yang dipertimbangkan di dalam sebuah pernikahan , akan tetapi itu tidak berkaitan terhadap keabsahannya. Sesuai dengan penjelasan kafaah sebelumnya yang menjadi sebuah pertimbangan dalam pernikahan, akan tetapi sesuai dengan penjelasan di atas terkait pernikahan dan perlu kita pahami kafaah adalah hak calon istri serta wali untuk membatalkan pernikahan dengan calon suami apabila terbukti jika calon suaminya tersebut tidak setara atau serasi dengan calon istrinya, akan tetapi, apabila salah satu pertimbangan tersebut ternyata calon istri dan wali bisa menerima kondisi calon suaminya yang ternyata derajatnya lebih rendah dibandingkan dengan calon istrinya, maka tetap sah pernikahannya jika diberlangsungkan.
ADVERTISEMENT
Islam mendorong kita untuk membangun atau membentuk sebuah keluarga. Islam mengajak manusia untuk hidup dalam naungan keluarga, karena keluarga seperti gambaran kecil dalam sebuah kehidupan yang menjadi keinginan manusia, tanpa harus menghilangkan kebutuhannya. Membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari ayah dan ibu dan dengan melakukan sebuah perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana kita ketahui perkawinan ialah ikatan lahir batin seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami dan istri yang bertujuan membentuk rumah tangga yang bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Di indonesia rata-rata yang mengakibatkan pernikahan seseorang berujung dengan perceraian yaitu tidak adanya keserasian, kesepadanan dan keseimbangan di antara mereka sehingga muncul lah perkelahian kecil hingga perkelahian besar sampai nasib pernikahan mereka harus berakhir di hadapan hakim pengadilan agama dengan keputusan bercerai. Dengan hal ini sebelum memutuskan untuk menikah, Islam menganjurkan ketika ingin memilih pasangan hidup itu harus ada keserasian, kesepadanan dan keseimbangan agar terciptanya kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah.
ADVERTISEMENT
Dalam kamus bahasa arab, kafaah berasal dari kata كَافَأَ - يُكَافِئُ – مُكَافَأَةً yang berarti kesamaan, sepadan dan sejodoh ( Munawwir, 1997: 1216) sedangkan dalam kamus lengkap bahasa indonesia, kafaah berarti seimbang ( Tri Rama K, 2000: 218) yaitu keseimbangan dalam memilih pasangan hidup. Allah Swt berfirman dalam ( Q.S. Al-Ikhlas, 112: 4)
وَلَمۡ يَكُنۡ لَّهٗ كُفُوًا اَحَدٌ
“ Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia”
Makna dari ayat diatas yaitu, sifat ketauhidan Tuhan terhadap makhluknya, Allah Swt adalah satu dan tidak ada yang menyamainya, akan tetapi ketika dikaitkan dengan kafaah maka mempunyai arti yang sebaliknya. Yang berarti ciptaan tuhan mempunyai kesamaan dan mempunyai keserasian satu sama lain.
ADVERTISEMENT
Kafaah dalam syariat Islam hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Imam Zakaria Al- Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj Al- Thullab ( Beirut: Dar Al- Fikr), juz 2, hal. 47:
فَصْلٌ: فِي الْكَفَاءَةِ الْمُعْتَبَرَةِ فِي النِّكَاحِ لَا لِصِحَّتِهِ بَلْ لِأَنَّهَا حَقٌّ لِلْمَرْأَةِ وَالْوَلِيِّ فَلَهُمَا إسْقَاطُهَا
“ Pasal tentang kafaah yang menjadi pertimbangan dalam nikah, bukan pada soal keabsahannya, namun hal tersebut hak calon istri dan wali, maka mereka berdua berhak menggugurkannya ”.
Manakah yang dimaksud dengan kata sepadan?
Sedangkan dari segi istilah kafaah adalah “kufu” yang artinya setingkat atau sepadan. Dan maksud dari kata sepadan yaitu keadaan dua pasangan suami-istri yang memiliki kemiripan atau kesamaan dalam beberapa hal, yaitu :
ADVERTISEMENT
a. Agamanya
b. Paras wajahnya
c. Nasabnya
d. Hartanya
e. Pendidikannya
Dengan hal ini, Islam menganjurkan kita ketika memilih pasangan hidup nantinya itu harus ada keseimbangan serta keserasian dan kesepadanan, agar terciptanya sebuah kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah. Akan tetapi itu semua bukanlah satu hal yang mutlak, melainkan itu semua untuk mencapai kehidupan yang bahagia dan abadi dalam sebuah pernikahan atau rumah tangga.
Kafaah adalah kesepadanan antara calon suami dan calon istri dalam kehidupan berumah tangga dan merupakan hak bagi calon istri dan wali untuk membatalkan pernikahan apabila dari calon suaminya tidak sekufu atau sepadan dengan calon istrinya. Akan tetapi, dalam pernikahan memang perlu adanya kafaah tapi itu tidak menjadi syarat sahnya pernikahan, karena hakikatnya menikah itu bertujuan untuk menyempurnakan agama, memperoleh keturunan serta melaksanakan sunnah rasul.
ADVERTISEMENT