Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengintegrasikan Hukum TI dalam Praktik Akuntansi Modern
31 Maret 2024 11:03 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Miranda Dp tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini teknologi informasi semakin canggih dan berkembang pesat. Dalam era digital yang semakin maju, hukum memainkan peran penting dalam teknologi informasi (TI), terutama ketika berhadapan dengan teknologi-teknologi baru yang terus muncul. Perlindungan data, hak kekayaan intelektual, dan keamanan cyber memastikan kepastian hukum dan efisiensi operasional. Bagi akuntan yang memahami dan mematuhi hukum TI, mereka beradaptasi dengan baik di dunia digital yang terus berkembang. Namun, seiring perkembangan TI, adakala nya seorang akuntan mendapati tantangan dalam menghadapi dan mengikuti perubahan TI yang terus berkembang. Akuntan perlu meningkatkan kemampuan analisis dan strategi untuk tetap relevan di era digital ini, serta memperbarui pengetahuan mereka dan mengintegrasikan teknologi terbaru ke dalam praktik akuntansi.
ADVERTISEMENT
Perkembangan TI dalam Akuntansi
Kita semua menyadari, dari tahun ke tahun teknologi informasi (TI) telah mengalami transformasi yang luar biasa, mempengaruhi hampir setiap aspek kehidupan kita. Tony Bates (1995) menyatakan bahwa teknologi dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan bila digunakan secara bijak untuk pendidikan dan latihan, dan mempunyai arti yang sangat penting bagi kesejahteraan ekonomi. Perkembangan teknologi informasi (TI) telah membawa dampak yang signifikan terhadap sistem akuntansi, proses akuntansi menjadi lebih efisien dan akurat.
Pada zaman dahulu, pencatatan akuntansi dilakukan secara manual dengan buku besar dan lembar kerja kertas yang memakan waktu dan rentan terhadap kesalahan. Namun, dengan kehadiran TI, pencatatan dan pemrosesan data keuangan kini dapat dilakukan secara otomatis, mengurangi waktu dan meningkatkan keandalan informasi. Selain itu, TI juga telah meningkatkan fungsi sistem akuntansi dengan memperkuat pengendalian internal serta memperbaiki informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Akuntan kini dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih komprehensif dan tepat waktu, yang sangat penting untuk pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT
Teknologi baru seperti cloud accounting, kecerdasan buatan (AI), dan blockchain juga telah mulai mempengaruhi sistem akuntansi. Cloud accounting memungkinkan akses data keuangan dari mana saja, kecerdasan buatan dapat membantu dalam analisis data yang kompleks, dan blockchain menawarkan transparansi dan keamanan yang lebih tinggi dalam pencatatan transaksi. Perkembangan tersebut meningkatkan akurasi dengan meminimalkan kesalahan. Hal ini menunjukkan hubungan symbiosis antara otomatisasi akuntansi dan AI. Pengguna lebih cenderung mengadopsi teknologi digital dalam pengambilan keputusan karena kecerdasan buatan (AI) berperan besar dalam menangani tugas-tugas yang monoton. (Vÿrzaru dkk., 2022).
Kecerdasan buatan (AI) memungkinkan komputer untuk melakukan berbagai tugas akuntansi, sehingga mengurangi kebutuhan akan tenaga kerja akuntansi dalam melakukan entri dan validasi data. Sistem secara otomatis menghasilkan tagihan dan melakukan percobaan penagihan pada akhir jangka waktu (Bako & Tanko, 2022). Penerapan teknologi ini memberikan keuntungan karena AI mempermudah kegiatan sehari-hari, yang berarti mengurangi keperluan akan tugas-tugas manual seperti memasukkan data, melakukan rekonsiliasi, dan membuat laporan. Otomatisasi yang didukung oleh AI membantu mengurangi kesalahan yang sering terjadi dalam proses manual. Ketepatan dalam memasukkan dan menghitung data berkontribusi pada pencatatan keuangan yang lebih solid dan terpercaya. Selain itu, AI menyediakan analisis yang mendalam dan wawasan yang berharga yang mendukung pengambilan keputusan strategis yang efektif. Rekomendasi berdasarkan data meningkatkan kinerja bisnis secara keseluruhan (Chowdury, 2023).
ADVERTISEMENT
Namun, perkembangan ini juga membawa tantangan, terutama terkait dengan keamanan data. Dengan semakin banyaknya data keuangan yang disimpan dan diproses secara digital, risiko kebocoran dan penyalahgunaan informasi sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, hukum dan kebijakan TI yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan keamanan sistem akuntansi harus terus diperbarui untuk mengatasi tantangan ini. Memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum TI membantu individu dan perusahaan dalam menerapkan teknologi dengan cara yang mengurangi potensi masalah hukum. Hal ini termasuk memahami konsekuensi dari pelanggaran data, penggunaan data tanpa izin, dan pelanggaran hak cipta, yang semuanya bisa berakibat serius terhadap keuangan dan nama baik.
Integrasi Hukum TI dalam Akuntansi
Penggunaan teknologi informasi dalam Sistem Informasi Akuntansi (SIA) memiliki hubungan yang erat dengan hukum TI. Beberapa hukum TI yang relevan dalam akuntansi seperti General Data Protection Regulation (GDPR) untuk perlindungan data dan hukum hak cipta yang mengatur penggunaan perangkat lunak akuntansi. Lalu standar keamanan siber, yaitu standar internasional ISO/IEC 27001 yang memberikan panduan tentang manajemen keamanan informasi. Kemudian Standar Pelaporan Keuangan, yaitu standar International Financial Reporting Standards (IFRS) yang mempengaruhi bagaimana teknologi digunakan untuk melaporkan data keuangan.
ADVERTISEMENT
Adapun Integtrasi hukum TI dalam akuntansi menurut undang-undang, yang tercantum dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022 yang mengatur berbagai aspek terkait data pribadi yang sangat penting dalam sistem akuntansi untuk menjaga keamanan data keuangan dan informasi lainnya. Hukum perlindungan data pribadi memaksa perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam mengelola data pelanggan dan karyawan. Ini mempengaruhi bagaimana data keuangan dan informasi lainnya disimpan, diproses, dan dilaporkan. Akuntan harus memahami persyaratan hukum terkait privasi data dan mengintegrasikannya ke dalam kebijakan internal perusahaan. Penggunaan sistem akuntansi yang aman dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah peraturan undang-undang yang mengatur tentang teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. UU ITE pertama kali disahkan pada tahun 2008 sebagai UU No. 11 Tahun 2008, sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan diubah lagi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. UU ini menyediakan kerangka hukum untuk transaksi elektronik, termasuk aspek-aspek yang berkaitan dengan dokumen elektronik dalam akuntansi. Akuntan harus memahami ketentuan UU ITE terkait dengan penyimpanan dan pengelolaan data elektronik.
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan mengatur berbagai aspek terkait akuntansi di sektor pemerintahan. UU ini mencakup ketentuan mengenai pengelolaan informasi, tanda tangan elektronik, transaksi elektronik, perlindungan hak pribadi, serta sanksi dan penyelesaian sengketa terkait teknologi informasi. Peraturan ini menjadi pedoman bagi entitas pemerintah dalam menyusun laporan keuangan dan memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
Terdapat kasus di mana integrasi hukum TI telah berhasil dilakukan. Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) senantiasa mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Menurut Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin, SPPT-TI adalah sistem yang diinisiasi untuk memberikan pelayanan hukum secara cepat dan berkualitas kepada para pencari keadilan di Indonesia. Sedangkan, menurut pandangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD, SPPT-TI merupakan upaya dari segenap lembaga penegak hukum untuk mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem penegakan hukum yang menyeluruh mencakup bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
ADVERTISEMENT
Pada 21 Juni 2022, perkembangan terbaru SPPT-TI disepakati oleh sebelas instansi melalui penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. SPPT-TI menghadirkan perubahan dalam penanganan perkara pidana. Sistem ini menggantikan administrasi konvensional dengan pendekatan elektronik, memastikan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses hukum. Keamanan data dan dokumen terjamin melalui penggunaan jaringan Intra-Government Secured Network (IGSN) yang dikelola oleh KSP. Selain mempercepat penanganan perkara, SPPT-TI juga membantu mengidentifikasi perkara yang belum terselesaikan. Implementasi SPPT-TI telah mencakup 212 wilayah di tingkat kota, provinsi, dan pusat. Namun Integrasi hukum dan teknologi informasi digital terkait substansi hukum permohonan perkara dan putusan masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan ke depannya.
Dengan demikian, integrasi hukum TI dalam praktik Akuntansi sendiri memiliki manfaat yang memungkinkan proses akuntansi menjadi lebih efisien dan cepat, di sisi lain perlindungan data pribadi dan keamanan informasi menjadi tantangan utama. Penggunaan sistem akuntansi berbasis teknologi mempercepat pengolahan data dan pelaporan keuangan. Integrasi hukum TI dalam praktik akuntansi adalah langkah yang krusial untuk memastikan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pelaporan keuangan. Dengan memahami manfaat dan mengatasi tantangan, perusahaan dapat mengoptimalkan teknologi informasi untuk keberhasilan praktik akuntansi sehari-hari. TI tidak hanya telah mengubah cara kerja akuntan tetapi juga telah meningkatkan potensi sistem akuntansi untuk mendukung keputusan bisnis yang lebih baik. Pemahaman hukum TI yang kuat tidak hanya penting untuk kepatuhan terhadap regulasi yang ada, tetapi juga sebagai sarana untuk memanfaatkan teknologi secara etis dan bertanggung jawab. Dengan pemahaman ini, individu dan organisasi dapat memastikan bahwa mereka tidak hanya mengikuti hukum, tetapi juga berkontribusi pada penggunaan teknologi yang aman dan adil untuk semua.
ADVERTISEMENT