Konten dari Pengguna

Faktor Keberanian Hakim dan Urgensi Jaminan Keamanan Hakim di Indonesia

Muhammad Nurulloh Jarmoko
Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu/ Alumni Universitas Gadjah Mada
11 Agustus 2024 12:41 WIB
·
waktu baca 7 menit
clock
Diperbarui 6 Oktober 2024 9:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Nurulloh Jarmoko tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi foto: Hakim yang gagah berani dibawah ancaman teror, intimidasi dan ancaman pembunuhan tetap berjuang demi tegaknya keadilan dan kebenaran di Indonesia sumber foto data pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi foto: Hakim yang gagah berani dibawah ancaman teror, intimidasi dan ancaman pembunuhan tetap berjuang demi tegaknya keadilan dan kebenaran di Indonesia sumber foto data pribadi
ADVERTISEMENT
Seorang Hakim dalam proses pengambilan keputusan di pengadilan adalah proses yang rumit dan menuntut keberanian yang tinggi. Sebuah keputusan yang dicantumkan dalam putusan yang akan diambil tidak hanya mempengaruhi para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut tetapi juga nantinya akan dapat berdampak luas pada masyarakat dan sistem hukum secara keseluruhan di sebuah Negara. Keberanian dalam makna ini tidak hanya dimaknai keberanian fisik untuk menghadapi rasa ketakutan tetapi juga keberanian moral dan intelektual terhadap penilaian objektif, integritas, dan kesetiaan terhadap keadilan.
ADVERTISEMENT
Kata Yunani untuk keberanian adalah “andreia” yang secara harafiah berarti gagah keberanian. Lebih jauh lagi, ini mengacu pada keadaan atau kualitas pikiran atau jiwa yang memungkinkan seseorang menghadapi bahaya, ketakutan atau perubahan-perubahan dengan penguasaan diri dan resolusi. Keberanian merupakan kekuatan mental atau moral untuk menghadapi bahaya dengan rasa takut dan mencerminkan kualitas pikiran atau jiwa yang memungkinkan seseorang menghadapi kesulitan bahaya, rasa sakit, dan keadaan buruk lainnya. Dikutip dari Leighton, S. R. pada tahun1988 dalam tulisannya berjudul Aristotle’s Courageous Passions.
Dalam konteks tugas dan wewenang Hakim, keberanian seorang Hakim berkaitan dengan kesetiaanya untuk tetap teguh pada prinsip keadilan dan kebenaran meskipun ada tekanan internal maupun eksternal.
Belajar Keberanian dari kisah Hakim Giovanni Falcone dan Paolo Borsellino di Italia
ADVERTISEMENT
Belajar dari Kasus Hakim Giovanni Falcone dan Paolo Borsellino adalah kisah legendaris dalam sejarah peradilan di Italia. Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya jaminan keamanan bagi Hakim dalam mewujudkan independensi dan keberanian dalam menegakkan hukum. Kedua Hakim tersebut dikenal karena perjuanganya yang gigih dalam memerangi mafia Sisilia, yang di kemudian hari membawa dampak besar terhadap sistem peradilan dan kebijakan keamanan bagi Hakim di Italia.
Giovanni Falcone dan Paolo Borsellino adalah dua Hakim antimafia yang berasal dari Palermo, Sisilia. Kedua Hakim tersebut menjadi simbol perlawanan terhadap mafia karena keberanian dan integritas mereka dalam memberantas organisasi kriminal Cosa Nostra, organisasi ini memiliki pengaruh besar khususnya di Sisilia Italia.
Mereka terlibat dalam persidangan yang kemudian dinamai sebagai "The Maxi Trial" (Il Maxiprocesso) yang berlangsung dari tahun 1986 hingga 1992. Persidangan tersebut merupakan salah satu persidangan terbesar terhadap mafia di Italia yang mengadili lebih dari 400 anggota mafia. Hakim tersebut menggunakan cara- cara investigasi yang inovatif, seperti memanfaatkan kerja sama dengan justice collaborator (informan dari kalangan mafia) untuk membongkar struktur dan operasi Cosa Nostra.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 23 Mei 1992, Giovanni Falcone, bersama istrinya Francesca Morvillo dan tiga pengawal, meninggal dunia dalam aksi terror ledakan bom di jalan raya dekat Capaci, Sisilia. Kemudian pada tanggal 19 Juli 1992, Paolo Borsellino juga dibunuh bersama lima pengawalnya dalam ledakan bom mobil di Via D'Amelio, Palermo.
Dampak kasus tersebut akhirnya berpengaruh signifikan terhadap terhadap sistem hukum italia. Peristiwa tersebut juga memicu gelombang kemarahan publik yang mendorong dukungan luas untuk perlawanan terhadap mafia. Pemerintah Italia kemudian berbenah untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan dengan menyediakan kendaraan lapis baja dan pengawalan bersenjata bagi Hakim yang terlibat dalam kasus mafia, Pembentukan Badan Antimafia dan Pemerintah Italia memberlakukan undang-undang baru yang memberikan sanksi lebih berat untuk kejahatan yang terkait dengan mafia. Sistem peradilan Italia mengalami reformasi signifikan dalam memperkuat independensi Hakim dan memastikan Para Hakim bekerja di bawah perlindungan yang memadai.
ADVERTISEMENT
Dari kasus tersebut, terdapat makna kisah kepahlawanan Hakim yang heroik yang berani mengorbankan jiwa dan raganya untuk memberantas kejahatan walaupun bertaruh nyawa.
Dituntut Berani Tanpa Jaminan Keamanan
Pentingnya keberanian bagi Hakim adalah agar Hakim tetap berintegritas mempertahankan ketidakberpihakan dan kejujuran dalam setiap keputusan yang diambil. Keberanian seorang Hakim bersumber dari integritas pribadi. Keberanian Hakim dalam mengambil keputusan di persidangan juga berkaitan dengan kesetiaannya terhadap prinsip keadilan.
“Hakim harus memiliki keberanian moral untuk membuat keputusan yang tidak populer, baik di mata politisi atau media, atau bahkan di mata publik, dan mungkin yang paling penting dari semuanya, untuk membela hak atas kesetaraan dan perlakuan yang adil di hadapan hukum bagi mereka yang tidak populer pada waktu tertentu, khususnya mereka yang karena alasan apa pun tidak populer.” dikutip dari pidato Ian Duncan Burnett, Hakim Inggris yang menjabat sebagai Lord Chief Justice of England and Wales.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, Hakim diwajibkan berani untuk menegakkan hukum secara adil tanpa memihak. Undang-Undang Kekuasaan KeHakiman Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KeHakiman menegaskan bahwa Hakim harus bebas dari campur tangan pihak lain dalam memutus perkara. Pasal 3 ayat 1 undang-undang ini menyatakan: "Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan."
Pasal 48 Undang- undang Nomor 48 Tahun 2009 ayat 1 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa keamanan Hakim dijamin oleh Negara. Penjelasannya menyebut bahwa Hakim diberi penjagaan dalam menghadiri dan memimpin persidangan oleh kepolisian. Dalam Pasal 7 PP No.94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas yang Berada di bawah Mahkamah Agung perlindungan Hakim juga termasuk kepada keluarganya. Dalam Internal Mahkamah Agung juga diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 junto Perma 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan
ADVERTISEMENT
Namun aturan tersebut hanya menjadi tulisan indah di atas kertas, jaminan keamanan dalam tataran praktik dan konkret sangat minim. Realitanya tidak ada pengawalan Hakim dimanapun Hakim itu berada. Dalam persidangan pun personil keamanan terbatas dengan waktu berjaga ketika sidang saja. Kemudian tidak aneh kita mendengar berita tentang ancaman keamanan dan bahkan pembunuhan kepada Hakim diberbagai daerah di Indonesia.
Mengutip sumber penelitian FKDP (Forum Kajian Dunia Peradilan). Berdasarkan hasil survei dari 120 satuan kerja Hakim di seluruh Indonesia, 59% responden pernah mengalami ancaman keamanan. Ancaman keamanan ini mulai dari pembunuhan, guna-guna (magis), perusakan kantor, hingga pemerkosaan. Sementara itu, 38,5% mengalami bahaya keamanan. Bahaya keamanan yang sudah dialami mulai dari didatangi ke rumah tinggal, penembakan kaca jendela rumah tinggal dengan senapan angin, kendaraan dilempar batu, kantor dikepung lalu Hakimnya dikejar massa, hingga kantor pengadilan dibakar.
ADVERTISEMENT
Survei menunjukan 58% ancaman terhadap rekan kerja memengaruhi psikis Hakim lainnya. Ada dampak meluas dari ancaman dan bahaya keamanan kepada Hakim. Setidaknya 91% responden berpendapat bahwa jaminan keamanan Hakim saat ini tidak memadai. Alasan terbanyak menyebutkan belum ada realisasi bentuk keamanan yang jelas. Tidak ada aparat keamanan terlatih yang ditugaskan baik di pengadilan maupun rumah dinas.
Solusi Jaminan Keamanan Hakim
Belajar dari kisah dua Hakim di Italia dan kasus gangguan keamanan kepada Hakim di Indonesia, maka perlu solusi yang komprehensif dan holistik dalam mewujudkan jaminan keamanan Hakim. Penulis mengusulkan beberapa solusi yaitu pertama, diterbitkan suatu aturan yang konkret dan khusus pada level peraturan pemerintah yang mengikat kepada aparatur keamanan negara semisal pihak kepolisian atau bahkan militer (dalam kondisi tertentu) untuk berkontribusi dalam mewujudkan jaminan keamanan Hakim. Aparatur keamanan negara tentunya mempunyai personil dan sumber daya yang mumpuni untuk memberikan perlidungan keamanan
ADVERTISEMENT
Kedua, perlunya dibentuk lembaga khusus di Mahkamah Agung mislanya Polisi Khusus Pengadilan. Lembaga khusus ini dapat dapat meniru pengadilan federal dilakukan oleh United States Marshals Service (USMS) yang dapat digunakan sehari- hari dalam kegiatan kedinasan maupun non kedinasan baik Hakim maupun keluarganya. Ketiga, mengenai anggaran berkaitan dengan sarana dan prasarana jaminan keamanan terhadap Hakim. Anggaran harus ditetapkan secara tegas dalam Peraturan Pemerintah tersebut sehingga tidak ada kekhawatiran terkait penurunan kapasitas keamanan.
Menjadi Hakim di Indonesia tentunya menjadi “jalan pedang” yang sangat beresiko serius. Dalam kesehariannya sering kali mendapat ancaman terhadap nyawa baik dirinya maupun keluarganya. Perjuangan Hakim bertaruh nyawa untuk menegakan keadilan perlu diberi harga yang layak oleh Negara.
ADVERTISEMENT
Keadaan ini harus segera menjadi perhatian dan segera diatasi oleh pihak pemangku kepentingan sehingga kedepan akan menambah keberanian para Hakim untuk memutus perkara dengan adil dan tegas. Jika Hakim dapat memutus dengan adil dan tegas tentunya tujuan Negara Indonesia sesuai pembukaan UUD 1945 yaitu menjadi Negara yang adil dan makmur dapat terwujud.