Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bagai Makan Buah Simalakama Bersepeda di Jalan Raya
25 Juli 2023 13:56 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Mohamad Miradi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akhir pekan kemarin tepatnya di hari Sabtu, 22 juli 2023, timeline media sosial dan grup sepeda yang saya ikut gabung riuh karena laka lintas melibatkan pemotor dan pesepeda . melihat percakapan dan komentar dalam berita video di media sosial membuat saya dilema sebagai pengguna jalan dengan bersepeda di jalan raya .
siapa yang salah? kenapa hal seekstrim itu bisa dilakukan? memangnya tidak punya nurani? tapi kok tidak mematuhi aturan di jalan raya? dan banyak pertanyaan lain yang timbul karena aksi senggol pemotor terhadap pesepeda kemarin.
ADVERTISEMENT
sebagai pengguna jalan, menggunakan kendaraan tipe apapun, kapanpun, dimanapun. kita tentu diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang ada. motor wajib helm, kelengkapan surat, spion begitupula mobil, wajib seatbelt, menggunakan lampu peringatan ketika belok, defensive driving, dan masih banyak aturan-aturan lainnya yang ditetapkan bahkan untuk pejalan kaki ketika menyeberang jalan.
kemudian terbesit dalam pikiran saya, apa yang memotivasi pengguna jalan melanggar aturan, ada beberapa trigger yang saya tahu dan mungkin pernah rasakan:
ADVERTISEMENT
pelanggaran lalu lintas yang makin-makin ini tercermin dari paparan data NTMC Polda Metro Jaya, jumlah pelanggar selama sepekan mencapai 29ribu lebih dan angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Patuh 2023 mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Hingga 18 Juli 2023, tercatat ada 330 kecelakaan lalu lintas.
"Apabila dibandingkan dengan tahun 2022, sebanyak 156 kejadian, (tahun ini) mengalami kenaikan sebanyak 174 kejadian" hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada media.
apapun alasannya, pelanggaran di mata hukum, pelanggar tetap salah jika terbukti. namun bukan berarti individu/masyarakat/pengguna jalan menjadi satu-satunya aktor utama dalam pelanggaran aturan di jalan raya yang terjadi setiap hari.
pengambil kebijakan dan penegak hukum perlu melakukan monitoring serta sosialiasi yang intens, entah lewat komunikasi massa maupun jalur komunikasi lainnya. partisipasi masyarakat untuk mematuhi juga sangat esensial.
oke, balik ke kejadian pesepeda dan pemotor, argumentasi bahwa ada jam tertentu untuk digunakan pesepeda berolahraga memang valid adanya, di jalur umum dalam kota (sudirman-thamrin dan sekitarnya) setiap hari mulai senin sampai dengan jumat Pkl.05.00 WIB hingga 06.30 WIB, dan sabtu serta minggu hingga pukul 09.30 WIB, pesepeda bebas menggunakan jalan sebagaimana pengguna jalan lain memanfaatkannya, dan itu adalah hak.
ADVERTISEMENT
Namun, Diskresi yang diiucapkan lisan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di atas, dijustifikasi dan diralat kembali oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, pada Rabu, 7 Desember 2022 dengan perubahan waktu hingga pukul 06.00 wib karena aktivitasnya cukup mengganggu dan meresahkan masyarakat, perubahan ini di upload reski oleh video di akun @TMCPoldaMetro.
jadi salah siapa? hemat saya, pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kerugian hingga berbuah kecelakaan sejatinya adalah suatu kepastian kepada setiap pengguna jalan setiap hari, jadi, alangkah baiknya 2 pihak saling menjunjung tinggi aturan berkendara dan keselamatan diri sendiri serta orang lain menjadi prioritas utama saat berkendara di jalan umum.
ADVERTISEMENT
jikalau mimpi di atas terwujud dan diimplementasikan, saya yakin hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran dan kecelakaan bisa diminimalisir, dengan catatan, penegak hukum memastikan dan menjalankan perannya didukung oleh kebijakan dari pemerintah untuk mendukung transportasi publik dan segala peraturan yang berkaitan.
satu hal yang tentu menjadi kekhawatiran saya pribadi adalah dampaknya kasus ini terhadap pesepeda dan fasilitasnya, tepatnya lajur sepeda. karena semakin banyak pengguna jalan lain mempertanyakan fungsi dan pengguna lajur tersebut ketika hal-hal seperti ini dikemudian terjadi lagi. hal lain adalah, potensi diksriminasi terhadap pengguna sepeda lain termasuk saya, amit-amit sampai anarkis, mungkin itu hanya kekhawatiran saya aja.
padahal, lajur sepeda hanya salah satu elemen yang diharapkan menunjang terciptanya kota modern, bebas polusi, bebas dari kemacetan dan berkelanjutan. it does serves for bigger purpose, bagaimana kota modern mampu menyediakan transportasi publik serta fasilitas umum, sehingga warganya tidak perlu macet-macetan membakar uang yang menjadi polusi ketika beraktivitas kesana kemari.
ADVERTISEMENT
so, tibalah akhirnya di paragraf penentu, apakah jadi ragu menggunakan sepeda sebagai transportasi yang manfaatnya jelas (bebas macet, tidak meninggalkan carbon footprint ) atau pakai kendaraan bermotor yang berkontribusi terhadap perusakan lingkungan dan membuat polusi?.