Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kunci Pembangunan Ekonomi Indonesia Era Digital
21 November 2024 16:32 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Muhammad Radya Bintang Satria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ekonomi digital yang sedang berkembang pesat dewasa ini mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, sistem perpajakan menjadi salah satunya. Dampak ekonomi digital terhadap sistem perpajakan termasuk tantangan atas konsep permanent establishment dan transaksi cross-border.
ADVERTISEMENT
Namun tidak hanya terbatas atas isu tersebut, kompleksitas struktur ekonomi digital turut menimbulkan tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat memformulasikan kebijakan yang sesuai dengan dinamika kegiatan ekonomi digital. Evaluasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah menjadi hal yang penting untuk menanggapi era ekonomi disruptif ini agar sesuai dengan asas-asas perpajakan dan ekosistem perpajakan di Indonesia.
Maraknya perkembangan dunia digital membuat pernyataan yang dikemukakan oleh ahli geologi asal Inggris, Charles Darwin, menjadi relevan untuk menggambarkan kondisi dunia saat ini. Segala sesuatu berubah dengan tingkat kecepatan tinggi, khususnya dengan memasuki era Revolusi 4.0. Sejak pertama kali dikemukakan oleh Klaus Schwab pada World Economic Forum 2016, Revolusi 4.0 memang sudah menjadi topik hangat yang diperbincangkan hampir dari segala aspek kehidupan. Kemutakhiran Information and Communication Technology (ICT) seolah menggerus mereka yang tidak dapat bersaing, baik dari aspek sosial, politik, hingga ekonomi.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga mendasari maraknya upaya peningkatan daya saing dan inovasi. Berbagai perusahaan berbondong-bondong mengadopsi teknologi, sementara mereka yang gagal untuk mengikuti langkah dunia digital dengan sendirinya akan hilang di tengah maraknya bisnis start-up.
Sudah banyak pembahasan di ranah internasional atas pengenaan pajak ekonomi digital, karena pada hakikatnya regulasi ini menjadi urgensi tersendiri di era Revolusi 4.0. Survei terkini menunjukkan bahwa 74% responden menyatakan bahwa regulasi atas model bisnis ekonomi digital justru menguntungkan pihak pelaku bisnis. Contohnya saja, perusahaan-perusahaan di negara Uni Eropa secara efektif hanya membayar pajak sebesar 9% dari tarif normal 21% (European Commission, 2018). Pun kebanyakan pedoman tentang memajaki ekonomi digital yang diterbitkan oleh institusi internasional seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Monetary Fund (IMF) hanya memberikan konsepsi secara luas. Sehingga, dibutuhkan peran pemerintah untuk mengambil langkah awal yang tepat.
ADVERTISEMENT
Dalam era digital yang semakin berkembang, teknologi menjadi alat penting yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Salah satu aspek penting dari pengelolaan keuangan negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga pengeluaran operasional pemerintah. Optimalisasi digitalisasi pembayaran dalam pengelolaan APBN dapat menjadi kunci penting dalam meningkatkan transparansi dan mengurangi penyalahgunaan anggaran.
Transparansi dalam pengelolaan APBN merupakan aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. APBN berasal dari uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak dan berbagai penerimaan negara lainnya, sehingga publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan. Transparansi ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, di mana setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
ADVERTISEMENT
Namun, tanpa sistem yang memadai, pengelolaan APBN dapat rentan terhadap korupsi, inefisiensi, dan penyalahgunaan. Sejarah menunjukkan bahwa proses manual dalam penyaluran anggaran sering kali menimbulkan potensi kebocoran dan ketidakjelasan dalam pelaporan penggunaan dana. Oleh karena itu, digitalisasi menjadi solusi yang sangat relevan untuk menjawab tantangan tersebut.
Meskipun manfaat digitalisasi pembayaran dalam pengelolaan APBN cukup jelas, implementasinya tidak sepenuhnya bebas dari tantangan. Salah satu tantangan utama adalah infrastruktur teknologi yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah terpencil. Keterbatasan akses internet dan teknologi informasi dapat menghambat penerapan sistem pembayaran digital di beberapa daerah.
Selain itu, ada pula tantangan terkait penguatan sumber daya manusia. Pegawai di lembaga pemerintah perlu dilatih agar memiliki keterampilan yang memadai untuk mengoperasikan sistem digital dengan baik. Tanpa pemahaman yang cukup, risiko kesalahan dalam pengelolaan sistem bisa terjadi dan justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
ADVERTISEMENT
Keamanan data juga menjadi isu krusial. Dalam era digital, ancaman serangan siber semakin meningkat. Pemerintah harus memastikan bahwa sistem pembayaran digital yang diterapkan memiliki perlindungan yang kuat agar tidak mudah disusupi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Data keuangan negara merupakan informasi sensitif yang harus dijaga dengan baik.