Konten dari Pengguna

Gas Alam dan Ketahanan Energi Nasional

Muh Rasikh Undipa Akbar
Mahasiswa S1 Departemen Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL Universitas Gadjah Mada
6 Januari 2024 16:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muh Rasikh Undipa Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perwira Pertamina mengawasi proses pengapalan di kilang LNG Badak, Bontang, Kalimantan Timur. Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Perwira Pertamina mengawasi proses pengapalan di kilang LNG Badak, Bontang, Kalimantan Timur. Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Konflik Rusia-Ukraina sudah hampir berjalan selama 2 tahun lamanya. Konflik ini sempat membuat beberapa negara di dunia mengalami krisis energi. Hal ini disebabkan oleh postur sumber energi global yang masih bertumpu pada sumber energi fosil. Padahal, sumber energi ini bersifat terbatas, baik persediaannya maupun juga sebaran distribusinya.
ADVERTISEMENT
Ketergantungan pada energi fosil pada akhirnya akan berdampak buruk pada ketahanan energi suatu negara. Oleh karena itu, penting bagi negara-negara di dunia hari ini, termasuk Indonesia untuk memulai transisi energi.

Transisi Energi dan Ketahanan Energi

Transisi energi dipahami sebagai sebuah upaya atau proses peralihan sistem energi dari satu sumber energi ke sumber energi lain. Dalam konteks ini, transisi energi yang dimaksud adalah peralihan dari ketergantungan terhadap sumber energi fosil ke sumber energi lain yang baru dan terbarukan.
Sedangkan, ketahanan energi menurut International Energy Agency didefinisikan sebagai ketersediaan sumber energi yang tidak terputus dengan harga terjangkau. Secara lebih terperinci, Dewan Energi Nasional (DEN) menetapkan empat aspek tentang ketahanan energi, yaitu ketersediaan, kemampuan akses, keterjangkauan, dan penerimaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Transisi energi memiliki kaitan erat dengan perwujudan ketahanan energi. Sebab, dalam transisi energi ada semangat mewujudkan ketersediaan energi secara berkelanjutan melalui keterjangkauan akses terhadap sumber energi yang lebih demokratis.
Meskipun demikian, kita tidak boleh gegabah dalam mengupayakan transisi energi ini. Jaminan akan ketersediaan energi yang terjangkau bagi masyarakat adalah hal mutlak yang tidak boleh hilang termasuk saat upaya transisi energi ini dilakukan.
Di sinilah, penting bagi kita untuk menggunakan skema bauran. Skema bauran yang dimaksud adalah optimalisasi energi fosil yang dianggap paling bersih sebagai sumber energi yang diandalkan sebelum peralihan penuh ke energi baru terbarukan (EBT).
Dalam skema bauran terdapat apa yang disebut sebagai elemen transisi. Elemen transisi adalah sumber energi yang diandalkan dalam proses transisi energi ini. Syarat suatu sumber energi dapat menjadi elemen transisi yang baik adalah ketersediaan stok dan kebersihan energi. Salah satu sumber energi yang memenuhi kriteria sebagai elemen transisi dalam skema bauran adalah gas alam.
ADVERTISEMENT

Gas Alam sebagai Elemen Transisi dalam Skema Bauran

Gas alam layak dijadikan elemen transisi dalam skema bauran di Indonesia. Secara kebersihan energi, gas alam jauh lebih bersih dibandingkan batu bara. Bahkan, menurut Worldwatch Institute, pembangkit listrik tenaga gas alam mengeluarkan sekitar setengah gas rumah kaca dibandingkan dengan pembangkit listrik yang menggunakan batu bara.
Secara ketersediaan pasokan, Indonesia memiliki cadangan gas alam yang sangat besar. Dalam laporan DEN di tahun 2022, cadangan gas alam di Indonesia mencapai 42 TCF dengan kemampuan produksi tahunan sekitar 6.668 MMSCFD.
Sayangnya, konsumsi gas alam Indonesia masih sangat rendah apabila dibandingkan dengan kemampuan produksinya. Hal ini tidak lepas dari masih banyaknya gas alam yang diekspor ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya pemerintah kita telah mengusahakan untuk mengurangi ekspor gas alam dan meningkatkan konsumsi domestik dengan menerbitkan regulasi terkait. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional.
Aturan ini mengatur supaya porsi gas alam sebagai sumber energi nasional dapat meningkat dengan di saat yang sama mengurangi ekspor gas alam ke luar. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur tentang pengurangan porsi batu bara sebagai sumber energi nasional.
Kebijakan menjadikan gas alam sebagai elemen transisi dalam skema bauran sebenarnya bukanlah hal baru di dunia internasional. Terdapat beberapa negara yang telah lebih dulu menjadikan gas alam sebagai elemen transisi dalam skema bauran. Beberapa negara tersebut adalah Tiongkok, Amerika Serikat, India, dan negara-negara Uni Eropa. Hal ini menunjukkan kelayakan gas alam sebagai elemen transisi energi dalam skema bauran.
ADVERTISEMENT
Gas alam sebagai elemen transisi energi dalam skema bauran berarti optimalisasi gas alam sebagai sumber energi nasional. Optimalisasi gas alam sebagai sumber energi nasional bukan berarti menjadikan gas alam sebagai sumber energi utama, melainkan sebagai sumber energi sementara di saat terjadinya peralihan dari sumber energi fosil seperti batu bara ke sumber energi baru terbarukan seperti air, angin, dan matahari.
Dengan demikian, gas alam berperan penting dalam menjaga ketahanan energi nasional dengan membantu keberhasilan transisi energi berjalan dengan lancar melalui skema bauran.