Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Salat Jumat Pertama di Depok Setelah PSBB
5 Juni 2020 14:46 WIB
Diperbarui 24 Mei 2021 21:05 WIB
Tulisan dari Muhamad Ilyas Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah masa PSBB di Kota Depok berakhir pada 4 Juni 2020, Kota Depok akan menerapkan AKB (adaptasi kebiasaan baru) yang akan dilakukan secara proporsional dan bertahap. Hal pertama yang dilakukan adalah membuka kembali rumah-rumah ibadah di Kota Depok. Mendengar kabar tersebut antusiasme warga sangat besar, setelah 2 bulan lebih tidak menjalankan ibadah salat Jumat berjamaah sejak PSBB pertama pada 15 April 2020. Warga berbondong-bondong berangkat ke masjid untuk menunaikan salat Jumat dengan memakai masker dan membawa sajadah sendiri. Masjid pun cukup ramai dipenuhi jamaah.
ADVERTISEMENT
Hampir semua masjid di Kota Depok kembali menggelar salat Jumat. Namun, dengan protokol kesehatan seperti yang disampaikan MUI dalam fatwa No. 31 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2020 tentang penyelenggaraan salat jumat dan jamaah untuk mencegah wabah Covid-19 yang menyatakan bahwa jamaah salat jumat wajib menerapkan physical distancing dengan merenggangkan saf salat dan menggunakan masker. MUI menyatakan salat berjamaah dengan merenggangkan saf dan menggunakan masker hukumnya sah karena dalam situasi wabah Covid-19 dan untuk mencegah penularan. Masyarakat diharapkan mematuhi aturan physical distancing agar masa transisi ini dapat berjalan lancar supaya dapat melakukan ibadah berjamaah di masjid dengan normal. Namun jika masyarakat melanggar dan penyebaran virus Covid-19 kembali meningkat ada kemungkinan masjid dan tempat ibadah lain kembali ditutup. Oleh karena, itu masa transisi ini perlu kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan baru.
ADVERTISEMENT