Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menyoal Kedudukan Hukum PSI dalam Uji Materi Usia Minimal Capres-Cawapres
5 Agustus 2023 10:26 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Muhamad Raziv Barokah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Solidaritas Indonesia (PSI ) dan beberapa pemohon lainnya sedang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Perkara ini terdaftar dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023. Para pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menurunkan usia minimal Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Beberapa pakar hukum konstitusi dan aktivis demokrasi telah menyuarakan pendapatnya dari sudut pandang kewenangan MK dan substansi open legal policy. Mencoba menelaah dari sisi yang lain, artikel ini akan mengurai kedudukan hukum PSI dan para pemohon lainnya dalam permohonan tersebut.
Tinjauan Konstitusional Kedudukan Hukum (Legal Standing)
PSI sebagai partai politik termasuk subjek hukum yang boleh mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pemohon tetap harus memenuhi 5 (lima) syarat agar dinyatakan memiliki kedudukan hukum sehingga permohonannya dapat diterima oleh MK, yakni:
ADVERTISEMENT
MK dalam beberapa tahun belakangan tengah memperketat parameter keterpenuhan kedudukan hukum, utamanya pada bagian kerugian konstitusional yang dimiliki pemohon. Hal itu dapat dilihat dari sikap MK dalam memutus beberapa perkara sejenis yang juga menyoal masalah batas usia dan periodesasi.
ADVERTISEMENT
Bersandar dari Preseden MK
Pertama, dalam Putusan MK Nomor 100/PUU-XVIII/2020. Permohonan ini diajukan oleh para pemuda-pemudi peneliti dan aktivis demokrasi yang menyoal peningkatan syarat usia minimal hakim MK dan masa jabatannya.
Dari minimal berusia 47 tahun dengan masa jabatan 5 tahun (dapat dipilih kembali untuk 1 periode yang sama). Menjadi minimal berusia 55 tahun dengan masa jabatan 15 tahun otomatis.
Perubahan pengaturan yang demikian dianggap oleh para pemohon tidak memiliki basis pemikiran yang kuat dan hanya merupakan bagian dari transaksi politik atau barter kepentingan. Oleh karenanya, para pemohon meminta agar MK mengembalikan syarat tersebut kepengaturan awal.
Para pemohon dalam perkara ini dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum dengan alasan "masih terlalu muda", belum memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai hakim MK, sehingga tidak memiliki kerugian konstitusional.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, MK ingin mengatakan hanya mereka yang telah memenuhi syarat untuk melamar menjadi hakim MK lah yang memiliki kedudukan hukum.
Kedua, dalam Putusan MK Nomor 69/PUU-XXI/2023 yang juga diajukan oleh pemuda-pemudi aktivis demokrasi dan praktisi hukum konstitusi. Permohonan ini menyoal masa jabatan pimpinan partai politik yang tanpa batas.
Para pemohon berdalih bahwa hal itu mengakibatkan demokrasi di Indonesia didominasi oleh abuse of power. Partai politik yang memiliki cita-cita dasar sebagai pilar demokrasi, justru melanggar prinsip demokrasi itu sendiri yang mengharuskan adanya limitasi kekuasaan.
Atas dasar hal tersebut, para pemohon meminta agar MK membatasi masa jabatan pimpinan partai politik maksimal 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode yang sama.
ADVERTISEMENT
Para pemohon dalam perkara ini juga dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum oleh MK dengan alasan tidak ada satupun dari mereka yang memiliki pengalaman pernah berupaya untuk menjadi pimpinan partai politik tertentu.
Para pemohon diminta untuk menyuarakan terlebih dahulu kehendak tersebut dalam internal partai politik masing-masing. Dengan kata lain, MK ingin mengatakan bahwa hanya mereka yang berpotensi menjadi pimpinan partai politiklah yang memiliki kedudukan hukum untuk menyoal masalah a quo.
Putusan-putusan di atas menunjukkan bahwa pihak yang dianggap memiliki legal standing oleh MK adalah mereka yang memiliki posibilitas sangat dekat terhadap hal-hal yang diujikan. Pada pengujian terhadap batas usia dan periodesasi masa jabatan hakim MK, hanya dapat diajukan oleh mereka telah memenuhi syarat menjadi hakim MK.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan pengujian terhadap pembatasan masa pimpinan partai politik, hanya dapat diajukan oleh mereka yang pernah bersaing memperebutkan kursi pimpinan dalam internal partai politik masing-masing.
Jika MK konsisten pada logika 2 (dua) putusan sebelumnya, maka seharusnya hal yang sama berlaku juga bagi PSI dan para pemohon lain dalam uji materi usia minimal capres-cawapres. Hanya mereka yang memiliki posibilitas sangat dekat dengan kemungkinan menjadi Capres-Cawapres lah yang memiliki kedudukan hukum untuk meminta MK menurunkan usia minimal.
Bukan PSI, namun hanya Gibran yang Memiliki Legal Standing
PSI saat ini tidak memiliki satu pun pemuda di dalamnya yang memiliki posibilitas sebagai capres-cawapres. Ketua Umum PSI, Giring Ganesha, juga telah mengumumkan menarik diri dari bursa capres 2024 yang sempat ia deklarasikan sebelumnya. Oleh karenanya, hal itu mempertegas bahwa tidak ada kerugian konstitusional apapun yang diderita oleh PSI.
ADVERTISEMENT
Jika kita melihat fakta sosial yang berkembang di masyarakat, hanya ada 1 (satu) orang yang layak menjadi pemohon dalam perkara a quo, yakni Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo periode 2021-2026, anak dari Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan hasil survei yang beredar, hanya Gibran pemuda dengan usia di bawah 40 tahun dengan tingkat elektabilitas yang tinggi sebagai Cawapres. Algoritma Research Consulting menempatkan Gibran pada posisi ke-enam dengan tingkat elektabilitas 5,2 persen. Selaras dengan Lembaga Survey Indonesia dengan posisi yang sama (peringkat 6) dengan tingkat elektabilitas 7,6 persen.
Dengan demikian, hanya Gibran-lah yang memiliki posibilitas terdekat dan memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan penurunan usia minimal capres-cawapres, bukan PSI dan para pemohon lainnya.
ADVERTISEMENT
PSI sendiri, meskipun sulit dipercaya, dalam berbagai kesempatan menampik bahwa uji materi yang mereka lakukan untuk menurunkan batas usia minimal capres-cawapres adalah langkah yang diambil demi Gibran.
Begitu juga dengan Gibran, bak gayung bersambut, juga mengatakan hal serupa. Ini semakin menegaskan bahwa sejatinya tidak ada kerugian konstitusional yang sedang disajikan di hadapan majelis yang mulia hakim konstitusi dalam perkara a quo, sehingga MK patut untuk menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) dalam putusannya nanti.