Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Trading Forex, Halal atau Haram??
14 April 2024 10:33 WIB
·
waktu baca 11 menitTulisan dari Muhammad Syafa'at Yaasin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasar Valuta Asing atau disingkat sebagai Valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Transaksi valas yang dilakukan baik oleh bank, perusahaan lainnya ataupun individu mengandung berbagai tujuan. Secara umum, valas berperan cukup besar dalam transaksi perdagangan global. Tidak setiap mata uang asing dapat dipakai langsung untuk melakukan pembayaran internasional, tetapi harus ditukarkan terlebih dahulu dengan mata uang yang berlaku secara internasional atau berlaku di negara tersebut.
Secara umum, pasar valuta asing sangat berperan besar dalam perekonomian terbuka, namun sebagai umat Islam kita perlu mengetahui bagaimana Islam memandang pasar valuta asing. Menurut Fatwa DSN Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 terdapat beberapa ketentuan dalam jual beli mata uang (Al-Sharf), yaitu :
ADVERTISEMENT
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Jenis-Jenis Transaksi Valuta Asing
a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dan merupakan transaksi internasional.
ADVERTISEMENT
b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
ADVERTISEMENT
d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Dari ketentuan di atas dapat kita simpulkan bahwa Islam membolehkan transaksi valuta asing dengan beberapa ketentuan. Pada kehidupan sehari-hari transaksi valuta asing terbagi menjadi dua jenis yaitu, transaksi secara offline dan online. Transaksi valuta asing yang dilakukan secara offline tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh syariat Islam, karena kecenderungannya valuta asing tersebut memang dibutuhkan untuk bertransaksi dan jenis transaksi valuta asing yang digunakan adalah spot yang diperbolehkan dalam Islam. Namun, transaksi valuta asing secara online memunculkan problematika dalam praktiknya. Oleh karena itu, dibutuhkan pembahasan lebih mendalam perspektif Islam terkait transaksi valuta asing yang dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
Kaidah dasar yang berlaku untuk setiap aktivitas ekonomi dalam perspektif Islam adalah “Segala sesuatu (dalam hal muamalat) boleh dilakukan, sampai ada dalil yang mengharamkannya.”. Dalam hal jual beli mata uang sudah memiliki fatwa yang bisa dijadikan pedoman dalam bertransaksi, yaitu Fatwa DSN Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002. Transaksi jual beli mata uang atau Foreign Exchange yang dilakukan melalui online secara garis besar memiliki dua tujuan, yaitu keperluan dalam transaksi dan mencari keuntungan. Dalam konteks keperluan dalam transaksi artinya bahwa jual beli valuta asing dilakukan untuk membantu kelancaran aktivitas perdagangan dan jenis transaksi yang dilakukan adalah transaksi spot. Contohnya adalah seorang mahasiswa ingin membeli software yang menunjang aktivitas perkuliahannya, namun software tersebut adalah milik orang asing, sehingga mahasiswa tersebut perlu menukarkan uangnya dari rupiah menjadi dolar, kemudian baru bisa melakukan pembelian software tersebut. Pada konteks jual beli valuta asing secara online dengan spot dan untuk kebutuhan bertransaksi maka jual beli ini diperbolehkan oleh syariah.
ADVERTISEMENT
Pandangan umum yang dipahami oleh masyarakat ketika mendengar kata trading Forex adalah transaksi jual beli valuta asing melalui online dengan tujuan mencari keuntungan, maka pada pembahasan ini jika terdapat kata trading Forex berarti merujuk pada pemahaman tersebut. Jenis transaksi ini sudah dijelaskan dalam Fatwa DSN Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 bahwa transaksi untuk untung-untungan dilarang dalam syariat. Selain itu, pada praktiknya juga banyak terjadi penyimpangan terhadap syariah yang terdapat pada trading Forex. Sebelum membahas hal-hal yang melanggar syariah pada trading forex, maka perlu memahami secara komprehensif trading forex.
Terdapat tiga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam trading forex. Pertama, trader adalah pihak individu yang melakukan trading forex untuk mencari keuntungan dari selisih nilai valuta asing. Kedua, Liquidity Provider adalah lembaga yang menjadi counter atau lawan dari trader. Liquidity Provider memiliki posisi yang berlawanan dari trader dalam proses trading forex. Ketiga, Broker adalah lembaga penengah yang memfasilitasi dan menjadi media yang mempertemukan trader dengan liquidity provider dalam kegiatan trading forex.
ADVERTISEMENT
Selain pelaku, terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui, yaitu :
1. Margin
Margin adalah jumlah uang di akun trading yang dapat Anda gunakan untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, margin adalah deposit yang Anda lakukan sebagai jaminan ketika trading dan berguna untuk membuka atau mempertahankan suatu posisi trading. Jumlah margin yang dibutuhkan untuk membuka dan mempertahankan posisi trading tergantung dari ukuran transaksi.
2. Leverage
Leverage artinya adalah daya ungkit. Leverage berfungsi untuk meningkatkan kemampuan modal yang anda miliki untuk membuka transaksi di Forex. Dalam trading forex, leverage merupakan fitur yang dapat Anda gunakan untuk memperoleh potensi keuntungan lebih besar dari modal yang Anda miliki, namun hal ini juga membuat potensi kerugian yang Anda tanggung ikut menjadi lebih besar. Anda dapat menyesuaikan besaran leverage sesuai dengan manajemen risiko yang Anda rencanakan.
ADVERTISEMENT
3. Spread
Spread adalah perbedaan antara harga jual (bid) dan harga beli (ask). Sebagai contoh, jika harga jual (bid) dari pair EUR/USD adalah 1.1340 dan harga beli (ask) adalah 1.1342. Maka spreadnya adalah 0.0002 atau 2 pip.
4. Pip
Pip (Percentage in Points) merupakan perubahan nilai pada suatu pair mata uang yang ditradingkan atau unit satuan terkecil dalam mata uang trading forex. Sebagai contoh, pair EUR/USD bergerak dari harga 1.1205 ke 1.1208. Perbedaan 0.0003 disebut 3 pip.
5. Margin Call
Margin call adalah peringatan kepada Anda untuk segera menambah margin agar bisa membuka atau menahan posisi. Peringatan tersebut terjadi karena margin Anda sudah tak mencukupi untuk menahan posisi trading. Jika Anda tidak menambah margin, maka broker akan melakukan auto cut atau penutupan (likuidasi) posisi secara otomatis.
ADVERTISEMENT
6. Lot
Lot merupakan satuan dalam menyebutkan pasar volume perdagangan. Pada 1 lot saham, sama dengan 100 lembar saham. Sedangkan di Forex, 1 lot sama dengan 100,000 base currency atau mata uang depan. Jika dicontohkan, Anda membeli 1 lot USDJPY, maka Anda membeli 100,000 USD (mata uang yang ada di depan/ base currency), dan menjual JPY (mata uang yang ada di belakang/ counter currency) senilai 100,000 USD.
7. Short dan Long Position
Istilah kata dalam trading Forex yang satu ini cukup unik. Long berarti membeli mata uang dalam trading Forex lalu menjualnya kemudian, hal ini dilakukan ketika Anda telah memperkirakan harga akan naik. Sedangkan short sendiri, bisa diartikan dalam posisi sell atau jual dalam trading Forex tanpa anda memiliki mata uang tersebut, lalu membeli nya kemudian untuk mengganti mata uang yang Anda jual, hal ini dilakukan ketika harga yang Anda perkirakan akan turun.
ADVERTISEMENT
8. Swap
Swap adalah selisih bunga acuan yang berlaku pada masing-masing negara yang mata uangnya diperdagangkan di pasar forex. Bunga tersebut diterima oleh trader pada transaksi yang dibuka hingga lewat tengah malam, berdasarkan perbedaan suku bunga yang berlaku di tiap mata uang. Biasanya, broker akan mencantumkan biaya swap untuk masing-masing produk. Biaya swap negatif berarti Anda harus membayar biaya swab tersebut. Namun, jika biaya swap positif, maka biaya tersebut justru akan dibayarkan kepada Anda dan menjadi pendapatan tambahan.
9. Komisi
Komisi merupakan salah satu pemasukan yang didapat pihak broker. Komisi bisa dibebankan atas tiap transaksi yang dilakukan trader baik sell ataupun buy.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya adalah mekanisme transaksi trading forex. Mekanisme atau skema yang digunakan dalam trading forex adalah CFD. Contract for Differences (CFD) adalah pengaturan yang dibuat dalam perdagangan derivatif keuangan di mana perbedaan penyelesaian antara harga perdagangan pembukaan dan penutupan diselesaikan secara tunai. Tidak ada pengiriman barang fisik atau sekuritas dengan CFD. CFD adalah strategi perdagangan tingkat lanjut yang digunakan oleh pedagang berpengalaman dan tidak diperbolehkan di beberapa negara, Amerika Serikat contohnya. CFD memungkinkan pedagang untuk berdagang dalam pergerakan harga sekuritas dan derivatif. Derivatif adalah investasi keuangan yang berasal dari aset dasar. Pada dasarnya, CFD digunakan oleh investor untuk membuat taruhan harga, apakah harga aset dasar atau sekuritas akan naik atau turun.
ADVERTISEMENT
Pedagang CFD bertaruh pada harga yang bergerak naik atau turun. Pedagang yang mengharapkan pergerakan harga naik akan membeli CFD, sementara mereka yang melihat pergerakan ke bawah sebaliknya akan menjual posisi pembukaan. Jika pembeli CFD melihat harga aset naik, mereka akan menawarkan kepemilikannya untuk dijual. Selisih bersih antara harga beli dan harga jual dijumlahkan. Selisih bersih yang mewakili keuntungan atau kerugian dari perdagangan diselesaikan melalui akun pialang investor. Sebaliknya, jika pedagang yakin harga sekuritas akan turun, posisi jual pembukaan dapat ditempatkan. Untuk menutup posisi, mereka harus membeli perdagangan offset. Sekali lagi, perbedaan bersih dari keuntungan atau kerugian diselesaikan secara tunai melalui akun mereka.
Berdasarkan pemahaman terkait trading forex maka kita akan mengaitkannya dengan kaidah-kaidah fiqh muamalah agar dapat mengetahui apakah trading forex sudah sesuai syariah atau belum. Hal dasar yang jelas melanggar syariah dalam trading forex adalah adanya swap yang mengandung unsur bunga. Bunga yang termasuk dalam kategori riba, sudah memiliki hukum yang jelas dalam pandangan Islam, yaitu haram. Hal tersebut sudah tertera jelas dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 276. Namun, untuk mengakali sistem bunga, pihak broker membuat fasilitas sistem free-swab yang menurut mereka akun tersebut cocok untuk umat Islam dan sudah sesuai syariah.
ADVERTISEMENT
Padahal selain sistem bunga, terdapat juga pelanggaran-pelanggaran syariah yang terjadi dalam trading forex. Hal tersebut dapat terlihat dari cara kerja atau mekanisme trading forex. Dalam trading forex terdapat transaksi jual beli yang dilarang dalam Islam, yaitu Bai’ Al Ma’dum, tidak adanya kemampuan penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi akad, baik obyek akad tersebut sudah ada ataupun belum ada. Dalam Bai’ Ma’dum terdapat ketidakjelasan pada objek akadnya apakah ada atau tidak, hal tersebut termasuk dalam kategori gharar yang dilarang dalam Islam.
Trading forex juga mengandung unsur maysir (judi) hal itu terlihat pada mekanisme CFD dimana CFD digunakan oleh trader untuk membuat taruhan harga, apakah harga aset dasar atau sekuritas akan naik atau turun. Keuntungan dan kerugian yang ditimbulkan akibat dari benar atau salahnya tebakan harga yang dipilih oleh trader. Keuntungan dan kerugian dihitung berdasarkan selisih harga penutupan dengan harga pembukaan transaksi yang dilakukan oleh trader. Lawan judi dari trader adalah liquidity provider yang memiliki posisi berlawanan dari posisi trader.
ADVERTISEMENT
Trading forex jika dilihat dari perspektif yang lebih luas merupakan transaksi zero sum game. Zero sum game adalah representasi matematis dari suatu situasi di mana keuntungan yang dimenangkan oleh salah satu pihak atas kekalahan pihak lain. Jika total keuntungan peserta dikurangi kerugian, maka jumlah tersebut akan menjadi nol. Jika dilihat dari pengertian tersebut hal ini bukanlah hal yang baik, karena tidak membawa perubahan pada kehidupan manusia secara menyeluruh, bahkan menurut saya disini terjadi pendzoliman dari pihak yang memiliki kekuatan terhadap pihak yang lebih lemah.
Jual beli valuta asing diperbolehkan dengan beberapa ketentuan, untuk muslim Indonesia kita bisa berpedoman pada Fatwa DSN Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002. Dalam fatwa tersebut dijelaskan jika ingin bertransaksi jual beli valuta asing maka harus didasari oleh kebutuhan transaksi dan bukan untuk untung-untungan dengan jenis transaksi spot. Uang berdasarkan perspektif Islam bukanlah komoditas. Fungsi uang dalam perspektif Islam ada dua, yaitu sebagai media pertukaran (medium of exchange) dan sebagai satuan nilai atau standar harga (unit of account).
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam harus menghindari trading forex karena pada praktiknya banyak hal yang menyimpang dari syariat dalam transaksi trading forex. Seiring perkembangan zaman banyak muncul jenis transaksi yang masih belum jelas aspek kepatuhan syariahnya, bahkan tidak sedikit mereka mengklaim bahwa mereka sudah patuh syariah, namun kenyataannya tidak. Sehingga menjadi penting bagi kita untuk memahami atau mempelajari hal-hal yang baru bagi kita, sebelum kita terjun kedalamnya. Praktik trading forex yang melanggar syariah juga bisa dicegah dengan cara menetapkan fatwa secara khusus yang membahas praktik trading forex seperti ini dan melalui regulasi perundang-undangan untuk membatasi aktivitas trading forex.
Pada hakikatnya praktik seperti ini lahir karena adanya perbedaan nilai pada setiap mata uang yang berbentuk fiat money. Jika masyarakat internasional menyepakati bahwa alat tukar internasional (setiap negara menggunakan yang sama) adalah emas dan perak, hal seperti ini tidak akan terjadi karena nilai dari emas dan perak yang relatif stabil. Maka, saya sangat menyarankan bahwa kedepannya bisa disepakati emas dan perak sebagai alat tukar internasional. Selain untuk menghilangkan praktik trading forex ini, terdapat juga beberapa dampak positif jika kita menetapkan emas dan perak sebagai alat tukar internasional, seperti kestabilan ekonomi, kestabilan harga, dan terciptanya keadilan yang lebih merata. Konsep tersebut pernah digunakan pada sejarah perekonomian dunia, dimana dolar diberikan underlying asset berupa emas. Namun, terjadi penyimpangan yang menyebabkan dolar tidak lagi dilindung nilai oleh emas. Oleh karena itu, fiat money kembali menggunakan sistem kurs. Saya menyadari bahwa visi tersebut sulit dicapai karena akan memunculkan pertentangan dari berbagai pihak, namun saya yakin seiring meningkatnya kecerdasan finansial masyarakat, maka mereka akan menerima konsep tersebut.
ADVERTISEMENT