Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menganalisa Fungsi Dibentuknya Badan Penerimaan Negara, Seberapa Efektif?
3 Oktober 2024 8:33 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari M Abdul Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seiring bergantinya tampuk kepemimpinan dari era Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto, memang menarik untuk dikulik, terutama atas program-program yang sifatnya esensial dan strategis bagi pertumbuhan ekonomi negara.
ADVERTISEMENT
Salah satu angan-angan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto adalah membentuk suatu Badan Penerimaan Negara yang bertugas untuk mengawasi serta merancang berbagai bentuk kebijakan negara yang berfokus terhadap penerimaan negara, salah satunya adalah memperkuat kinerja fiskal yang saat ini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sangat menarik.
Namun, apakah dengan adanya pembentukan Badan Penerimaan Negara, akan mendukung serta meningkatkan kinerja fiskal di Indonesia? Hal tersebut, pada dasarnya perlu kajian yang mendalam, sebab apabila dilihat dari beban APBN yang akan datang, Pemerintahan Baru di bawah koordinasi Presiden Terpilih, Prabowo Subianto memiliki program prioritas yang penetapan secara anggaran, nilainya tidak main-main.
Berdasarkan RAPBN 2025 yang diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Pemerintah yang akan datang membutuhkan dana segar sebesar Rp 71 Triliun untuk dapat merealisasikan program tersebut, di awal Pemerintahan yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, Presiden Terpilih Prabowo Subianto, telah mengucapkan janji untuk meneruskan program Pemerintahan saat ini, yakni pembangunan IKN yang selama ini masih menjadi program prioritas oleh Presiden Joko Widodo. Secara penetapan RAPBN 2025, IKN nyatanya akan dianggarkan sebesar Rp 143 Miliar, yang bagi saya, nilai tersebut belum final karena masih mempertimbangkan faktor lain, yang bisa saja nilai tersebut membengkak.
Lalu dengan gemuknya Kementerian yang akan dibentuk, tentu akan menambah beban atas realisasi APBN 2025 yang menjadi tonggak awal, masa transisi dari Pemerintahan Baru di bawah Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Alasan Pembentukan Badan Penerimaan Negara
Saya pribadi, secara serius mengamati apa peran Badan Penerimaan Negara sebagai ujung tombak penerimaan negara, yang kita sudah pahami sendiri bahwa setiap penerimaan negara, akan menjadi alokasi pembiayaan terhadap proyek-proyek strategis negara.
ADVERTISEMENT
Namun, mengapa harus Badan Penerimaan Negara? Mengapa tidak melanjutkan proyeksi atas Direktorat Jenderal Pajak yang memang secara eksistensi telah perform dan terbukti mampu menjadi andalan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam membiayai proyek strategis negara.
Menurut pemaparan dari Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang dilansir oleh Kumparan Bisnis, bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara akan disejajarkan sebagai lembaga tinggi negara yang kinerjanya akan lebih leluasa untuk mengejar target pajak yang telah ditentukan oleh Pemerintahan mendatang.
Artinya, lembaga ini nantinya akan memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan Peraturan Perpajakan yang secara legal standing lebih perform tanpa harus ada pengawasan dari Kementerian tertentu yang membidangi Direktorat lainnya.
Selain itu, dengan berdirinya dinilai akan memberikan ruang yang lebih leluasa seperti lembaga negara lainnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) misalnya. Hadirnya BPN (Badan Penerimaan Negara) diharapkan agar dapat memiliki bargaining position yang kuat untuk mengejar pajak-pajak potensial bagi penerimaan negara. Di samping itu, banyak pengamat menilai bahwa, apabila rencana BPN resmi dibentuk, tentu akan memiliki target tax ratio yang tinggi, mengingat banyaknya kebutuhan anggaran yang harus direalisasikan untuk mendukung proyek strategis negara.
ADVERTISEMENT
Mengutip analisa dari Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menyatakan bahwa pendirian Badan Penerimaan Negara sudah seharusnya dilakukan, sebab telah banyak negara yang memiliki otoritas fiskal sendiri tanpa dibawah pengawasan Kementerian khusus, misalnya Internal Revenue Service (IRS) di Amerika Serikat, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) di Singapura, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) di Malaysia, atau Australian Tax Office di Australia.
Menurut Budi, pendirian BPN sebagai Semi-Autonomous Revenue Agency (SARA) adalah hal yang paling rasional bagi Pemerintahan yang akan datang, sebab koordinasi terhadap target penerimaan negara dapat langsung dikomunikasikan dengan pimpinan tertinggi dalam hal ini Presiden Republik Indonesia tanpa harus melalui proksi-proksi di bawahnya, sehingga kontrol dan target atas penerimaan negara akan lebih efektif.
ADVERTISEMENT
Target Penerimaan Negara atas Pajak Tahun Fiskal 2025
Menurut pemaparan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Muhammad Arifin, bahwa penerimaan pajak hingga bulan Agustus 2024 telah mencapai Rp 1.196,54 Triliun yang artinya telah mencapai target yang telah ditetapkan sebesar 60,16% di mana kualitas penerimaan pajak telah memenuhi kualifikasi terutama terhadap penerimaan yang berasal dari PPN dan PPnBM atas subjek penerimaan pajak utama yang dihasilkan dari Wajib Pajak.
Atas dasar itulah, proyeksi penerimaan pajak dapat disimulasikan mencapai Rp 2.189,3 Triliun, yang berarti tumbuh sebesar 13,9% dari outlook yang dipaparkan di tahun 2024. Target yang tinggi tersebut, tentunya akan mengalami turbulensi hebat di awal masa transisi Pemerintahan Baru di bawah Presiden Terpilih Prabowo Subianto, yang secara garis lurus tentu akan melihat kondisi pasar dan kebijakan-kebijakan baru yang dibuat oleh Pemerintahan yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Semua pihak, terutama pebisnis, berharap bahwa masa transisi dapat dilakukan secara smooth sehingga tidak terdampak terhadap pasar, yang tentunya akan berdampak terhadap penerimaan negara di sektor pajak dan penerimaan negara bukan dari pajak.
Menanti Gebrakan BPN
Dengan adanya komitmen dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk sebuah badan atau lembaga penerimaan negara yang memiliki otonominya sendiri, diharapkan dapat memberikan angin segar dalam pemenuhan penerimaan negara di sektor pajak khususnya melalui fleksibilitas tanpa adanya proksi-proksi ditanya. Sehingga, BPN akan bekerja secara direct kepada Presiden atas pemenuhan target penerimaan pajak. Atau malah, dengan hadirnya BPN akan menambah beban sendiri bagi negara, karena adanya tambahan beban baru untuk mengalokasi BPN sebagai lembaga negara sendiri?
ADVERTISEMENT
Kita nantikan saja.