Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Konten dari Pengguna
Mengkaji Policy Leadership Jokowi dan Pencabutan Perpres Investasi Minuman Keras
4 Maret 2021 20:01 WIB
Tulisan dari Muhammad Farhan Atmawinanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo baru saja membuat sebuah keputusan tegas pada hari Selasa (2/3/2021) ketika ia mengumumkan akan mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang peredaran minuman keras (miras). Keputusannya ini kemudian menyiratkan dua pesan penting tambahan dari dua sisi sudut pandang yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Pertama, dari sisi agamis, Jokowi jelas akan panen pujian. Citranya sebagai pemimpin demokratis yang mau mendengar aspirasi rakyat dan mengutamakan nilai-nilai agama, etika, dan kemasyarakatan dalam mengambil keputusan akan semakin wangi.
Yang kedua, dari kalangan skeptis, keputusan Jokowi ini dinilai sebagai langkah politis dan mencari aman agar suara dukungannya dari kalangan "mayoritas" tidak hilang. Hal ini juga ditegaskan dengan penjelasan lanjut Presiden Jokowi mengenai alasan dirinya mencabut lampiran perpres ini yang seakan mengkonfirmasi narasi bahwa ia bergerak atas dasar aspirasi masyarakat "mayoritas" tanpa menjelaskan secara lebih lanjut alasan-alasan logis atau pola pikir profit gaining mengapa lampiran perpres ini dahulu bisa muncul.
Investasi Moral Vs Investasi Miras
Narasi yang dibangun tokoh agama dan masyarakat mengenai lampiran perpres nomor 10 tahun 2021 ini adalah pelegalan miras akan mencederai prinsip pendidikan moral antargenerasi dan merusak karakter bangsa.
ADVERTISEMENT
Mereka juga berpendapat bahwa sudah seharusnya pemerintah dalam merumuskan sebuah kebijakan lebih mengutamakan nilai-nilai etika dan luhur bangsa dibandingkan mengutamakan keuntungan dari sisi ekonomi saja.
Poin yang dianggap "melegalkan miras" dalam lampiran perpres ini adalah poin nomor 31 dan 32 dalam Lampiran III yang mengatur investasi di bidang usaha industri minuman mengandung alkohol dan anggur.
Dari sudut pandang seorang muslim, miras jelas dilarang dalam agama. Dalam Q.S. Al-Maidah ayat 90 menyatakan adanya larangan minum minuman keras (khamr). Yang dilarang adalah tindakan meminum khamr tersebut tidak peduli apakah anda teler atau masih kuat dan sadar setelah meminum alkohol tersebut.
Dari sisi kesehatan, konsumsi alkohol berlebih juga diyakini akan mendegradasi fungsi organ tubuh dan menimbulkan ketergantungan. Efek mabuk yang berlebih juga akan menghambat kemampuan tubuh dalam menjalankan suatu aktivitas.
ADVERTISEMENT
Kita semua jelas sepakat miras memang lebih banyak dampak negatifnya daripada manfaat positifnya. Peredarannya di pasaran harus dibatasi semaksimal mungkin terutama bagi kelompok umur anak-anak dan remaja. Tapi apakah memang lampiran perpres nomor 10 tahun 2021 ini sepenuhnya melegalkan peredaran miras?
Salah Persepsi, Sebenarnya Lampiran Perpres No. 10 Tahun 2021 Justru Membatasi Peredaran Miras?
Jika dicermati dengan baik, poin nomor 31 dan 32 dalam Lampiran III justru membatasi peredaran miras di seluruh Indonesia menjadi hanya untuk beberapa wilayah saja, itupun diatur dengan persyaratan yang ketat.
Baik itu poin 31 dan 32 merumuskan persyaratan ketat bahwa investasi penanaman modal yang berkaitan dengan industri minuman beralkohol hanya boleh dilakukan di beberapa wilayah saja seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Penanaman modal industri minuman beralkohol diluar provinsi-provinsi tersebut hanya dapat dilakukan melalui persetujuan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setempat berdasarkan usulan Gubernur.
ADVERTISEMENT
Lalu di poin nomor 44 dan 45 juga membatasi ruang gerak perdagangan eceran dan kaki lima minuman beralkohol yang hanya memperbolehkan penjualan dilakukan oleh jaringan distribusi khusus dan di tempat-tempat tertentu.
Melalui Merdeka , Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya memiliki tujuan baik, melalui perpres ini mereka ingin mempertegas rambu-rambu peredaran miras ilegal.
"Tujuannya justru untuk membatasi gerak dari produk miras ilegal yang sudah memakan banyak jiwa." kata Hendrawan.
"Terkait dengan penetapan investasi miras di empat provinsi, itu mengaitkan dengan kondisi masyarakat lokal, karena di empat daerah itu akseptabilitasnya tinggi. Sudah banyak minuman-minuman tradisional yang beredar di daerah-daerah itu." timpalnya lagi menambahkan.
Di kesempatan yang berbeda, Deputi Deregulasi Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yuliot, seperti yang dilansir dalam BBC juga menjelaskan gagasan positif dari lampiran perpres nomor 1o tahun 2021 ini.
ADVERTISEMENT
"Kenapa tidak kita buat terbuka tapi terbatas hanya di daerah-daerah yang industri minolnya (minuman beralkohol) sudah banyak dan diusahakan oleh masyarakat untuk konsumsi lokal?" ujar Yuliot
"Kami tidak berharap investasi besar, tapi bagaimana pemberdayaan dan perlindungan bagi UMKM dan masyarakat. Itu yang diutamakan," sambungnya.
Jika dicerna secara logis, urgensi pencabutan lampiran perpres ini sebenarnya tidak terlalu besar (jika mengesampingkan tekanan dari masyarakat "mayoritas") toh tujuan dari perpres ini baik, yaitu meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Pun begitu juga dengan lampirannya yang secara ketat justru membatasi peredaran minuman beralkohol dan menjelaskan hukum bagi usaha-usaha yang ingin menanamkan modalnya di industri minuman beralkohol ini.
Landasan Hukum Pencabutan Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021
Secara prinsip hukum, sebuah peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut jika ada peraturan perundang-undangan selanjutnya yang setingkat atau memiliki tingkatan lebih tinggi yang mengatur tentang pencabutan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pernyataan pers yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada hari Selasa (2 Maret) mengenai pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tidak menyebutkan peraturan presiden yang mencabut lampiran perpres tersebut.
Sebagaimana dimuat di dalam kanal youtube setkab.go.id, Presiden justru lebih mengutamakan penjelasan elektoral mengapa dirinya memutuskan untuk mencabut lampiran perpres ini.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut.” ujar Presiden Jokowi.
Terlihat sepele memang, mungkin sudah menjadi pengetahuan umum pencabutan suatu perpres pasti akan diikuti terbitnya perpres yang mengatur pencabutan tersebut, sehingga tidak perlu dijabarkan lagi, namun tetap saja diksi yang digunakan pada siaran pers ini mau tidak mau pasti akan membangkitkan opini dari kalangan skeptis.
ADVERTISEMENT
Pengetesan Policy Leadership Jokowi
Bagaimanapun juga, kedua sudut pandang (agamis-skeptis) yang menanggapi keputusan Jokowi untuk mencabut lampiran perpres ini memang sama-sama menghasilkan hipotesa bahwa langkah terbaik yang bisa diambil Presiden Jokowi ya memang membatalkan perpres ini. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi jika Presiden Jokowi dengan Wakil Presiden Prof. Dr. K. H. Ma'ruf Amin mengesahkan lampiran perpres ini. Umat bisa turun ke jalan menembus masa pandemi dan Wakil Presiden pasti akan mendapatkan tekanan yang luar biasa.
Dari perspektif studi kebijakan publik, ini merupakan salah satu momen di mana policy leadership Jokowi sedang diuji. Ada dua hal menarik yang bisa dipelajari dari pengambilan keputusan Jokowi ini.
Pertama, policy leadership adalah kunci dari tata kelola pemerintahan yang baik. Kebijakan publik yang baik adalah ketika suatu keputusan yang dibuat oleh seorang pemimpin secara efektif mampu menjadi alat untuk mencapai suatu tujuan negara.
ADVERTISEMENT
Kedua, kebijakan publik yang baik juga akan bergantung pada kemampuan pemimpin dalam menerjemahkan keputusan yang ia buat, mengubahnya menjadi suatu tindakan, dan mengendalikan implementasinya di seluruh negeri.
Dalam kaitan dengan keputusan yang telah dibuatnya, Presiden Jokowi sudah benar dalam mengambil langkah namun belum memuaskan dalam pengendalian implementasi ke seluruh masyarakat tanpa terkecuali, terutama terkait manfaat positif dari perpres ini atau alasan mengapa perpres ini dulu bisa ada. Pencabutan lampiran perpres ini masih terkesan langkah cari aman Jokowi yang mau memenangkan suara kaum "mayoritas".
Jokowi memang tidak memiliki latar belakang pendidikan administrasi publik atau kebijakan publik. Namun, ia telah membuktikan dirinya sebagai pembelajar yang cepat selama perjalanannya yang luar biasa di kantor pemerintahan. Dari Wali Kota Solo, hingga gubernur Jakarta, hingga menjadi presiden negara terbesar di Asia Tenggara. Memasuki masa jabatan presiden keduanya, Jokowi sudah sangat terampil dalam mengambil suatu keputusan.
ADVERTISEMENT
Walaupun perumusan kebijakan publik di balik layar sebenarnya lebih banyak dikerjakan oleh staf dan konsultan, pengambilan keputusan masih merupakan tugas utama seorang pemimpin. Dibutuhkan keberanian yang besar untuk mengambil sebuah keputusan yang nantinya akan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Dalam konteks ini, apakah selama ini kita pernah melihat Jokowi pernah mengambil suatu keputusan yang "berani" ?
Masyarakat sebenarnya menanti sebuah sinyal, bukan hanya pernyataan di atas kertas ataupun tutur kata di depan media. Sebuah sinyal yang konkret dari pemimpin bisa membawa harapan bagi masyarakatnya dan mampu membangun kepercayaan terhadap pemimpinnya.
Pada akhirnya Jokowi telah menunjukkan dirinya sebagai praktisi teori kebijakan publik yang sangat baik selama ini. Dia mampu menunjukkan policy leadership yang bijak pada saat-saat genting. Jokowi selalu tepat dalam mengambil suatu keputusan tetapi yang perlu menjadi highlight utama adalah ada langkah lanjutan yang perlu dilakukan Jokowi sebagai seorang pemimpin setelah mengambil suatu keputusan, yaitu meyakinkan masyarakat bahwa keputusannya memang keputusan terbaik bagi masyarakat, bukan hanya bagus untuk nama baik pemimpin.
ADVERTISEMENT
Live Update
Donald Trump berhasil melampaui ambang batas 270 suara elektoral untuk mendapat kursi presiden. Kemenangan Trump ditentukan lewat kemenangan di Wisconsin dan Pennsylvania. Jumlah suara elektoral Trump 277. Pesaingnya Kamala Harris mendapat 226.
Updated 6 November 2024, 15:18 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini