Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Piala Dunia Qatar Tanpa Sponsor Bir, Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Islam
21 November 2022 21:19 WIB
Tulisan dari Muhammad Fathi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Acara pembukaan piala dunia di Qatar memberikan begitu banyak pesan. Perhelatan pada tanggal 20 November 2022 waktu setempat yang berlokasi di Al Bayt Stadium berlangsung dengan meriah. Ada hal yang menarik dari acara yang ditampilkan pada malam itu, minimnya tayangan sponsor minuman beralkohol yang muncul dalam acara tersebut. Bahkan bisa disebut tidak ada, berbeda dari kebanyakan acara olahraga yang biasanya selalu dipenuhi sponsor dari beberapa brand minuman beralkohol yang terkenal.
ADVERTISEMENT
Qatar sebagai tuan rumah piala dunia tahun ini menyatakan terkait aturan minuman beralkohol yang diberlakukan selama perhelatan tersebut berlangsung. Regulasi pemberlakuan minuman beralkohol diatur sangat ketat, dengan hanya diperbolehkan pada beberapa tempat khusus dan jam tertentu.
Minuman beralkohol sejatinya memang diharamkan dalam Islam karena termasuk minuman yang memabukkan dan dapat merusak indra akal manusia serta cenderung memiliki banyak keburukan. Hal ini tercantum dalam Al-Baqarah ayat 219.
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr (minuman memabukkan) dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." [QS. Al-Baqarah:219].
ADVERTISEMENT
Dalil tersebut menjelaskan tentang diharamkannya minuman beralkohol ataupun minuman yang memabukkan. Hal demikian juga ditegaskan dalam hadis yang berbunyi.
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إلَيْهِ
“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, pengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” [HR. Abu Daud].
Penghasilan dari penjualan minuman beralkohol tentunya sudah pasti diharamkan dari hadis tersebut, sedangkan untuk penghasilan sponsor dari minuman beralkohol masih diperdebatkan, ada yang mengatakan haram dan makruh ataupun dibolehkan. Sedangkan pendapat yang menyatakan keharaman tersebut didasarkan dari ayat yang berbunyi.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
ADVERTISEMENT
“Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa keburukan dan permusuhan.” [Al-Maidah 5:2].
Adapun sebagian yang mengatakan uang penghasilan dari sponsor minuman beralkohol masih dibolehkan dengan berpendapat secara hukum fikih tidak dianggap haram. Sebab dalam akad tersebut masih disahkan karena jasa sponsor hanya sebatas kabar dan bukan dalam ajang promosi suatu penjualan produk dengan begitu pemasukan uang dari sponsor yang dihasilkan adalah halal. Meskipun tentang kehalalan tersebut harus dipastikan lagi tidak ada unsur judi, riba dan semacamnya.