Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peran Kesadaran dan Implementasi Standar Keamanan Pangan bagi Jamaah Haji
5 Mei 2024 10:49 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Muhammad Fawwaz Dhiyaulhaq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap tahun, jutaan umat Muslim dari seluruh penjuru dunia melakukan perjalanan spiritual yang disebut sebagai ibadah haji. Selama periode ibadah ini, kesehatan menjadi hal yang sangat penting. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah ke bersihan dan keselamatan makanan. Kontaminasi makanan dapat mengakibatkan berbag ai masalah kesehatan, yang pada gilirannya dapat mengganggu pelaksanaan ibadah d an bahkan mengancam nyawa.
ADVERTISEMENT
Penelitian Mengenai Perusahaan Penyedia Makanan Jamaah Haji
Kontaminasi dapat terjadi dimanapun dan pada saat kapanpun, salah satunya adalah pada perusahaan penyedia makanan bagi para jamaah haji. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Alnafisah dkk (2023) , dilakukan penelitian terhadap 168 dari 195 (86,2%) perusahaan penyedia makanan. Dua pertiga dari perusahaan tersebut berada di bawah pengawasan profesional, dan 91 (54,2%) mempekerjakan pekerja terlatih di bidang keamanan pangan.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan penyedia makanan telah sadar betapa pentingnya memiliki pengawasan profesional dan mempekerjakan seseorang yang terlatih di bidang keamanan pangan. Ini merupakan langkah positif karena menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan kualitas makanan yang disediakan kepada konsumen.
Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa masih ada sekitar sepertiga dari perusahaan penyedia makanan yang tidak berada di bawah pengawasan profesional. Hal ini mungkin mengindikasikan kurang adanya kesadaran terhadap pentingnya standar keamanan pangan. Karena keamanan pangan merupakan faktor yang sangat krusial dalam industri makanan, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman di kalangan perusahaan-perusahaan yang belum mengambil langkah-langkah tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, meskipun lebih dari separuh perusahaan mempekerjakan pekerja terlatih di bidang keamanan pangan, masih ada sejumlah perusahaan yang mungkin belum memperhatikan aspek pelatihan ini secara serius. Pelatihan yang baik bagi personel terkait keamanan pangan sangat penting untuk memastikan bahwa standar keamanan dan kualitas makanan tetap terjaga dengan baik.
Regulasi dan Kebijakan yang Mengatur
Dalam konteks regulasi dan kebijakan, penyediaan konsumsi bagi para jamaah haji telah diatur pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyediaan Konsumsi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi, dijelaskan pada pasal 4 ayat 1 bahwa konsumsi yang disediakan bagi jemaah haji harus memenuhi standar gizi, menu, kesehatan, kebersihan, serta keamanan yang baik. Pentingnya standar ini tidak bisa diabaikan. Konsumsi yang memenuhi standar gizi akan membantu menjaga kesehatan jamaah haji, yang pada gilirannya akan memungkinkan mereka untuk menjalankan ibadah dengan baik dan tanpa gangguan kesehatan. Menu yang bervariasi dan seimbang juga akan membantu menjaga semangat dan energi para jamaah haji selama menjalankan ibadah yang menuntut fisik dan mental.
ADVERTISEMENT
Selain itu, aspek kesehatan, kebersihan, dan keamanan juga sangat penting. Konsumsi yang dipersiapkan dalam lingkungan yang bersih dan aman akan mengurangi risiko kontaminasi makanan dan penyakit terkait makanan. Hal ini sangat krusial mengingat jumlah besar jamaah haji yang berkumpul di tempat-tempat tertentu dan rentan terhadap penyebaran penyakit.
Imbauan Sebelum Mengonsumsi Makanan bagi Para Jamaah Haji
Untuk mengurangi risiko kontaminasi makanan selama pelaksanaan ibadah haji, berdasarkan imbauan yang diberikan oleh kemenag, para jamaah haji dapat melakukan 5M sebelum mengonsumsi makanan yang mereka terima, diantaranya yaitu:
1. Melihat.
Kita perlu melihat makanan secara seksama untuk memastikan bahwa tidak ada tanda-tanda kebusukan, lendir, atau kerusakan fisik yang dapat mengindikasikan kemungkinan kontaminasi atau kerusakan.
ADVERTISEMENT
2. Mencium.
Mencium aroma makanan dapat memberikan petunjuk apakah makanan telah menjadi tengik atau mengalami proses pembusukan. Rasa yang tercipta ketika mencium makanan yang tengik atau busuk bisa menjadi sinyal peringatan untuk menghindari konsumsi.
3. Meraba.
Meraba makanan dengan tangan untuk memastikan bahwa teksturnya masih baik dan tidak terdapat tanda-tanda kelembaban yang tidak wajar atau kebusukan.
4. Mendengar.
Mendengarkan makanan saat digigit atau digerus dapat memberikan petunjuk apakah makanan masih memiliki krispitas atau kekenyalan yang diharapkan.
5. Menjilat.
Meskipun mungkin terdengar tidak lazim, menjilat makanan dengan cepat dapat membantu mendeteksi rasa yang tidak biasa atau tanda-tanda kebusukan yang mungkin tidak terlihat atau tercium secara langsung.
Oleh karena itu, kontaminasi makanan adalah masalah serius yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan jamaah haji selama perjalanan mereka. Dengan memperhatikan aspek penyedia makanan, mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat, serta kebijakan yang diterapkan dengan semestinya, dapat mengurangi risiko kontaminasi makanan dan menjaga kesehatan para jamaah haji selama melaksanakan ibadah haji. Dengan demikian, mereka dapat fokus pada ibadah mereka tanpa harus khawatir tentang masalah kesehatan yang tidak perlu.
ADVERTISEMENT
Referensi:
Alnafisah, R., Alnasiri, F., Alzaharni, S., Alshikhi, I., & Alqahtani, A. (2023). Food Safety Practices during Hajj: On-Site Inspections of Food-Serving Establishments. Tropical medicine and infectious disease, 8(10), 480. https://doi.org/10.3390/tropicalmed8100480
Kementerian Agama RI. (2013). Tips 5M Cegah Keracunan Makanan bagi Jamaah Haji. Available at: https://kemenag.go.id/nasional/tips-5m-cegah-keracunan-makanan-bagi-jamaah-haji-b2jt6d
Kementerian Agama RI. (2014). Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyediaan Konsumsi Jemaah Haji Indonesia Di Arab Saudi. Jakarta. Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Details/130840/peraturan-menag-no-6-tahun-2014