Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Regulasi Tapera: Solusi Tabungan Rakyat Atau Lahan Korupsi Pejabat?
23 Desember 2024 11:26 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Muhammad Hanif Abdurahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tapera? Tata Cara Pemerasan Rakyat?
Masalah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan ini dianggap memberatkan pekerja karena mereka diwajibkan untuk menjadi peserta.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Tapera?
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara pendidik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Secara sederhana, Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan, dan bukan program yang baru, melainkan transformasi dari program sebelumnya yaitu Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (TARUM-PNS) pada 1993 melalui Kepres No.14 Tahun 1993. Pada tahun 2016, UU No.4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disahkan dan menjadi produk kebijakan baru menggantikan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, Seperti Apa Skema Programnya?
Iuran Tapera adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Dengan kata lain, 2,5% tersebut merupakan gaji pekerja yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat. Sementara itu bagi peserta mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri.
ADVERTISEMENT
Pembiayaan rumah untuk peserta Tapera ditujukan bagi Masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan maksimal Rp 8 juta per bulan. Sementara itu, peserta Tapera yang tergolong nonmasyarakat berpenghasilan rendah atau sudah memiliki mendapat akses pembiayaan renovasi rumah atau dikembalikan pokok simpanan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Siapa Saja Peserta Yang Ikut Program Ini?
Tapera diperluas menjadi bukan hanya untuk golongan PNS melainkan juga pekerja baik itu swasta maupun mandiri, dan juga pemberi kerja. Dikutip dari Kompas, pada tahap awal, target pesertanya adalah PNS, TNI, dan Polri. Kemudian, peserta berikutnya adalah ASN, BUMN, dan BUMD.
Sementara itu, karyawan dan Perusahaan swasta diberi waktu untuk mendaftarkan peserta maksimal tujuh tahun sejak 20 Mei 2020. Kepesertaan akan berakhir jika peserta telah pension bagi pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta lagi selama lima tahun berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Problematika Tapera
• Tidak Cair
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan terkait temuan adanya 124.960 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan nilai total mencapai Rp 567,5 miliar pada tahun 2021 silam.
Belakangan ini diketahui, sebanyak 124.960 orang pensiunan tersebut merupakan jumlah pensiunan yang berakhir masa kepesertaannya karena meninggal dunia atau pension hingga triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif.
Rinciannya yaitu 25.764 orang tercatat dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 99.196 orang yang tercatat dalam data Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).
• Tidak Tepat Sasaran
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) edisi semester II 2022. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang tidak tepat sasaran dengan nilai Rp 26,24 miliar.
ADVERTISEMENT
BPK menilai penyaluran FLPP tersebut bermasalah karena diberikan kepada debitur yang tidak memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, ada indikasi rumahnya tidak terhuni, dan ada indikasi rumahnya disewakan atau dijual Kembali.
Bagi pekerja MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), tentunya pemotongan upah 3% akan semakin menekan hidup mereka di tengah kenaikan UMR yang ala kadarnya, ditambah harus ada pemotongan Tapera dan program-program jaminan sosial lainnya, akan semakin membuat kehidupan mereka semakin tertekan khususnya oleh kenaikan inflasi.
Bagi pekerja non-MBR, isunya justru terfokus pada manfaat dari adanya program Tapera tersebut. Pemotongan gaji atau upah yang mereka setorkan setiap bulan akan menjadi apa di kemudian hari, sementara mereka baru dapat melikuidasi tabungannya saat telah memasuki usia pensiun. Meskipun nantinya muncul predikat “penabung mulia”, rasanya tidak akan berdampak apa-apa bagi pekerja non-MBR dari segi manfaat program ini.
ADVERTISEMENT
Biaya kebutuhan pokok seringkali melonjak, begitu juga isu biaya Pendidikan, namun dengan adanya program Tapera justru akan semakin membuat kelompok MBR yang menjadi sasaran utamanya semakin terhimpit. Belum lagi tingkat kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana oleh badan usaha yang dimiliki negara relatif rendah akibat banyaknya kasus pengelolaan dana masyarakat yang tidak sesuai ketentuan dan berakhir merugikan. Selama kinerja BP Tapera belum terbukti baik, masyarakat akan cenderung menolak skema tersebut.
Seharusnya pemerintah lebih mempertimbangkan realita kehidupan Masyarakat alih-alih memaksakan program yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat yang pada akhirnya menghambat roda perekonomian nasional. Bukankah pemerintah seharusnya paham akan bagaimana kondisi realita, tapi kok malah mencekik rakyatnya? Walaupun kabar penerapannya di tahun 2027, apakah program ini pantas diterapkan dengan kondisi realita masyarakat seperti ini?
ADVERTISEMENT
Referensi
https://glints.com/id/lowongan/tapera-adalah/
https://news.detik.com/kolom/d-7377518/tapera-yang-tak-peka-realita
https://news.detik.com/berita/d-7361181/apa-itu-tapera-simak-penjelasan-aturan-hingga-besaran-iurannya
https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/02/192000565/tabungan-perumahan-rakyat-tapera-ini-peserta-syarat-dan-besaran-iurannya?page=all#page2
https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/06/04/tapera-tak-menjamin-bisa-jangkau-rumahopen_from=Search_Result_page
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/06/04/masalah-tapera-simpanan-tertahan-dan-pembiayaan-tak-tepat-sasaran