Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Konsolidasi Hukum Keamanan Perairan Laut Indonesia
8 Maret 2025 15:06 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas perairan yang lebih besar dari daratannya. Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki tantangan besar dalam menjaga keamanan lautnya, baik dari ancaman internal maupun eksternal. Namun hingga kini, sistem keamanan laut Indonesia masih menghadapi permasalahan klasik berupa tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Diperlukan konsolidasi hukum sekaligus aparat penegak hukum yang berkaitan dengan keseluruhan urusan keamanan pada perairan laut di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa institusi yang terlibat dalam pengamanan laut, seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Polisi Air (Polair). Ketidakjelasan peran dan koordinasi di antara mereka menyebabkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan nasional, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang merupakan hak yurisdiksi Indonesia sesuai UNCLOS 1982. Akibatnya, terjadi potensi hilangnya ikan dari perairan Indonesia senilai 40 triliun dari praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Bakamla yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan seharusnya menjadi Coast Guard Indonesia dengan tugas utama melakukan patroli dan penegakan hukum di laut. Namun, Bakamla masih menghadapi kendala dalam sumber daya dan kewenangan, sehingga fungsinya belum optimal. Di sisi lain, TNI AL sebagai garda pertahanan negara juga sering terlibat dalam operasi penegakan hukum di laut, yang seharusnya menjadi ranah sipil. KKP yang bertanggung jawab atas pengawasan dan perlindungan sumber daya perikanan, juga memiliki peran dalam penindakan illegal fishing, namun seringkali mengalami keterbatasan dalam menghadapi kapal-kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Sementara itu, Polair berperan dalam penegakan hukum kriminal di laut tetapi seringkali tumpang tindih dengan tugas Bakamla dan TNI AL.
ADVERTISEMENT
Akibat dari tumpang tindih ini, sering terjadi kebingungan dalam operasi patroli laut. Kapal-kapal asing yang melanggar hukum seringkali dapat lolos karena tidak adanya koordinasi yang baik antar lembaga. Selain itu, perselisihan antar institusi juga sering muncul terkait siapa yang berwenang melakukan penindakan terhadap pelanggaran tertentu. Ketidakpastian ini tidak hanya melemahkan pengawasan, tetapi juga memberikan celah bagi ancaman seperti perompakan, penyelundupan, pencurian ikan, hingga pelanggaran kedaulatan oleh kapal asing.
Urgensi Harmonisasi Regulasi
Mengatasi permasalahan ini tidak bisa dilakukan dengan pendekatan sektoral, melainkan harus dengan kebijakan yang bersifat integratif. Revisi terhadap UU Kelautan menjadi langkah yang harus segera dilakukan untuk mengharmonisasikan regulasi dan memastikan adanya koordinasi kelembagaan yang lebih efektif. Salah satu langkah utama yang perlu dilakukan adalah menetapkan Bakamla sebagai Coast Guard yang memiliki kewenangan penuh dalam patroli dan penegakan hukum di laut. Dengan demikian, Bakamla tidak lagi sekadar menjadi lembaga koordinasi, tetapi menjadi institusi utama dalam pengamanan laut dengan wewenang yang jelas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perlu adanya mekanisme koordinasi yang lebih ketat antara Bakamla, TNI AL, KKP, dan Polair, dengan pembagian tugas yang tidak tumpang tindih. TNI AL harus difokuskan pada aspek pertahanan negara, sementara penegakan hukum sipil di laut sepenuhnya ditangani oleh Bakamla dan Polair dengan dukungan KKP dalam konteks perlindungan sumber daya kelautan. Dengan pembagian tugas yang lebih terstruktur, maka efektivitas dalam patroli dan pengawasan laut akan meningkat.
Tidak kalah pentingnya adalah penguatan kapasitas Bakamla dalam hal sumber daya manusia, teknologi, dan anggaran. Bakamla perlu dilengkapi dengan kapal patroli yang memadai, sistem pemantauan yang canggih, serta anggaran yang cukup untuk menjalankan tugasnya dengan optimal. Dalam banyak kasus, lemahnya pengawasan laut Indonesia bukan hanya disebabkan oleh regulasi yang tidak harmonis, tetapi juga oleh keterbatasan anggaran dan infrastruktur.
ADVERTISEMENT
Tanpa adanya regulasi yang harmonis dan koordinasi kelembagaan yang efektif, Indonesia akan terus menghadapi berbagai ancaman di lautnya. Dalam beberapa tahun terakhir, pelanggaran kedaulatan oleh kapal nelayan asing, penyelundupan narkoba dan senjata, serta ancaman militer di perairan ZEE Indonesia semakin meningkat. Lemahnya penegakan hukum di laut juga dapat memberikan dampak negatif terhadap posisi Indonesia dalam diplomasi maritim internasional.
Sebagai contoh, Indonesia seringkali terlibat dalam sengketa maritim dengan negara-negara tetangga terkait batas wilayah dan hak eksploitasi sumber daya. Dalam situasi ini, keberadaan Coast Guard yang kuat akan menjadi elemen penting dalam mempertahankan kepentingan nasional di laut. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Jepang, dan China memiliki Coast Guard yang sangat kuat, yang berfungsi tidak hanya sebagai penjaga keamanan domestik, tetapi juga sebagai alat diplomasi dalam menghadapi sengketa maritim internasional. Indonesia harus belajar dari model tersebut dan segera memperkuat kelembagaan serta regulasi terkait pengamanan lautnya.
ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai negara maritim harus segera melakukan harmonisasi regulasi dan sinergi kelembagaan dalam keamanan laut. Tanpa adanya revisi UU Kelautan yang lebih integratif, potensi ancaman terhadap kedaulatan, sumber daya, dan keamanan maritim nasional akan terus meningkat. Oleh karena itu, reformasi kelembagaan yang jelas serta penetapan Bakamla sebagai Coast Guard utama, diiringi penguatan koordinasi dengan TNI AL, KKP, dan Polair harus menjadi prioritas kebijakan nasional.
Pemerintah dan DPR harus segera menindaklanjuti wacana revisi UU Kelautan dengan langkah nyata. Keamanan laut bukan hanya menyangkut pertahanan negara, tetapi juga terkait dengan kedaulatan, ekonomi, serta kesejahteraan bangsa. Jika Indonesia gagal mengelola sektor ini dengan baik, maka kerugian ekonomi, pelanggaran kedaulatan, dan ancaman maritim lainnya akan terus membayangi masa depan negara. Dengan adanya regulasi yang lebih integratif, kita bisa memastikan bahwa laut Indonesia benar-benar menjadi sumber kesejahteraan dan kekuatan bangsa, bukan menjadi titik lemah yang rentan terhadap berbagai ancaman.
ADVERTISEMENT