Konten dari Pengguna

Perjuangan Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia

Muh Khamdan
Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bekerja sebagai Widyaiswara Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah
12 Desember 2024 13:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Komunitas Motor Difabel (KMD) Kabupaten Jepara
zoom-in-whitePerbesar
Komunitas Motor Difabel (KMD) Kabupaten Jepara
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, perjuangan untuk kesetaraan hak-hak kelompok penyandang disabilitas telah memasuki babak baru, meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Penyandang disabilitas, yang terdiri dari individu dengan berbagai jenis kecacatan fisik, intelektual, dan mental, telah lama terpinggirkan dalam berbagai aspek kehidupan. Marginalisasi itu dengan mudah dijumpai mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga akses terhadap layanan kesehatan, dan infrastruktur publik. Beruntung, kesadaran tentang pentingnya inklusi dan perlindungan hak-hak kelompok disabilitas mulai semakin menguat.
ADVERTISEMENT
Perjuangan untuk hak penyandang disabilitas di Indonesia mendapat momentum pada tahun 2016. Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dengan tujuan menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas, termasuk hak untuk hidup bebas dari diskriminasi, hak untuk pendidikan, hak untuk mendapatkan pekerjaan, dan aksesibilitas terhadap infrastruktur.
Sejak itu, berbagai langkah legislasi mulai dilakukan. Salah satu pencapaian penting adalah diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur berbagai hak dasar penyandang disabilitas, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik, hak untuk aksesibilitas di ruang publik, serta hak untuk pendidikan dan pekerjaan yang setara.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi penyandang disabilitas di Indonesia adalah aksesibilitas. Banyak fasilitas publik, seperti gedung instansi pemerintah, perkantoran, transportasi umum, sarana pendidikan, sarana ekonomi semacam pasar rakyat, yang belum sepenuhnya ramah bagi penyandang disabilitas. Meski sejumlah kota seperti Jakarta sudah mengembangkan infrastruktur yang lebih inklusif seperti trotoar yang ramah disabilitas, realitas di daerah-daerah lain masih jauh dari ideal.
ADVERTISEMENT
Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas juga masih terjadi di sektor pendidikan dan pekerjaan. Meskipun terdapat beberapa program inklusi di sekolah-sekolah tertentu, banyak penyandang disabilitas yang masih terhalang untuk mendapatkan pendidikan yang setara dengan anak-anak pada umumnya. Keterbatasan fasilitas Sekolah Luar Biasa (SLB), kurangnya pelatihan terhadap guru agar memiliki keterampilan khusus mendidik anak-anak dengan disabilitas, termasuk stereotip pada penyandang disabilitas yang dianggap tidak mampu belajar, merupakan persoalan-persoalan yang masih menjadi problem utama.
Di dunia kerja, meskipun ada kebijakan yang mengharuskan sektor swasta dan pemerintahan untuk menyediakan kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas, banyak perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi aturan ini. Selain itu, stigma dan ketakutan akan ketidakmampuan penyandang disabilitas untuk bekerja secara efektif seringkali menghalangi mereka untuk mendapatkan kesempatan kerja yang layak.
ADVERTISEMENT
Perjuangan untuk hak-hak penyandang disabilitas tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada peran masyarakat sipil dan organisasi-organisasi non-pemerintah yang bekerja tanpa lelah untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Organisasi seperti Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Sahabat Disabilitas, dan berbagai organisasi lainnya, telah berjuang untuk meningkatkan kesadaran publik, memberikan pelatihan, serta memberikan advokasi terhadap kebijakan-kebijakan yang lebih ramah disabilitas.
Melalui berbagai kampanye, diskusi publik, dan upaya legislatif, organisasi-organisasi ini berperan penting dalam memperjuangkan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Mereka tidak hanya mengadvokasi kebijakan yang lebih inklusif, tetapi juga membantu masyarakat memahami bahwa penyandang disabilitas memiliki potensi yang sama dengan individu lainnya untuk berkontribusi dalam segala aspek kehidupan.
Salah satu faktor penting yang dapat mempercepat perubahan adalah pendidikan dan kesadaran sosial. Program pendidikan yang mengajarkan inklusivitas, penerimaan terhadap keberagaman, dan menghargai hak-hak penyandang disabilitas sejak dini sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan ramah bagi penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Perjuangan untuk hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia telah menunjukkan kemajuan, meski jalan menuju kesetaraan hak-hak mereka masih panjang. Meskipun berbagai kebijakan dan undang-undang telah diterapkan, implementasinya masih belum terorganisir oleh kurangnya kesadaran, diskriminasi yang masih meluas, serta tantangan dalam aksesibilitas dan infrastruktur. Sebutlah misalnya, kerumitan mengurus SIM D di beberapa daerah yang dikhusukan pada penyandang disabilitas dengan motor roda tiga atau empat.
Untuk memastikan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas, dibutuhkan kerjasama yang kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Langkah ini dapat dilakukan melalui penyediaan database penyandang disabilitas di seluruh Indonesia melalui integrasi data di sistem kependudukan dengan disebutkannya jenis disabilitas yang disandang dalam KTP dan SIM.
ADVERTISEMENT
Kesadaran dan pendidikan adalah kunci untuk mengubah paradigma sosial dan menciptakan Indonesia yang lebih inklusif dan ramah bagi semua warganya, tanpa terkecuali penyandang disabilitas. Pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas tidak hanya di atas kertas, tetapi juga terwujud dalam kehidupan sehari-hari.