Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Konsep Hibah dalam Islam dan Hukum Positif di Indonesia
12 Mei 2024 9:36 WIB
·
waktu baca 8 menitTulisan dari Muhammad Luthfi Permana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hibah menurut Islam berasal dari kata wahaba, yahaba, hibatan, yang berarti memberi atau pemberian." Menurut istilah, hibah adalah pemilikan sesuatu harta atau benda melalui transaksi (aqad) tanpa mengharapkan imbalan yang telah diketahui dengan jelas ketika pemberi masih hidup. Kata hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan yang diberi. Adapun makna hibah menurut terminologi para fuqoha mempunyai beberapa arti dalam beberapa madzhab.
ADVERTISEMENT
Rukun dan Syarat Hibah
Terdapat Rukun dan syarat-syarat yang harus terpenuhi dan disepakati oleh para Fuqaha’ yaitu sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Hibah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Menurut Kompiasi Hukum Islam, Hibah adalah “pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.” (Psl.171. huruf g). Secara garis pokok, tidak ada perbedaan pengertian hibah menurut KHI dengan pengetian hibah menurut fiqh dan UU No.3 tahun 2006.
Tentang syarat-syarat sahnya Hibah menurut KHI, dapat ditemukandalam Pasal 210, yaitu sebagai berikut :
1). Pemberi Hibah
ADVERTISEMENT
Berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, Berakal sehat, tanpa adanya paksaan, dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dan dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
2). Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.
Kemudian pasal-pasal selanjutnya menyatakan bahwa : “Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan” (Pasal 211), “Hibah tiidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknnya” (Pasal 212) dan “Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahliwarisnya” (Pasal 213). Ketentuan-ketentuan tersebut sama dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum Islam (fiqh). Pada pasal terakhir tentang hibah, diatur pula tentang “Warga negara Indonesia yang berada dii negara asing dapat membuat surat hibah dihadapan Konsulat atau Kedutaan Republlik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan denngan ketentuan-ketentuan pasal ini”. (Pasal 14).
Selanjutnya menurut pasal 211 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Sehubungan fungsi hibah sebagai fungsi sosial yang dapat diberikan kepada siapa saja tanpa memandang ras, agama dan golongan, maka hibah dapat dijadikan sebagai solusi untuk memecahkan masalah hukum waris dewasa ini. Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam menyatakan, hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah dari orang tua kepada anaknya. Kasus pembatalan hibah merupakan kasus yang terjadi di masyarakat disebabkan oleh pihak penerima hibah tidak memenuhi persyaratan dalam menjalankan hibah yang telah diberikan. Menurut hukum, hibah yang sudah diberikan. tidak dapat ditarik kembali.
Sebagaimana telah diuraikan bahwa hibah merupakan pemberian dari seseorang pemberi hibah kepada orang lain sebagai penerima hibah ketika si pemberi hibah masih hidup, sedangkan warisan diberikan ketika si pewaris (yang memiliki harta) telah meninggal dunia. Walaupun pemberiannya berbeda, namunkeduanya memiliki hubungan yang sangat erat. Terutama hibah itu diberikan kepada anak atau ahli waris karena akan menentukan terhadapbagian warisan yang akan diterimanya,sebagaimna yang tercantum pada pasal 211 Kompilasi Hukum Islam, "hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan"."
Memang prinsip pelaksanaan hibah orang tua kepada anak sesuai dengan petunjuk Rasulullsh SAW. Hendaknya bagian mereka disamakan. Kalaupun dibedakan, hanya bisa dilakukan jika mereka saling menyetujuinya. Oleh karena itu adanya perbedaan pendpat mengenai status hukum melebihi hibah kepada satu anak, tidak kepada orang lain, yang terpenting dalam pemberian hibah tersebut adalah dilakukan secara musyawarah dan atas persetujuan anak-anak yang ada. Ini penting agar tidak terjadi perpecahan dalam keluarga.
Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa pemberian hibah dapat diperhitungkan sebagai warisan karena berdasarkan pola pembagian demikian, oleh sementara pendapat dianggap sebagai sikap mendua kaum muslimin menghadapi soal warisan, di satu sisi menginginkan hukum waris Islam dilakukan, namun pada sisi yang lain dapat dilakukan
dengan cara pemberian hibah sebelum si pewaris meninggal dunia. Ini merupakan solusi yang ditawarkan oleh Kompilasi Hukum Islam, kelihatannya didasari pada kebiasaan yang dianggap" positif" oleh masyarakat. Karena, bukanlah sesuatu yang aneh, apabila pembagian harta waris dilakukan akan menimbulkan penderitaan pihak tertentu, terutama apabila penyelesaiannya dalam bentuk gugatan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Hibah dalam Hukum Perdata
Hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain. Hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Mengenai apa yang dimaksud dengan hibah dapat dilihat dalam Pasal 1666 KUHPerdata:
“Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu."
Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup. Dari pengertian hibah, para Fuqaha sepakat bahwa rukun hibah adalah sebagai berikut : Jika pemberian diberikan oleh seseorang setelah ia meninggal dunia, maka ini dinamakan hibah wasiat, yang diatur dalam Pasal 957- Pasal 972 KUHPerdata.
ADVERTISEMENT
Pasal 957 KUHPerdata: “Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.”
Pada dasarnya hibah sah dan akibatnya berlaku bagi para pihak jika penerima hibah telah menerima dengan tegas pemberian tersebut (dengan akta notaris). Hal ini diatur dalam Pasal 1683 jo. Pasal 1682 KUHPerdata: Pasal 1682 KUHPerdata:
“Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.”
Pasal 1683 KUHPerdata:
“Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu."
ADVERTISEMENT
Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.
Akan tetapi, hibah atas benda-benda bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila pemberian tersebut diserahkan begitu saja kepada penerima hibah atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada penerima hibah (Pasal 1687 KUHPerdata).
Ini berarti hibah adalah sah jika penerima hibah telah menerima hibah tersebut. Perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang dapat menyebabkan hibah menjadi batal, yaitu antara lain:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, hibah merupakan pemberian dari seseorang pemberi hibah kepada orang lain sebagai penerima hibah ketika si pemberi hibah masih hidup, sedangkan warisan diberikan ketika si pewaris (yang memiliki harta) telah meninggal dunia. Walaupun pemberiannya berbeda, namun keduanya memiliki hubungan yang sangat erat terutama hibah itu diberikan kepada anak atauahli waris karena akan menentukan terhadap bagian warisan yang akan diterimanya, hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Prinsip pelaksanaan hibah orang tua kepada anak sesuai dengan petunjuk Rasulullsh SAW. Hendaknya bagian mereka disamakan. Kalaupun dibedakan, hanya bisa dilakukan jika mereka saling menyetujuinya. Oleh karena itu adanya perbedaan pendpat mengenai status hukum melebihi hibah kepada satu anak, tidak kepada orang lain, yang terpenting dalam pemberian hibah tersebut adalah dilakukan secara musyawarah dan atas persetujuan anak-anak yang ada. Ini penting agar tidak terjadi perpecahan dalam keluarga.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Azni, (2015). Eksitensi Hibah dan Posibilitas Pembatalannya dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Pemikiran Islam, 40(2), 100-108.