Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hal Yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Berkunjung Ke Aceh, Bagaimana Islam Di Aceh?
28 November 2023 15:39 WIB
Tulisan dari Muhammad Raihan Dwi Syahputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aceh merupakan suatu daerah yang masuk ajaran Islam pertama di Indonesia. Awal mulanya Islam masuk ke Aceh melalui para Gujarat, Persia, dan bangsa Arab lewat jalur perdagangan. Agama Islam masuk ke Aceh dengan mengalami perkembangan yang sangat pesat karena adanya sultan-sultan yang berkuasa ketika itu. Syariat Islam di Aceh sangat di terapkan ke dalam kehidupan sosial. Syariat Islam di Aceh telah berlaku di Aceh sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu sejak memerintahnya Raja Iskandar Muda. Kemudian dilanjutkan masa setelah Kemerdekaan, masa Orde baru, revormasi dan sampai dengan masa sekarang ini (Idris & Rizky Amalia, 2022). Maka karena adanya hukum syariat yang berlaku di Aceh, sehingga saat ada pelanggaran syariat maka akan ada hukuman untuk orang yang melanggar aturan tersebut. Aceh memiliki hukum syariat tersendiri yang dibuat oleh pemerintah Aceh bernama Qanun. Kata qanun berasal dari bahasa arab yang artinya norma hukum atau undang-undang. Qanun ini mengatur tentang Jarimah yaitu tindakan yang dilarang dalam syariat Islam. Misalnya, Minuman keras, judi, mesum, berciuman dan bermesraan, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, gay, lesbian dan menuduh orang melakukan zina.
ADVERTISEMENT
Masyarakat di Aceh juga mempunyai polisi Wilayatul Hisbah yang bertugas untuk menjaga aturan syariat di Aceh. Wilayatul Hisbah akan menangkap orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum syariat, dan biasanya akan diberikan hukuman berupa Hukum Cambuk. Selanjutnya proses pencambukan akan dilakukan oleh Algojo sesuai aturan dan arahan dari pemerintah kepada pelaku pelanggaran hukum syariat. Proses Hukum Cambuk biasanya dilaksanakan di tempat umum atau tempat yang bisa disaksikan oleh banyak orang. Tujuan dari pemerintah Aceh menerapkan aturan ini agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang menyaksikan hukuman tersebut dan kepada pelaku sendiri agar tidak mengulanginya. Aceh juga merupakan salah satu daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah Indonesia. Sejak tanggal 26 Mei 1959 Daerah Swatantra Tingkat I atau provinsi Aceh diberi status “Daerah Istimewa” dengan sebutan lengkap Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Dengan predikat tersebut, Aceh memiliki hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat dan pendidikan. Status ini dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965.
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kepada anaknya ketika mereka tumbuh remaja, banyak orang tua di Aceh yang memasukkan anak-anak mereka ke Dayah agar menjadi santri. Belajar di dayah tidak membutuhkan banyak uang, rakyat bisa belajar di dayah meskipun sangat miskin (Issn & Issn, 2017). Dayah merupakan nama yang digunakan mayoritas masyarakat Aceh untuk menyebut pondok pesantren. Salah satu tujuan mereka memasukkan anaknya ke Dayah adalah supaya anak-anak mereka mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan ajaran Islam. Karena Dayah merupakan salah satu tempat untuk menuntut ilmu agama dan membuat manusia berakhlak. Selain itu di Dayah para santri juga diajarkan rasa sabar yang tinggi, dimana ketika anak-anak yang berada diluar Dayah bisa bebas pergi kemanapun, dekat dengan orang tua, terbiasa memegang handphone dan hal-hal lainnya. Maka sebagai santri itu semua merupakan sebuah cobaan kesabaran bagi mereka, demi menuntut ilmu dan menjadi manusia yang berakhlak mulia. Anak-anak di Aceh juga sudah terbiasa dididik dari dini dengan ilmu-ilmu keagamaan. Supaya ketika mereka sudah besar terbiasa dan bisa menerapkan ke dalam kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah syariat-syariat dan adat budaya yang harus diperhatikan ketika kamu berkunjung ke Aceh :
1. Akidah
Mayoritas masyarakat Aceh berakidah Ahlusunah waljama’ah yang mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Maka akidah ini harus diterapkan ketika kita berada di Aceh. Peran pemerintah daerah juga turut berkewajiban untuk selalu menanamkan rasa keimanan di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga harus melarang dan memberantas segala hal yang bertentangan dan melanggar dengan akidah. Misalnya mengatur setiap muslim dan muslimah dalam hal berbusana, agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
2. Akhlak dan Kemasyarakatan
Pemerintah daerah dan masyarakat di Aceh bersama mewujudkan lingkungan yang berakhlak mulia. Sebagai masyarakat Aceh, harus selalu menjaga dan mentaati nilai-nilai kesopanan, adap dalam bertetangga, hidup rukun dan kepatutan dalam pergaulan hidupnya sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan. Kemudian dalam hal kemasyarakatan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat sama-sama menjaga ukhuwah islamiah. Karena dengan adanya ukhuwah islamiyah yang tetap terjaga, diharapkan dapat memperoleh keberhasilan, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
ADVERTISEMENT
3. Ibadah
Pelaksanaan ibadah di Aceh telah diatur pemerintah dengan mewajibkan kepada seluruh masyarakat muslim untuk menunda atau menghentikan segala aktivitasnya ketika waktu ibadah tiba. Pelaksanaan ibadah juga dilaksanakan sesuai tuntunan syariat Islam. Kemudian pemerintah dan masyarakat sama-sama menengahi segala perbuatan atau tindakan yang menghalangi dan mengganggu pelaksanaan ibadah bagi umat muslim. Hal ini dilakukan agar terciptanya ketertiban dan ketentraman bagi umat muslim di Aceh.
4. Adat berbusana
Aceh sangat terkenal dengan hukum syariat Islam yang masih sangat terjaga. Maka ketika ingin berkunjung ke Aceh hal-hal seperti adab dalam berbusana juga harus diperhatikan. Misalnya dengan memakai pakaian yang menutupi aurat, baik muslim maupun muslimah sesuai dengan syariat Islam. Maka jika kita melanggar dengan memakai pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam, pasti akan ada peneguran dari masyarakat setempat dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
5. Menuntut ilmu
Masyarakat Aceh sangat terkenal dengan keantusiasannya dalam menuntut ilmu agama. Anak-anak di Aceh juga terbiasa terdidik dalam lingkungan tempat menuntut ilmu. Umumnya masyarakat Aceh menghadirkan Tengku (ustaz) di sebuah balai pengajian atau meunasah untuk belajar ilmu-ilmu agama. Tak sedikit juga orang tua di Aceh yang memasukkan anak-anak mereka ke Dayah agar kelak ketika tumbuh remaja dan dewasa bisa menjadi Tengku.
Daftar pustaka :
Idris, M., & Rizky Amalia, D. (2022). Islamic Shari’a and Traditions in Aceh Darussalam. Formosa Journal of Social Sciences (FJSS), 1(1), 11–24.
Issn, P., & Issn, O. (2017). (Print ISSN 2528-1402, Online ISSN 2549-5593). 1(3), 68–79.
https://nasional.tempo.co/read/1768830/mengenal-qanun-hukum-syariat-islam-di-aceh#:~:text=Dikutip%20dari%20business-law.binus.ac.id%2C%20nama%20qanun%20berasal%20dari%20bahasa,tertinggi%20di%20suatu%20negara%20biasanya%20disebut%20%E2%80%9Cal-qanun%20al-asasi%E2%80%9D.
https://nasional.tempo.co/read/1647151/sebelum-ke-aceh-kenali-10-syariat-islam-yang-berlaku-di-daerah-ini
ADVERTISEMENT