Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Prevalensi Pelaku Judi Online yang Terus Meningkat Sebagai Penyebab Resesi
27 Juni 2024 15:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhammad Ridhwan Hanafi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Prevalensi masyarakat Indonesia yang bermain judi online terus meningkat, dan keganasan dari judi online yang merambah ke berbagai lapisan masyarakat menjadi sebuah perhatian serius. Hal ini disebabkan oleh dampak buruk yang ditimbulkan oleh judi online, tidak hanya kepada individu tetapi juga terhadap perekonomian negara. Uang yang seharusnya berputar di masyarakat kini hilang begitu saja keluar negeri karena berbagai server judi online berasal dari luar Indonesia dan dikelola oleh pihak asing. Ini adalah masalah yang mendesak, dan masyarakat Indonesia harus sadar bahwa judi online membawa dampak yang sangat merugikan.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa total transaksi judi online hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun. "Ya, tahun ini saja, tiga bulan pertama atau kuartal pertama sudah mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Jadi jika dijumlah dengan periode sebelumnya, totalnya sudah lebih dari Rp 600 triliun," kata Ivan.
Tahukah kemana perginya uang Rp 600 triliun itu? Semua uang tersebut lari keluar negeri, terutama ke beberapa negara ASEAN. Uang sebesar itu tidak berputar dalam perekonomian kita, dan hal ini dapat menyebabkan resesi. Uang sebanyak itu, jika digunakan untuk membeli barang atau jasa yang ada di Indonesia, akan mempercepat perputaran ekonomi kita. Ini benar-benar sangat destruktif karena Rp 600 triliun setara dengan hampir 20% dari total APBN Indonesia.
Pelaku Judi Online Mencapai 2,37 Juta Orang, Ironinya Termasuk Anak Kecil
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Judi Online sekaligus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa sebanyak 2,37 juta penduduk di Indonesia menjadi pelaku judi online. Dari jumlah tersebut, 2 persen atau sekitar 47.400 di antaranya merupakan anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun. Selain itu, jumlah terbanyak pemain judi online berada pada rentang usia 30-50 tahun dengan persentase mencapai 40 persen atau sekitar 948.000 penduduk.
Dari total 2,37 juta pelaku judi, 80 persen tergolong kalangan menengah ke bawah. "Klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000 sampai Rp 100.000," kata Hadi usai Satgas Judi Online melakukan rapat perdana di Gedung A Kemenko Polhukam pada Rabu (19/6/2024). Untuk transaksi kelas menengah ke atas, nominalnya bervariasi antara Rp 100.000 hingga Rp 40 miliar.
ADVERTISEMENT
Angka-angka tersebut menunjukkan betapa luasnya dampak judi online di berbagai lapisan masyarakat. Kehadiran anak-anak di bawah umur dalam aktivitas ini menunjukkan kegagalan dalam melindungi generasi muda dari bahaya judi. Dominasi pelaku judi dari kalangan menengah ke bawah mengindikasikan bahwa mereka yang secara ekonomi rentan justru terjerat lebih dalam dalam jerat judi online.
Kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh judi online sangatlah besar. Uang yang dihabiskan untuk berjudi tidak memberikan kontribusi pada perekonomian lokal, tetapi justru memperkaya negara lain. Dampak ini juga dirasakan oleh UMKM di Indonesia, yang kehilangan potensi pendapatan karena daya beli masyarakat menurun. Selain itu, masalah sosial dan psikologis yang timbul akibat kecanduan judi semakin memperparah kondisi ini.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk bersama-sama mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah judi online. Edukasi tentang bahaya judi online harus ditingkatkan, serta penegakan hukum yang lebih ketat terhadap aktivitas judi online harus dilakukan. Pemerintah harus memperkuat regulasi dan memperketat pengawasan untuk memastikan bahwa aktivitas ilegal ini dapat ditekan semaksimal mungkin. Dukungan dari masyarakat juga sangat diperlukan, baik melalui partisipasi aktif dalam kampanye anti-judi maupun melalui upaya untuk membantu mereka yang sudah terjerat dalam praktik ini.
ADVERTISEMENT