Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Analisis Pemilihan Kepala Desa dalam Kerangka Hukum Tata Negara di Indonesia
12 Juni 2024 7:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhammad Zidan Masykur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan desa dan mencerminkan prinsip demokrasi di tingkat lokal.Berdasarkan konstitusi, pemilihan kepala desa diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menjamin proses pemilihan yang adil, transparan, dan demokratis.
ADVERTISEMENT
Berikut analisa pelaksanaan pemilu desa dalam kerangka UUD Indonesia:
1.Kerangka hukum pemilu desa
Undang-undang Desa
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan undang-undang pokok pemerintahan merupakan landasan hukum.
Penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk Pemilu Desa.Undang-undang ini menegaskan bahwa pemimpin desa dipilih langsung oleh penduduk desa melalui pemilihan umum yang demokratis.
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri
– Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur lebih lanjut tata cara penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa memberikan petunjuk teknis proses pemilu, meliputi persyaratan calon, tahapan pemilu, dan penetapan hasil pemilu.
ADVERTISEMENT
2.Tata cara dan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa
Pendaftaran dan verifikasi Calon-Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti:
-Harus berumur sekurang-kurangnya 25 tahun, mempunyai pendidikan minimal menengah, dan belum pernah dijatuhi pidana penjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Kampanye dan pemungutan suara
- Proses kampanye harus dilaksanakan dengan baik dan transparan.
Semua kandidat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengkomunikasikan visi dan misinya kepada masyarakat.
– Pemungutan suara dilakukan secara langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdir).
Penghitungan suara dan penentuan hasil
- Penghitungan suara dilakukan di muka umum dengan disaksikan oleh setiap calon.
– Hasil pemilu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan diserahkan kepada Badan Desa (BPD) dan pemerintah daerah untuk disetujui.
ADVERTISEMENT
3.Tantangan dan permasalahan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa
Politik uang dan intimidasi - Meski diatur secara ketat, namun politik uang dan intimidasi masih menjadi permasalahan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.Hal ini mengancam prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemilu.Netralitas KPU - Netralitas KPU sering dipertanyakan, terutama jika KPU terlibat dalam politik nyata atau mempunyai hubungan dekat dengan salah satu calon Masuk Partisipasi Masyarakat – Tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala desa juga menjadi persoalan.Kurangnya minat masyarakat terhadap kesadaran politik dan partisipasi aktif dalam proses pemilu dapat mempengaruhi legitimasi pemimpin desa terpilih.
4. Implikasi Hukum dan Politik Penyelesaian Sengketa
Pilkada Desa Sengketa yang timbul dalam proses pemilu desa diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dalam UU Desa dan peraturan terkait. Pengadilan negeri berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu desa.Monitoring dan Evaluasi – Pemerintah daerah dan kementerian terkait harus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala desa untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan:Penyelenggaraan pemilu desa dalam kerangka UUD Indonesia diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menjamin proses yang demokratis dan adil. Namun, tantangan implementasi di lapangan, seperti kebijakan moneter, netralitas komite, dan partisipasi masyarakat, masih perlu diatasi melalui pemantauan yang ketat, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum yang ketat.