Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Meratapi Dana Pendidikan KJMU, Para Penerima Mendesak Adanya Transparansi
7 Maret 2024 17:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhammad Zidan Ramdani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau disingkat KJMU, adalah dana operasional pendidikan yang diperuntukkan untuk warga ber-KTP kota Jakarta dengan status sosial menengah ke bawah. Akhir-akhir ini, dana operasional pendidikan KJMU kembali menjadi sorotan banyak orang setelah permasalahan yang kompleks dan berlarut-larut tidak terselesaikan.
ADVERTISEMENT
Semua bermula dari perubahan sistem pendaftaran KJMU melalui website https://p4op.jakarta.go.id/kjmu/login yang menjadi titik awal dari sistematika baru untuk para pendaftar KJMU baik yang baru mendaftar maupun yang lanjutan. Dalam proses perkembangannya, website tersebut seringkali down dan mengalami error. Pihak dinas terkait yakni P4OP memberikan pernyataan bahwa website sering terjadi down karena ada pembatasan jumlah pengguna yang mengakses, maka harus bersabar dan cek secara berkala untuk bisa login dan membuat akun.
Terhitung pada tanggal 3 Maret 2024, pihak dinas terkait menyampaikan bahwa finalisasi data dan pemeliharaan website akan rampung di tanggal 4 dan 5 Maret 2024. Namun, sangat amat disayangkan, data-data tersebut rampung para penerima merasa keberatan, karena sebagian besar penerima bantuan sosial KJMU dinyatakan tidak layak untuk bisa melanjutkan pendaftaran.
ADVERTISEMENT
Dengan alasan mereka masuk ke dalam DTKS desil atas yakni desil 5 sampai dengan 10. Sebagai tambahan informasi, sebelumnya memang sudah ada isu bahwa akan ada pemangkasan jumlah penerima yang dimana Pemprov. DKI Jakarta bertujuan ingin memfokuskan pengaliran dana ke mereka yang berada di desil 1-4. Berikut keterangannya:
1. Desil 1 adalah kelompok rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10% dan merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah secara nasional kategori sangat miskin.
2. Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk ke dalam kelompok 11-20% dihitung secara nasional kategori miskin.
3. Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk ke dalam kelompok 21-30% dihitung secara nasional kategori hampir miskin.
4. Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 30-40% dihitung secara nasional kategori rentan miskin.
ADVERTISEMENT
Memang pengelompokan ini ada karena dilatarbelakangi oleh tujuan mulia agar dana pendidikan ini dapat tersalurkan dengan optimal kepada para penerima yang memang membutuhkan. Tapi, sekarang tengah menjadi trending topik di media sosial tentang ketidaktepatan pengelompokan desil tersebut dengan status ekonomi yang dialami mahasiswa.
Sebagai contoh, ada beberapa mahasiswa yang menyampaikan bahwa mereka sudah tidak memiliki orang tua alias yatim piatu ikut terdampak permasalahan ini. Mereka dianggap mampu dan masuk ke desil tinggi, hal ini menumbuhkan simpati kepada sesama penerima KJMU. Tak hanya itu, banyak di antara penerima yang menyampaikan keberatannya ditetapkan di desil kalangan mampu yang padahal keadaan ekonomi mereka tengah sulit, mereka pun menyampaikan bahwa dana pendidikan KJMU adalah satu-satunya penghidupan mereka agar bisa berkuliah di perguruan tinggi.
Hal ini diperkeruh oleh respon dinas-dinas terkait yang justru terkesan melepas tanggung jawabnya. Saat mahasiswa mendatangi dinas A misalnya, mereka tidak mendapatkan jawaban dan justru diminta menghadap dinas B, dan saat mereka datang ke kantor dinas B adalah kepahitan yang sama bahwa mereka justru diarahkan ke dinas C, begitu seterusnya.
ADVERTISEMENT
Kini, para mahasiswa menuntut agar dibukanya transparansi dana pendidikan KJMU dan menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab agar segera mengklarifikasi setiap hal-hal yang memang keliru, karena banyak data yang salah sasaran serta website yang terus error setiap harinya.