Konten dari Pengguna

Antara Evolusi dan Revolusi: Percepatan Reformasi Dipilih Untuk Membenahi Hukum

Muhammad Junaidi
Mahasiswa Hukum Tatanegara (Siyasah) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
16 Juni 2023 14:01 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Junaidi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi keributan massa akibat kurangnya kesejahteraan hukum. Sumber : Sumber: https://www.pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi keributan massa akibat kurangnya kesejahteraan hukum. Sumber : Sumber: https://www.pexels.com
ADVERTISEMENT
Kesejahteraan hukum adalah sesuatu yang sangat didambakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sekarang Indonesia sudah memasuki tahun ke-25 Pasca reformasi, namun titik terang kesejahteraan hukum masih belum ditemukan di negeri ini. penegakan hukum yang seolah macet di tengah jalan semakin menimbulkan keterpurukan kepercayaan rakyat akan penyelenggaraan hukum itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam penyempurnaan hukum. Pada 23 Mei 2023 lalu telah dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yakni Surat Keputusan No.63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, keputusan ini menjadi gebrakan baru yang banyak menarik perhatian masyarakat.
Ilustrasi Tim Percepatan Reformasi. Sumber: Sumber: https://www.pexels.com
Tim Percepatan reformasi dibentuk dengan tujuan khusus, "Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum," Ujar Mahfud. Nantinya Tim ini akan melahirkan naskah akademik berupa kumpulan saran atau rekomendasi yang akan diserahkan kepada instansi yang berwenang.
Tim percepatan reformasi tidak akan mendominasi penegakan hukum sendiri, Celah partisipasi publik juga terbuka dengan lebar. "Jadi, pendekatannya akan lebih banyak mendengarkan masukan dari teman-teman masyarakat sipil karena memang sebagian besar yang tergabung adalah CSO (organisasi masyarakat sipil)," Ujar Najwa Shihab. Jadi masyarakat juga berperan besar dalam penetapan suatu hukum.
ADVERTISEMENT
Realita Kurangnya penegakan hukum di Indonesia membutuhkan penanganan yang maksimal. Lemahnya penegakan hukum bukan karena kurangnya aturan hukum tetapi proses penegakannya yang seolah macet di tengah jalan. Saat ini Revolusi secara menyeluruh dirasa kurang berdampak terhadap perkembangan hukum, percepatan reformasi bisa menjadi jalan tengah penyelesaian masalah, jiwa reformasi yang lahir pada 1998 itulah yang harus dilestarikan untuk mencapai kesejahteraan hukum.
Ilustrasi upaya perumusan dan pembenahan hukum. Sumber: Sumber: https://www.pexels.com
Daya dan upaya pembenahan hukum mulai dikonsepkan oleh tim percepatan reformasi. Tim ini terbagi menjadi beberapa kelompok khusus diantaranya :
ADVERTISEMENT
Kehadiran Tim percepatan reformasi tidak diterima secara menyeluruh di masyarakat, baru baru ini Tim percepatan reformasi mendapatkan kritikan dari Ketua Majelis Syuro Partai Ummat yakni Amien Rais, disampaikan dalam kanal YouTube Amien Rais Official beliau menyampaikan bahwa tindakan ini adalah manuver berbahaya yang dilakukan presiden Jokowi melalui tangan tangan kekuasaannya. Hal ini kemudian ditanggapi oleh Najwa Shihab dengan menyebutkan kembali nama anggota yang bergabung dalam tim percepatan reformasi, anggota yang tergabung adalah orang-orang yang selama ini cukup kritis terhadap hukum di ruang publik. Pendapat ini menjadi penegasan bahwa Tim Percepatan Reformasi dibentuk hanya untuk membenahi kekacauan hukum dan tidak ada unsur mengamankan pihak manapun.
Melihat Indonesia saat ini, membentuk Tim Percepatan Reformasi merupakan salah satu langkah yang tepat untuk membenahi hukum, Karena tidak hanya terpaku kepada kebijakan pemerintah tetapi juga ada campur tangan masyarakat di dalamnya, sehingga realita keluhan terhadap hukum yang dirasakan masyarakat selama ini bisa benar-benar tersampaikan dan menemukan titik terang penyelesaiannya.
ADVERTISEMENT
Referensi :
Magnis-Suseno, F. (2006). Berebut jiwa bangsa: dialog, perdamaian, dan persaudaraan. Penerbit Buku Kompas.
Suhardin, Y. (2007). Peranan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Jurnal Hukum Pro Justitia, 25(3).
Surat Keputusan No.63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum