Konten dari Pengguna

Waspada! Ini Faktor yang Membuat Perlombaan Menjadi Judi

Muhammad Naufal Effendi
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah Hukum
4 Agustus 2024 9:08 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Naufal Effendi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Foto oleh football wife: https://www.pexels.com/id-id/foto/permainan-sepak-bola-1618200/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh football wife: https://www.pexels.com/id-id/foto/permainan-sepak-bola-1618200/
Halo sobat pembaca! Sebagimana yang kita telah ketahui, perlombaan kerap kali dijadikan sebagai sebuah ajang untuk memeriahkan atau memperingati suatu moment sekaligus sebagai bentuk untuk menampilkan kemampuan serta daya saing yang kita miliki agar menjadi yang terbaik. Seringkali kita jumpai, di dalam perlombaan ini pada umumnya para peserta dimintai uang pendaftaran yang mana uang tersebut akan dikelola oleh panitia untuk biaya operasional selama perlombaan seperti akomodasi, konsumsi, peralatan, serta honorium untuk para juri. Mungkin tidak banyak yang tahu, sebagian ada yang mempergunakannya sebagai hadiah bagi pemenang lomba. Terlintas dalam benak kita, apakah hal itu dibolehkan dalam Islam? Apakah termasuk dalam kategori perjudian?
ADVERTISEMENT
Sekilas Tentang Judi
Foto oleh Javon Swaby: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-bermain-poker-3279695/
Sebelum masuk ke inti pembahasan, kita ulas kembali sekilas tentang judi. Judi dalam Islam dikenal dengan istilah al maisir. Adapun makna secara global menurut para ulama, judi merupakan segala aktivitas yang dijadikan sebagai permainan yang mana minimal dua orang pihak akan bertaruh sesuatu (baik harta atau jiwa) untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Perjudian telah ada sejak zaman dahulu, masyarakat jahiliah membiarkan antara kedua unta saling bertanding. Jika unta A kalah dengan unta B, maka si pemilik unta B berhak mendapatkan unta A. Perjudian hukumnya haram dalam agama Islam bahkan ulama sepakat akan ke-haramannya. Sebagaimana Allah telah berfirman dalam Q.S Al Maidah ayat 90-91 :
ADVERTISEMENT
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ, اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ‌ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban (untuk berhala), mengundi nasib dengan anak panah termasuk suatu perbuatan yang keji dan perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”.
Berdasarkan ayat tersebut, Allah telah memperingatkan kita dengan tegas agar menjauhi segala bentuk perjudian karena itu perbuatan setan dan efeknya akan menimbulkan perpecahan serta permusuhan diantara manusia. Lalu, bagaimana kita bisa membedakan perlombaan bisa dikatakan judi? Apa saja unsur-unsur nya?
ADVERTISEMENT
Unsur-unsur Perjudian dalam Perlombaan
Perlombaan dapat dikatakan sebagai perjudian jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
1. Adanya dua pihak yang bermain : tentu dalam perjudian dibutuhkan minimal dua pihak untuk menentukan yang menang dan kalah.
2. Adanya sesuatu yang dijadikan sebagai taruhan : sesuatu yang bisa dijadikan taruhan diantaranya seperti harta, jasa, dan sebagainya.
3. Adanya sebuah sistem yang mengatur untuk menentukan pemenangnya.
4. Bersifat tidak pasti (gharar) : peserta yang telah menjadikan hartanya sebagai taruhan belum pasti dia akan memenangkannya.
5. Pihak yang menang berhak mengambil harta dari pihak yang kalah.
Penarikan Uang Pendaftaran Digunakan Untuk Hadiah Lomba
Foto oleh Pixabay: https://www.pexels.com/id-id/foto/koin-di-atas-kayu-coklat-210600/
Para ulama membagi permasalahan ini ke dalam dua bagian :
ADVERTISEMENT
1. Jika iuran tersebut digunakan hanya sebagai biaya operasional, seperti untuk akomodasi, peralatan, konsumsi untuk para peserta, hadiah untuk para juri, dan sebagainya. Maka yang demikian dibolehkan dalam Islam.
2. Namun, jika iuran tersebut digunakan juga untuk menyediakan hadiah yang mana akan diserahkan kepada pemenang, maka seluruh ulama empat Mazhab (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) sepakat bahwa yang demikian termasuk ke dalam aktivitas perjudian. Karena di dalamnya telah memenuhi unsur-unsur perjudian.
Sebagaimana yang telah penulis lansir dari website NU.online yang di dalamnya mengutip pendapat Syaikh Ibrahim al-Bajuri pada kitab Fath al-Qarib
أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ ... وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ
ADVERTISEMENT
“Jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak boleh ... dan hal itu, maksudnya judi yang diharamkan, adalah semua bentuk permainan yang masih simpang siur antara untung dan ruginya,”
Sumber: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-lomba-berhadiah-dengan-biaya-pendaftaran-OjM2N
Bagaimana Solusinya?
Setiap permasalahan yang ada, pasti Islam selalu hadir dengan memberikan berbagai solusi. Pada fenomena yang seperti ini ada beberapa solusi yang bisa diambil :
1. Boleh dilibatkan pihak lain, seperti mencari sponsorship atau dana dari aparatur pemerintah setempat (Kecamatan, Kabupaten, RW, RT). Dana yang diterima dari pihak tersebut bisa digunakan untuk penyediaan hadiah bagi pemenang lomba.
2. Adapun untuk iuran, silahkan digunakan hanya untuk biaya operasional selama lomba seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Perjudian termasuk dalam kategori perbuatan yang keji serta perbuatan setan. Allah telah memperingatkan manusia khususnya umat Muslim agar menjauhkan aktivitas perjudian karena banyak sekali mudharatnya. Pada fenomena ini, hendaknya kita lebih berhati-hati, karena tanpa kita sadari ternyata banyak sekali hal-hal yang serupa dengan praktik perjudian. Para ulama empat mazhab sepakat bahwa menarik iuran yang kemudian digunakan untuk biaya penyediaan hadiah dalam perlombaan dihukumi sebagai judi.
Akan tetapi, jika uang iuran tersebut hanya digunakan untuk biaya operasional selama perlombaan, seperti akomodasi, peralatan lomba, konsumsi, hadiah untuk juri, dan sebagainya, maka para ulama membolehkan dan tidak termasuk ke dalam praktik judi. Solusinya agar terhindar dari judi ialah dengan mencari sponsorship atau bisa juga menggunakan dana dari aparatur pemerintahan desa setempat untuk pembiayaan hadiah perlombaannya.
ADVERTISEMENT
Wallahu a'lam bishawaab