Konten dari Pengguna

Peradilan di Indonesia: Pilar Keadilan yang Beragam dan Berliku

Rizky Mahfudz
Mahasiswa Aktif - S1 Hukum Pidana Islam, UIN Jakarta
26 Maret 2025 14:20 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rizky Mahfudz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2015/03/17/15/44/case-law-677940_960_720.jpg (Ilustrasi yurisdiksi)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2015/03/17/15/44/case-law-677940_960_720.jpg (Ilustrasi yurisdiksi)
ADVERTISEMENT
Indonesia, sebagai negara hukum, memiliki sistem peradilan yang beragam, masing-masing dengan tugas dan perannya sendiri dalam menegakkan keadilan. Bicara soal peradilan, banyak orang langsung membayangkan sidang yang penuh ketegangan, hakim yang mengetukkan palu, atau pengacara yang berdebat sengit. Namun, kenyataannya, dunia peradilan lebih luas dan kompleks dari sekadar drama di ruang sidang. Ada banyak jenis peradilan di Indonesia, masing-masing memiliki karakteristik dan aturan mainnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Sistem peradilan di Indonesia berangkat dari prinsip pemisahan kekuasaan yang diatur dalam konstitusi. Salah satu yang paling dikenal adalah peradilan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Peradilan ini menangani hampir semua kasus yang menyangkut masyarakat luas, mulai dari kasus pidana seperti pencurian dan pembunuhan hingga perkara perdata seperti sengketa tanah atau utang-piutang. Pengadilannya tersebar di berbagai daerah dalam bentuk pengadilan negeri, yang jika naik banding akan berujung ke pengadilan tinggi, hingga akhirnya ke Mahkamah Agung jika perkara masih berlanjut.
Salah satu kasus terkenal yang pernah ditangani peradilan umum adalah kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso. Kasus ini menarik perhatian publik karena dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan dengan cara meracuni korban, Mirna Salihin, di sebuah kafe di Jakarta. Proses persidangan berlangsung lama dengan bukti yang bersifat circumstantial, hingga akhirnya Jessica divonis bersalah dan dihukum penjara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga peradilan agama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Peradilan ini secara khusus menangani perkara-perkara umat Islam, seperti perceraian, warisan, wakaf, hingga hibah yang berkaitan dengan hukum Islam. Menariknya, keputusan-keputusan yang dihasilkan sering kali tidak hanya mengacu pada undang-undang nasional, tetapi juga pertimbangan syariah yang khas.
Salah satu kasus yang cukup menarik yang pernah ditangani peradilan agama adalah sengketa waris antara anak kandung dan anak tiri di salah satu daerah di Jawa Barat. Dalam kasus ini, penggugat merasa berhak atas warisan yang ditinggalkan ayahnya, sementara tergugat menolak dengan alasan statusnya sebagai anak tiri. Peradilan agama akhirnya memutuskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur secara tegas tentang hak waris dalam keluarga Islam.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, ada juga peradilan tata usaha negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Fungsi utamanya adalah mengadili perkara yang melibatkan keputusan-keputusan pejabat negara. Bayangkan seorang warga yang merasa dirugikan akibat kebijakan pemerintah, misalnya pencabutan izin usaha secara sepihak atau pemecatan pegawai negeri tanpa alasan yang jelas. Peradilan ini adalah tempat di mana mereka bisa mencari keadilan.
Salah satu kasus terkenal yang ditangani PTUN adalah gugatan terhadap keputusan pemerintah terkait izin reklamasi Teluk Jakarta. Beberapa organisasi dan warga menggugat kebijakan tersebut karena dianggap merugikan lingkungan dan hak masyarakat pesisir. PTUN akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan izin reklamasi, meskipun kemudian terjadi dinamika hukum lanjutan di tingkat yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada peradilan militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Peradilan ini khusus mengadili anggota militer yang melakukan pelanggaran hukum, baik dalam tugas maupun di luar tugas. Mengingat dunia militer punya aturan dan disiplin yang berbeda dari masyarakat sipil, peradilan ini berjalan dengan prosedur yang sedikit berbeda. Bahkan, hakimnya pun berasal dari kalangan militer yang mengerti seluk-beluk kehidupan seorang prajurit.
Salah satu kasus besar yang pernah ditangani peradilan militer adalah kasus Kopral K yang didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga sipil. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan tindakan kekerasan oleh aparat terhadap masyarakat. Setelah melalui persidangan, pengadilan militer menjatuhkan hukuman kepada pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
ADVERTISEMENT
Yang paling menarik adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini bertugas menguji undang-undang terhadap konstitusi, menyelesaikan sengketa pemilu, hingga memutuskan perkara pembubaran partai politik. Tak jarang, putusan Mahkamah Konstitusi menjadi bahan perdebatan luas karena dampaknya bisa mengubah arah kebijakan negara.
Salah satu kasus paling bersejarah di Mahkamah Konstitusi adalah gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden 2019. Pasangan calon presiden yang kalah menggugat hasil pemilu dengan tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Setelah serangkaian sidang yang disiarkan secara luas, MK akhirnya menolak gugatan tersebut dan mengesahkan hasil pemilu yang memenangkan pasangan petahana.
Dengan beragamnya jenis peradilan di Indonesia, satu hal yang jelas: sistem hukum kita berusaha menciptakan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Meskipun pada praktiknya tidak selalu berjalan mulus, karena masih ada isu-isu seperti tumpang tindih kewenangan, lambatnya proses hukum, hingga intervensi politik setidaknya kita punya fondasi yang cukup untuk terus membangun sistem peradilan yang lebih baik. Jika ingin menegakkan keadilan yang sesungguhnya, tantangannya bukan hanya pada aturan yang ada, tetapi juga pada komitmen semua pihak untuk menjaga integritas hukum.
ADVERTISEMENT
Jadi, ketika bicara tentang peradilan di Indonesia, jangan hanya melihatnya sebagai lembaga yang mengadili perkara. Peradilan adalah cermin dari bagaimana suatu negara memperlakukan warganya. Semakin baik sistem peradilannya, semakin tinggi pula rasa kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Itulah yang seharusnya terus kita upayakan bersama.