Konten dari Pengguna

Hukum Orang Gila Membunuh dalam Islam

Muhammad Wahid Ibnu Saad
Mahasiswa aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
22 Februari 2024 10:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Wahid Ibnu Saad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu tujuan ditegakkan syariat islam (Maqoshid al-syariah) adalah menjaga jiwa atau hifzul nafs. Bentuk kejahatan terhadap jiwa yang paling tinggi adalah kejahatan membunuh.
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, pembunuhan merupakan tindakan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang tanpa dibenarkan syariat. Oleh karena itu, islam memberi hukuman yang sangat berat terhadap pelaku pembunuhan. Islam menghukum orang yang melakukan pembunuhan dengan hukuman balas (qishas).
Ilustrasi orang gila melakukan pembunuhan. Sumber foto; Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang gila melakukan pembunuhan. Sumber foto; Pixabay.com
Apa itu qishas?
Qishas adalah memberi hukuman balasan yang setimpal terhadap penganiayaan tubuh dan jiwa. Secara sederhana, definisi qishas mirip dengan pepatah utang nyawa ditukar nyawa, mata ditukar mata, tangan ditukar tangan, kaki ditukar kaki.
Contoh seseorang memukul wajah orang lain sampai giginya tanggal, maka pemukul tersebut dihukum dengan dipukul wajahnya sampai giginya tanggal. Berikut dalil tentang hukuman qishas terdapat dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 194 yang berbunyi;
ٱلشَّهْرُ ٱلْحَرَامُ بِٱلشَّهْرِ ٱلْحَرَامِ وَٱلْحُرُمَٰتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَٱعْتَدُوا۟ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ
ADVERTISEMENT
“Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishas. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
kedudukan orang gila dalam islam
Sebelum membahas hukumnya, kita harus memahami pandangan islam terhadap orang yang memiliki gangguan jiwa. Secara sederhana, gila merupakan orang yang akalnya rusak atau terganggu sehingga akalnya tidak dapat membedakan mana yang baik dan buruk. Perbuatan orang gila tidak bisa kita tebak karena orang gila hidup dalam dunia fantasinya.
Dalam islam, orang gila tidak dikenai kewajiban dalam menjalankan syariat. Hal ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib yang berbunyi;
ADVERTISEMENT
رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ
“Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia dewasa, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari)
Berdasarkan hadis tersebut, syariat tidak berlaku bagi orang yang memiliki gangguan jiwa sehingga orang gila tidak dapat dikenakan dosa maupun pahala.
Ilustrasi pembunuhan. Sumber foto; Pixabay.com
Lalu bagaimana hukum pembunuhan yang dilakukan orang gila dalam islam?
Orang gila bebas dari kewajiban menjalankan syariat. Sehingga orang gila tidak berdosa ketika ia tidak melaksanakan salat maupun puasa, begitu pula dengan kejahatan pembunuhan.
Meskipun orang gila terbebas dari menjalankan syariat islam, bukan berarti orang gila yang melakukan pembunuhan dapat bebas begitu saja. Orang gila yang melakukan pembunuhan dalam islam tetap dikenakan sanksi yaitu berupa denda (diyat)
ADVERTISEMENT
Hal itu disebabkan karena hukuman balasan (qishas) merupakan pelanggaran terhadap hak manusia (adami). Maksudnya ketika kita melakukan pembunuhan atau penganiayaan, kita telah merebut hak manusia dengan melukai atau merebut nyawanya. Sehingga pelaku pelanggaran hak adami tidak akan mendapat ampunan Allah sampai manusia yang menjadi korban memaafkannya. Jadi, qishas di sini menjadi hak yang harus didapatkan korban karena penganiayaan atau pembunuhan yang telah pelaku lakukan.
Karena orang gila tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana, maka pelaku yang memiliki gangguan jiwa tersebut tidak terkena jarimah qishas. Tetapi dia harus membayar denda (diyat) karena kejahatan pembunuhan termasuk dalam kejahatan hak adami. Orang yang membayar diyat tersebut adalah wali dari orang gila tersebut.
Diyat merupakan denda yang harus dibayar oleh pelaku apabila mendapatkan pemaafan dari keluarga korban terhadap kejahatan penganiayaan atau pembunuhan. Diyat bertujuan untuk mengurangi rasa balas dendam terhadap pelaku pembunuhan dan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa islam menghukum pelaku pembunuhan dengan hukuman qishas (balas). Karena orang gila tidak dapat mempertanggungjawabkan pidana, maka orang gila tersebut tidak terkena qishas, tetapi pelaku tersebut harus membayar diyat kepada keluarga korban.