Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
RUU Sisdiknas Baru dan Fokus Kesejahteraan Guru
14 September 2022 10:33 WIB
Tulisan dari Muhamad Hafiatul Annur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Guru dan tenaga kependidikan seringkali luput dari perhatian, padahal dalam penyelenggaraan pendidikan, Guru maupun tenaga pendidik bukan hanya menjadi salah satu elemen yang mendukung, mereka malah menjadi unsur yang menentukan pula, bagaimana proses penyelenggaraan pendidikan kita bakal berlangsung. Mereka lah para aktor-aktor utama yang mengawal secara langsung sejauh mana para generasi penerus bangsa kita, para peserta didik kita mampu aktif mengenyam pendidikan di setiap jenjangnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Sudah menjadi keharusan bahwa kesejahteraan guru dan tenaga pendidik kita menjadi prioritas utama yang dilakukan. Karena sedemikian pentingnya peran mereka, menjadi tidak masuk akal nantinya upaya mewujudkan pendidikan yang baik, adil dan berkelanjutan tanpa memikirkan nasib para guru dan tenaga kependidikan sekalian. Menjadi sukar diwujudkan tentunya pendidikan kita yang baik, apabila para guru dan tenaga pendidik kita masih jauh dari kehidupan yang sejahtera. Selain itu, melihat peranannya yang sangat fundamental dalam melakukan penyelenggaraan pendidikan, maka menjadi rancu tentunya apabila upaya revitalisasi penyelenggaraan pendidikan dilakukan dengan tanpa mempertimbangkan berlangsung kesejahteraan mereka.
Hal ini juga yang tak luput dari perhatian publik, RUU Sisdiknas yang baru membawa keresahan seputar upaya mensejahterakan guru sekalian. Yang lumayan center disampaikan apalagi tentang isu mengenai hilangnya tunjangan bagi para guru. Sekilas ini memang akan kontradiktif, RUU Sisdiknas baru yang dibuat demi merevitalisasi penyelenggaraan pendidikan kita, namun haris makin mengorbankan kesenjangan kehidupan guru dibandingkan dengan profesi lainnya. Melihat hal itu, bagaimana sebenarnya RUU Sisdiknas ini mampu menjawab polemik ini ?
RUU Sisdiknas Baru yang hadir sebagai satu kesatuan tentu dibuat dengan berbagai perhitungan yang terperinci, termasuk tentunya tentang bagaimana melakukan upaya Kesejahteraan guru yang menjadi polemik di atas. Sebab, seperti halnya yang mampu dikutip dari sipres Kemendikbudristek, RUU Sisdiknas justru, merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.
ADVERTISEMENT
Di dalam RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8).
Lebih lagi, disampaikan juga oleh Iwan Syahril dengan kapasitasnya sebagai Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, RUU Sisdiknas yang baru juga serta merta mengatur sertifikasi bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidikan akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasinya. Dari kilasan ini dapat kita lihat bahwa percepatan peningkatan kelayakan upah bagi guru ini konsen dilakukan sebagai wujud apresiasi para guru yang selama ini belum terfasilitasi dengan memadai.
ADVERTISEMENT
Secara terperinci, guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik maka pemerintah akan mendapatkan penghasilan sesuai UU ASN, secara otomatis bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik pun bakal mendapat kenaikan tunjangan profesi yang diatur dalam UU ASN. Sedangkan bagi guru non ASN dan sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan guna membantu yayasan penyelenggara pendidikan agar mampu memberikan penghasilan yang lebih layak lagi sesuai UU Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, melihat apa yang menjadi problematika serta kekhawatiran bagaimana nasib guru maupun tenaga pendidik akan dijamin melalui RUU Sisdiknas yang baru sudah dijawab. Yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah berbagai tahapan RUU Sisdiknas ini agar implementasinya mampu berjalan dengan baik dan memberi manfaat seluas-luasnya.
ADVERTISEMENT