Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Gratifikasi: Hadiah atau Rasuah?
30 Agustus 2024 14:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Mutia Jummidayani Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Korupsi, bukan lagi istilah asing di telinga masyarakat. Angka korupsi yang begitu tinggi menjadi alasan mengapa negara ini butuh pembenahan secara total. Melalui data statistik KPK per 22 januari 2024, terdapat 1.681 kasus korupsi yang telah ditangani oleh KPK sejak tahun 2004. Namun fokusnya adalah banyak orang yang duduk di pemerintahan justru melakukan tindakan ilegal ini.
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi kian berkembang seiring berjalannya waktu. Sekian banyaknya kasus yang ditangani oleh KPK tidak menjamin seluruh pelaku korupsi telah diadili, pasti masih ada kasus-kasus yang sampai kini masih terjaga rapi. Menurut pasal 13 UU No.31 tahun 1999 juncto UU No.12 tahun 2001, setidaknya terdapat 30 jenis yang kemudian disederhanakan menjadi tujuh tindak pidana korupsi, yaitu korupsi terkait kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Baru-baru ini putra bungsu presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mendapat dugaan telah melakukan gratifikasi. Hal ini bisa terjadi akibat buntut panjang dari perjalanan Kaesang dan istrinya Erina Gudono ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi Gulfstream G650ER milik perusahaan game online Garena asal Singapura. Sikap yang dilakukan Kaesang dan Erina ini mendapat kecaman keras dari masyarakat, pasalnya mereka pamer perjalanan mewah ditengah kondisi negara yang sedang semrawut akibat upaya penjegalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dimana salah satunya ialah pembahasan terkait batas umur calon kepala daerah. Perbuatan yang dilakukan oleh Erina dan Kaesang dianggap tidak sopan dan nirempati.
ADVERTISEMENT
Lalu, kira-kira apa sebenarnya itu tindakan gratifikasi dan apa hukuman bagi para pelakunya? Dikutip dari laman kpk.go.id, gratifikasi ialah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU No.20 tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Adapun sanksi yang didapat ialah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun, sanksi hukum ini tidak akan berlaku apabila si penerima melaporkan adanya dugaan gratifikasi kepada KPK. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 12C ayat (1) UU No.20 tahun 2001.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi digolongkan sebagai tindakan rasuah akibat bahaya yang akan ditimbulkannya. Tindakan ini dianggap sebagai akar dari korupsi yang mampu merusak sistem dan prosedur tatanan negara, serta mempengaruhi pejabat publik yang mengakibatkan visi, misi, dan tujuan tidak tercapai. Oleh karenanya dibutuhkan kesadaran bersama dalam memerangi dan memberantas gratifikasi. Segera laporkan kepada pihak yang berwajib apabila kamu diberikan gratifikasi, hidup sejahtera tanpa rasuah!.