Konten dari Pengguna

Mahasiswa KKN TIM II Undip 2024 Lakukan Sosialisasi Bahaya Pinjol dan Judi Onlin

Mutiara Ananda Pratiwi
Mahasiswa Fakultas Hukum Semester 7 Universitas Diponegoro Semarang
15 Agustus 2024 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mutiara Ananda Pratiwi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Desa Plesan, Sukoharjo – Mahasiswi Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro melakukan Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal Dan Judi Online Bagi Generasi Penerus Bangsa Dan Cara Mengatasinya. Kegiatan tersebut berlangsung di acara rapat Karang Taruna Kenangan dukuh Pundungsari, desa Plesan kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Program ini dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2024 bertempat di kediaman warga, yaitu Pak Pardi.
ADVERTISEMENT
Program kerja Monodisiplin KKN TIM II Undip ini disusun oleh Mutiara Ananda Pratiwi, mahasiswi S1 Fakultas Hukum terkait pinjaman online illegal (Pinjol Ilegal) dan judi online dikarenakan pada era digital ini, maraknya judi online yang dilakukan oleh pemuda/pemudi Indonesia. Selain itu, banyaknya Masyarakat yang terlilit oleh pinjaman online illegal.
Pemaparan Materi Bahaya Pinjol Ilegal dan Judi Online
zoom-in-whitePerbesar
Pemaparan Materi Bahaya Pinjol Ilegal dan Judi Online
Program ini dilatarbelakangi pada desa plesan, jumlah remaja dan yang tergabung dalam karang taruna cukup banyak. Sekarang ini sedang masif adanya judi online dan pinjaman online ilegal. Untuk mencegah remaja untuk terjerat dalam judi online dan pinjaman online ilegal perlu dilakukan sosialisasi bahaya dari pinjol ilegal dan judi online serta cara mengatasinya.
Sebelum memulai sosialisasi, terlebih dahulu dibagikan brosur berisikan materi. Kegiatan ini dimulai dengan pemaparan terkait judi online, yaitu pengertian judi online, bahaya judi online, aturan hukum judi online, dan cara menghindari judi online. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan terkait pinjaman online illegal, yaitu pengertian pinjol illegal, ciri-ciri, bahaya, tips menghindari dan cara mengatasi jerat pinjol illegal.
Foto Bersama Karang Taruna Kenanga Setelah Pelaksanaan Program Kerja
Selain sosialisasi, untuk menarik perhatian dan menambah pengertian peserta, dilaksanakan kuis melalui platform quizizz. Selanjutnya, pada sesi akhir pemaparan dilaksanakan diskusi dan sesi tanya jawab bersama karang taruna kenanga.
ADVERTISEMENT
Penulis: Mutiara Ananda Pratiwi
Dosen Pembimbing Lapangan: Mohamad Egi Destiartono S.E., M.S.E.
Lokasi KKN: Desa Plesan, Kec. Nguter, Sukoharjo.