Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dilema Euthanasia: Pilihan Pasien dengan Profesionalitas Perawatan Paliatif
8 November 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Nabila Achmad Azzahrani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Keperawatan paliatif menurut WHO tahun 2002 merupakan suatu proses yang meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga mereka dengan mengidentifikasi, mengobati, dan menyelesaikan masalah fisik, psikologis, dan kesehatan lainnya (Sudarsa, 2020). Perawatan paliatif dapat diterapkan dengan harapan bukan untuk menunda kematian, akan tetapi berusaha secara maksimal untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga (Komite Penanggulangan Kanker Nasional (KPKN), 2019). Walaupun terdapat kemajuan yang cukup besar dalam perawatan paliatif, dokter masih menemui orang-orang yang sakit parah yang meminta bantuan medis untuk meninggal karena alasan penderitaan fisik, psikologis, dan/atau eksistensial yang dikenal sebagai euthanasia (Dierickx et al., 2018).
ADVERTISEMENT
Menurut WHO, euthanasia menggambarkan “tindakan yang dilakukan oleh seseorang untuk kematian tanpa rasa sakit dari hal lain, atau tidak mencegah kematian dalam kasus penyakit terminal atau koma ireversibel. Ketika pasien harus menderita fisik, emosional, atau spiritual dan penderitaan itu tidak dapat dikendalikan dengan tindakan konvensional seperti perawatan medis, analgesik, antara lain; maka tujuan euthanasia adalah untuk meringankan penderitaan ini” (Picón-Jaimes et al., 2022). Pasien beserta keluarga merasa bahwa menghentikan penderitaan mereka adalah hak dasar yang harus dihormati.
Pilihan Pasien: Hak untuk Mati dengan Martabat
Keperawatan paliatif perlu dilakukan untuk meminimalisir keinginan pasien untuk melakukan euthanasia. Dalam kasus euthanasia, peran perawat adalah mendengarkan dan memahami keinginan pasien serta menyediakan informasi yang akurat tentang konsekuensi dari keputusan tersebut. Proses pengambilan keputusan ini dapat menjadi sangat emosional dan menimbulkan konflik internal, baik bagi pasien yang mempertimbangkan euthanasia maupun bagi keluarga yang harus mendukung atau menolak keputusan tersebut. Keahlian komunikasi yang baik dari perawat sangat penting untuk membantu pasien dan keluarganya mencapai pemahaman bersama tentang keputusan yang mereka buat.
ADVERTISEMENT
Perawat sering kali harus menghadapi dilema moral dan emosional ketika keputusan untuk menghentikan atau melanjutkan perawatan paliatif. Dilema euthanasia dalam keperawatan paliatif mencerminkan kompleksitas peran perawat dalam memberikan perawatan akhir kehidupan yang menghormati keinginan pasien sekaligus mematuhi tanggung jawab profesional mereka. Meskipun beberapa pasien mungkin melihat euthanasia sebagai cara untuk mengakhiri penderitaan mereka dengan martabat, perawat harus mempertimbangkan implikasi etis, hukum, dan emosional dari pilihan tersebut.
Tanggung Jawab Profesional Perawat dalam Konteks Euthanasia
Tenaga kesehatan memiliki kode etik yang berlandaskan prinsip-prinsip moral dan profesional bertujuan untuk menjaga hak-hak pasien serta memastikan pelayanan kesehatan yang menghargai martabat (Sari et al., 2023). Tenaga medis profesional harus mematuhi etika profesi, ketentuan hukum perdata, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran terhadap kode etik profesi, tenaga medis dapat dikenai sanksi etik oleh organisasi profesi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Perawat terikat oleh kode etik yang mengharuskan mereka untuk menghormati kehidupan dan meminimalkan penderitaan pasien. Kode etik keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi keperawatan internasional, umumnya menekankan pentingnya memperjuangkan martabat pasien dan menyediakan perawatan yang berfokus pada pasien. Namun, mereka juga menegaskan bahwa perawat tidak boleh mengambil tindakan yang secara langsung mengakhiri hidup pasien.
ADVERTISEMENT
Hal ini menimbulkan dilema untuk perawat ketika berhadapan dengan pasien yang meminta euthanasia dikarenakan melawan prinsip-prinsip etika medis, seperti otonomi, beneficence (berbuat baik) dan non-maleficence (tidak merugikan). Misalnya, prinsip otonomi mendukung hak pasien untuk membuat keputusan tentang perawatan mereka sendiri, termasuk memilih untuk mengakhiri hidup jika mereka merasa bahwa penderitaan mereka tidak tertahankan. Namun, prinsip non-maleficence menekankan bahwa perawat harus menghindari tindakan yang dapat merugikan pasien, termasuk tindakan yang berpotensi mempersingkat kehidupan mereka (Suryadi & Kulsum, 2018).
Kesimpulan
Perawat memiliki tanggung jawab untuk mendukung dan merawat pasien dengan penuh empati, membantu mengurangi penderitaan tanpa melanggar prinsip-prinsip etika medis dan hukum yang berlaku. Penting bagi tenaga kesehatan untuk terus meningkatkan pemahaman dan kemampuan komunikasi agar dapat mendampingi pasien dan keluarga dalam menghadapi keputusan yang sulit ini. Menyeimbangkan antara menghormati otonomi pasien dan menjalankan tugas profesionalitas dalam keperawatan paliatif memerlukan pendekatan yang bijaksana, berlandaskan pengetahuan, dan empati yang mendalam.
ADVERTISEMENT
Referensi:
Dierickx, S., Deliens, L., Cohen, J., & Chambaere, K. (2018). Involvement of palliative care in euthanasia practice in a context of legalized euthanasia: A population-based mortality follow-back study. Palliative Medicine, 32(1), 114–122. https://doi.org/10.1177/0269216317727158
Komite Penanggulangan Kanker Nasional (KPKN). (2019). Pedoman Strategi dan Langkah Aksi Pengembangan Perawatan Paliatif. Pedoman Strategi Dan Langkah Aksi Pengembangan Perawatan Paliatif, 1–52.
Picón-Jaimes, Y. A., Lozada-Martinez, I. D., Orozco-Chinome, J. E., Montaña-Gómez, L. M., Bolaño-Romero, M. P., Moscote-Salazar, L. R., Janjua, T., & Rahman, S. (2022). Euthanasia and assisted suicide: An in-depth review of relevant historical aspects. Annals of Medicine and Surgery, 75(February). https://doi.org/10.1016/j.amsu.2022.103380
Sari, C. F., Rahmawati, A. I., Diwanti, A. N., Nuraini, F. A., Ratnasari, F., Firhandini, I., Nadhif, I. F., Rahmawati, N., Viara, N., Kuncorowati, R. D., & Bariq, F. F. D. (2023). Penegakan Kode Etik Tanggung Jawab Profesi Tenaga Kesehatan. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 02(07), 526–531.
ADVERTISEMENT
Sudarsa, I. W. (2020). Perawatan Komprehensif PALIATIF. Surabaya: Airlangga University Press.
Suryadi, T., & Kulsum, K. (2018). Aspek Etika Dan Legal Euthanasia. Jurnal Kedokteran Syiah Kuala, 18(3), 176–181. https://doi.org/10.24815/jks.v18i3.18022