Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Arsip TPF Munir Raib, Pemerintah Dipertanyakan Soal Akuntabilitas
9 Desember 2024 10:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Nadira Thaliqa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus hilangnya arsip Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kematian aktivis HAM Munir Said Thalib pada tahun 2016 menjadi sorotan nasional dan internasional. Arsip ini dianggap sebagai dokumen penting yang berisi rekomendasi penyelidikan terhadap pelaku di balik kematian Munir, yang meninggal akibat racun arsenik dalam penerbangan menuju Belanda pada 2004. Raibnya dokumen tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan: bagaimana pengelolaan arsip negara dilakukan? Apakah sistem manajemen arsip di Indonesia sudah cukup kuat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi?
ADVERTISEMENT
Arsip memiliki peran strategis dalam membangun transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai penyimpanan dokumen, tetapi juga sebagai bukti sejarah dan alat kontrol publik terhadap kebijakan negara. Dalam kasus TPF Munir, arsip tersebut seharusnya menjadi salah satu instrumen utama untuk mendorong keadilan hukum. Ketika arsip seperti ini hilang, tidak hanya kredibilitas institusi negara yang dipertanyakan, tetapi juga hak publik untuk mengetahui kebenaran terganggu.
Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip yang berkaitan dengan kepentingan nasional harus dijaga, dipelihara, dan dilestarikan oleh lembaga negara terkait. Namun, kasus hilangnya arsip ini menunjukkan adanya potensi kelalaian atau bahkan pengabaian terhadap peraturan tersebut. Situasi ini menggambarkan kelemahan tata kelola arsip yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Manajemen arsip di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, seperti kurangnya sumber daya manusia yang kompeten di bidang kearsipan, minimnya infrastruktur digital, dan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dokumen penting. Sebagai contoh, pada tahun 2020, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaporkan bahwa 70% instansi pemerintah belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang memadai untuk manajemen arsip.
Dalam kasus TPF Munir, arsip tersebut seharusnya diserahkan kepada ANRI atau lembaga terkait lainnya setelah selesai disusun. Namun, tidak ada kejelasan mengenai proses penyerahan atau penyimpanan dokumen tersebut. Hal ini menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip negara.
Digitalisasi arsip menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan seperti ini. Sistem arsip berbasis digital memungkinkan dokumen penting untuk disimpan secara lebih aman dan mudah diakses. Negara-negara seperti Estonia dan Singapura telah berhasil menerapkan digitalisasi arsip secara menyeluruh, yang tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga memastikan transparansi.
ADVERTISEMENT
Indonesia sebenarnya telah mulai beralih ke sistem digital melalui e-ARSIP yang dikelola oleh ANRI. Namun, implementasi ini masih belum merata di seluruh instansi pemerintah. Proses digitalisasi memerlukan dukungan penuh, baik dalam bentuk anggaran maupun pelatihan tenaga kearsipan.
Hilangnya arsip TPF Munir memberikan dampak signifikan terhadap kepercayaan publik. Selain itu, kasus ini juga menimbulkan preseden buruk terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa kehilangan ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bagian dari upaya sistematis untuk menghalangi akses terhadap kebenaran.
Lebih jauh lagi, kasus ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk mereformasi sistem pengelolaan arsip di Indonesia. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap dokumen penting yang menyangkut kepentingan publik dikelola dengan baik, dilindungi dari potensi kehilangan, dan dapat diakses oleh pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Raibnya arsip TPF Munir adalah pengingat keras akan pentingnya manajemen arsip yang baik dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Pemerintah harus mengambil langkah serius untuk memperkuat pengelolaan arsip, termasuk melalui pengembangan infrastruktur digital dan penguatan regulasi kearsipan. Hanya dengan cara ini, Indonesia dapat membangun kembali kepercayaan publik dan memastikan bahwa kebenaran dapat terungkap tanpa halangan.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
2. Arsip Nasional Republik Indonesia. (2020). Laporan Kinerja ANRI 2020.
3. Tempo.co. (2016). Kasus Munir dan Hilangnya Arsip TPF: Tinjauan Kearsipan.