Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Omnibus Law dalam Meningkatkan Daya Tarik Investasi: Studi Kasus Tesla.Inc
30 Oktober 2024 7:33 WIB
·
waktu baca 13 menitTulisan dari Nailul Izza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nailul Izza, Denpasar, 28/10/2024- Investasi asing dalam era Joko Widodo telah memainkan peran krusial dalam perekonomian Indonesia dengan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Selama sepuluh tahun pemerintahan Jokowi, total realisasi investasi mencapai Rp9.117,4 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang substansial dan menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam menarik minat investor, baik domestik maupun asing. Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM tercatat bahwa pada periode pemerintahan Jokowi pertama, yaitu pada triwulan IV tahun 2014 hingga 2019, realisasi investasi mencapai Rp3.294,3 triliun dari 2014 hingga 2019, dan meningkat menjadi Rp5.823,1 triliun pada periode kedua.
ADVERTISEMENT
Latar Belakang Terkait Omnibus Law pada Pemerintahan Joko Widodo
Jokowi menerapkan kebijakan liberalisasi investasi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan menyederhanakan prosedur perizinan dan mengurangi hambatan investasi. Salah satu langkah utamanya adalah pengesahan Omnibus Law, yang bertujuan memperbaiki sistem perizinan dan menciptakan lapangan kerja. Omnibus Law adalah undang-undang yang mencakup banyak aspek dalam satu paket hukum, bertujuan untuk mengatasi tumpang tindih regulasi yang ada. Dalam konteks Indonesia, Omnibus Law terdiri dari dua komponen utama: UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Regulasi ini dirancang untuk mengamandemen lebih dari 82 undang-undang dan 1.194 pasal yang ada, dengan fokus pada penyederhanaan perizinan, pengurangan birokrasi, dan peningkatan daya saing ekonomi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi dan politik Indonesia. Namun, Omnibus Law mendapat banyak kritik publik, karena perumusannya melibatkan elit politik yang memiliki hubungan bisnis di sektor strategis, terutama tambang dan energi. Kebijakan ini cenderung protektif dan dipengaruhi oleh kepentingan oligarki serta lobi politik dari para elit bisnis yang juga berperan dalam politik domestik.
ADVERTISEMENT
Tujuan Utama Omnibus Law
Salah satu tujuan utama dari Omnibus Law adalah untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih ramah bagi investor. Dengan menyederhanakan proses perizinan dan mengurangi jumlah regulasi yang harus dipatuhi oleh perusahaan, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi asing dan domestik. Misalnya, Omnibus Law mencakup penyederhanaan izin usaha dan pengadaan lahan, yang sering kali menjadi kendala bagi investor. Omnibus Law juga bertujuan untuk meningkatkan penciptaan lapangan kerja melalui kebijakan yang lebih fleksibel dalam ketenagakerjaan. Dengan mempermudah proses perekrutan dan pengurangan biaya bagi pengusaha, diharapkan akan ada peningkatan investasi yang berujung pada pembukaan lebih banyak lapangan kerja. Dengan memperbaiki ekosistem investasi dan mengurangi hambatan birokrasi, Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Hal ini penting untuk menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompetitif. Omnibus Law juga mencakup reformasi dalam sistem perpajakan untuk membuatnya lebih kompetitif. Ini termasuk perubahan dalam pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN), serta insentif pajak bagi investor baru. Dengan sistem perpajakan yang lebih sederhana dan transparan, diharapkan akan ada peningkatan kepatuhan pajak dan menarik minat investor.
ADVERTISEMENT
Kritik terhadap Omnibus Law, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja, muncul dari berbagai kalangan dan mencakup sejumlah aspek yang dianggap merugikan.
Kritik Terhadap Kebijakan Omnibus Law
1. Pengurangan Hak Pekerja
Banyak kritik yang menyatakan bahwa Omnibus Law berpotensi mengurangi hak-hak pekerja. Beberapa poin yang diangkat meliputi:
- Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi lebih mudah, yang dapat mengurangi perlindungan bagi pekerja.
- Kebijakan ini menghapus cuti haid dan melahirkan, yang dianggap penting bagi kesejahteraan pekerja perempuan.
- Jumlah pesangon bagi pekerja yang di-PHK juga mengalami penurunan, yang dapat merugikan mereka secara finansial1.
2. Sistem Pengupahan PerJam
Perubahan sistem pengupahan menjadi per jam dianggap berpotensi merugikan pekerja, terutama mereka yang memiliki pendidikan dan keterampilan rendah. Hal ini dapat menyebabkan penghasilan mereka terancam, terutama bagi pekerja wanita yang mungkin mengalami pemotongan jam kerja karena cuti tertentu.
ADVERTISEMENT
3. Proses Penyusunan yang Tidak Transparan
Kritik juga diarahkan pada proses penyusunan Omnibus Law yang dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik secara luas. Hanya pengusaha dan pemangku kepentingan tertentu yang dilibatkan dalam diskusi, sementara serikat pekerja dan masyarakat sipil tidak mendapatkan kesempatan untuk memberikan masukan. Proses ini dianggap mencerminkan gaya otoriter dalam pembuatan kebijakan.
4. Potensi Kerusakan Lingkungan
Beberapa pasal dalam Omnibus Law dinilai mengabaikan isu lingkungan. Misalnya, perubahan dalam mekanisme analisis dampak lingkungan (Amdal) dapat mengurangi perlindungan terhadap lingkungan, memungkinkan perusahaan untuk lebih mudah mendapatkan izin tanpa mempertimbangkan dampak ekologis3. Ini berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis akibat investasi yang tidak terkelola dengan baik.
5. Ketidaksesuaian dan Kekeliruan Substansial
ADVERTISEMENT
Beberapa penelitian menunjukkan adanya kekeliruan dalam draft RUU Omnibus Law, termasuk ketidaksesuaian dengan prinsip hukum yang ada. Misalnya, ada kekhawatiran bahwa beberapa pasal dapat membatalkan undang-undang sebelumnya tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari pencabutan tersebut23.
6. Keberpihakan terhadap Pengusaha
Banyak kritik menyoroti bahwa Omnibus Law lebih berpihak kepada pengusaha dan investor daripada pekerja. Hal ini terlihat dari banyaknya kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha, tanpa diimbangi dengan perlindungan yang memadai bagi tenaga kerja.
Secara keseluruhan, kritik terhadap Omnibus Law mencerminkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap hak-hak pekerja, lingkungan hidup, serta proses demokrasi dalam pembuatan kebijakan publik di Indonesia.
Bagaimana Peran Pemerintah Indonesia Menanggapi Rencana Investasi Tesla?
Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, yang merupakan bahan baku utama untuk baterai kendaraan listrik. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai lokasi strategis bagi produsen mobil listrik seperti Tesla. Tesla, Inc. Adalah sebuah perusahaan otomotif dan penyimpanan energi asal Amerika Serikat yang didirikan oleh Elon Musk, Martin Eberhard, Marc Tarpenning, JB Straubel dan lan wright serta berbasis di paloalto california. Perusahaan ini memiliki spesialisasi di mobil listrik, komponen mesin, dan juga memproduksi perangkat pengisi ulang baterai.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sangat serius sekali dalam menangani terkait rencana investasi perusahaan Tesla, Inc di indonesia, dikarenakan Tesla, Inc identik dengan perusahaan besar yang membawa nilai-nilai positif bagi lingkungan hidup serta memiliki teknologi tinggi yang sangat di perlukan untuk kemajuan negara Indonesia, yang nantinya jika Indonesia berhasil merayu tesla untuk berinvestasi di Indonesia maka diharapkan akan banyak perusahaan raksasa dunia yang turut berinvestasi di Indonesia. Terkait rencana investasi Tesla di indonesia berjalan tarik ulur dengan negosia-negosiasi yang dilakukan antara pihak Tesla dengan pemerintah Indonesia.
Efektifitas Omnibuslaw dalam pembanguna Investasi terdapat berbagai pro dan kontra, rata-rata golongan yang menunjukan sikap pro merupakan para pengusaha dan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan karena dengan adanya Omnibuslaw perusahaan mereka akan semakin lancar dan langgeng hal tersebut di tunjukan terkait adanya subtansi pasal di dalam Omnibuslaw yang mempermudah izin perusahaan tambang serta di perpanjang nya izin HGU meskipun harus mengorbankan kelestarian lingkungan hidup, yang akan mengancam kehidupan generasi selanjutnya. Mereka silau dengan uang cepat yang akan mereka dapatkan tanpa mempertimbangkan efek negatif kedepannya di tambah lagi para pejabat di lingkup legislatif dan eksekutif banyak yang memiliki perusahaan tambang semua itu akan menambah kesengsaraan ibu pertiwi dan masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
Namun, meskipun potensi ini besar, Tesla belum berinvestasi secara signifikan di Indonesia, menunjukkan adanya faktor lain yang perlu dipertimbangkan oleh investor. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menarik minat Tesla, termasuk lobi langsung dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Meskipun ada komunikasi yang intensif dan minat dari pihak Tesla, hasil konkret masih belum terlihat. Ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan investasi mungkin sudah ada, implementasinya masih memerlukan perbaikan. Tesla juga menghadapi persaingan yang ketat dari negara-negara lain di Asia Tenggara yang menawarkan insentif lebih menarik. Misalnya, Thailand telah menjadi pilihan utama bagi Tesla untuk mendirikan pabrik baru karena kebijakan yang lebih mendukung dan infrastruktur yang lebih baik. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia perlu memperbaiki daya saingnya agar tetap relevan dalam menarik investasi asing. Jika Tesla berhasil berinvestasi di Indonesia, dampaknya akan signifikan terhadap ekonomi lokal, termasuk penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik. Namun, kegagalan untuk menarik investasi ini juga mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam menarik investasi asing secara umum, yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Pasar industrial baterai dan mobil listrik itu tercipta karena adanya tuntutan global akan industri yang ramah lingkungan dan bersahabat dengan masyarakat, Karena itu, tidak mungkin produsen mobil listrik mau membangun pabrik dan membeli bahan baku secara langsung dari para pelaku perusak lingkungan. Sayangnya, negara justru masih belum sukses hadir terkait kedua isu tersebut. Nagara terkesan tidak berdaya menghadapi hantaman kerusakan lingkungan di sektor pertambangan. Negara justru terkesan lepas tangan, membiarkan perusahaan adu kuat dengan masyarakat jika ada konflik menyangkut isu lingkungan dan sosial yang sebenarnya negara harus hadir sebagai penengah diantara kepentingan kedua belah pihak.
Omnibus Law dirancang untuk menyederhanakan dan mengharmonisasikan berbagai regulasi yang tumpang tindih. Dengan adanya pengurangan jumlah peraturan yang kompleks, diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi investor. Sebelumnya, banyaknya regulasi yang semrawut dan tumpang tindih menjadi hambatan bagi masuknya investasi. Dengan adanya Omnibus Law, diharapkan konflik antar peraturan dapat diminimalisir, sehingga menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan dapat diprediksi. Salah satu fokus utama dari Omnibus Law adalah penyederhanaan proses perizinan berusaha. Dengan mempermudah prosedur dan mengurangi birokrasi, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investor. Proses perizinan yang lebih efisien diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek investasi, sehingga meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Misalnya, penghapusan beberapa izin yang dianggap tidak perlu dan pengintegrasian sistem perizinan dalam satu atap merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Omnibus Law juga mencakup berbagai insentif pajak yang dirancang untuk menarik investor. Penurunan tarif pajak penghasilan badan dan pemberian fasilitas seperti tax holiday dan tax allowance menjadi daya tarik tersendiri bagi perusahaan asing. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan laba perusahaan dan mendorong reinvestasi, sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Namun, ada kritik bahwa insentif ini harus dikelola dengan hati-hati agar tidak mengurangi penerimaan negara secara signifikan.
ADVERTISEMENT
Meskipun Omnibus Law menawarkan banyak kemudahan dan insentif, tantangan dalam implementasinya tetap ada. Ketidakpastian dalam pelaksanaan kebijakan dan potensi konflik antara regulasi pusat dan daerah bisa menghambat efektivitas dari kebijakan ini. Selain itu, kritik terhadap pengabaian isu lingkungan dan hak-hak pekerja juga menjadi perhatian yang perlu diatasi agar tidak menimbulkan resistensi dari masyarakat.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kegagalan Keputusan Investasi Tesla :
1. Pasaran Kendaraan Listrik Lesu
Pasaran kendaraan listrik sedang lesu, terutama di China, tempat Tesla berbasis. Suplai mobil listrik di China melebihi permintaan, sehingga harga mobil listrik di sana lebih murah daripada di tempat lain. Elon Musk juga mempertimbangkan kondisi pasar global, termasuk oversupply kendaraan listrik di China. Hal ini membuat Tesla lebih berhati-hati dalam menentukan lokasi investasi baru. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, situasi ini membuat Tesla menunda keputusan investasi di mana pun, termasuk Indonesia
ADVERTISEMENT
2. Kondisi Industri Dunia
Tension antara AS dan Cina telah memicu beberapa investor untuk mengalihkan operasional mereka ke Asia Tenggara. Namun, Indonesia belum cukup siap untuk menarik investasi besar-besaran karena masih bergantung pada energi fosil, seperti batu bara. Menteri Investasi Rosan Roeslani menyatakan bahwa visi Tesla sebagai produsen mobil listrik adalah untuk mendukung penggunaan energi bersih. Jika mereka masuk ke kawasan industri di Indonesia yang masih bergantung pada energi fosil, itu tidak sejalan dengan misi mereka
3. Energi Bersih dan Perlindungan Lingkungan
Tesla prioritas menggunakan energi bersih untuk memenuhi visi keberlanjutan. Indonesia masih bergantung pada energi fosil, seperti batu bara, yang tidak sejalan dengan standar kebersihan yang diinginkan oleh Tesla. Hal ini, menjadi faktor terbesar gagal nya rencana pemerintah untuk mengajak perusahaan Tesla.Inc berinvestasi di Indonesia karena visi besar perusahaan Tesla.Inc adalah menciptakan keberlangsungan lingkungan hidup sehingga kebijakan-kebijakan suatu negara yang ingin di jadikannya sebagai tempat berinvestasi harus memiliki perhatian yang tinggi terhadapisu lingkungan hidup sedangkan Indonesia melalui UU Cipta Kerja menunjukan hal yang sebaliknya, sehingga Tesla.Inc memilih untuk berinvestasi di India ketimbang Indonesia.
ADVERTISEMENT
4. Komunikasi dan Lobby
Presiden Joko Widodo dan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan telah melakukan lobby aktif untuk menarik minat Tesla. Namun, komunikasi ini belum berbuah hasil definitif.
5. Kondisi Politik dan Ekonomi
Stabilitas politik dan kebijakan investasi yang lebih ramah di negara-negara tetangga seperti Malaysia juga menjadi faktor yang mempengaruhi keputusan Tesla. Malaysia telah berhasil menarik perhatian Tesla untuk membuka kantor pusatnya di sana.
Keputusan investasi Tesla di Indonesia masih terbuka lebar dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Meskipun pemerintah Indonesia telah melakukan upaya maksimal untuk menarik minat Tesla, kelesuan pasaran kendaraan listrik dan ketergantungan energi fosil Indonesia menjadi hambatan utama. Untuk merealisasikan investasi besar-besaran, Indonesia perlu meningkatkan ketersediaan energi bersih dan memperbaiki infrastrukturnya untuk memenuhi standar internasional.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks Omnibus Law, kebijakan ini sendiri tidak secara langsung mempengaruhi keputusan investasi Tesla. Namun, penyederhanaan regulasi dan insentif pajak yang ditawarkan oleh Omnibus Law dapat membantu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif jika pemerintah dapat menyelesaikan isu-isu lingkungan dan sosial yang terkait.
Kesimpulan
Selama sepuluh tahun pemerintahan Joko Widodo, investasi asing memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia, dengan realisasi investasi mencapai Rp9.117,4 triliun. Melalui kebijakan liberalisasi, termasuk Omnibus Law, pemerintah berupaya menyederhanakan prosedur perizinan dan menarik investasi. Omnibus Law ini diharapkan meningkatkan daya saing dengan mengurangi birokrasi, memperbaiki sistem perpajakan, dan menyederhanakan regulasi.
Namun, Omnibus Law menuai kritik karena dianggap merugikan hak pekerja, kurang memperhatikan aspek lingkungan, dan lebih berpihak pada pengusaha. Meski kebijakan ini menawarkan insentif pajak dan kemudahan usaha, masalah ketidakpastian pelaksanaan dan konflik regulasi antara pusat dan daerah menjadi tantangan.
ADVERTISEMENT
Upaya Indonesia menarik Tesla belum membuahkan hasil konkret. Faktor seperti ketergantungan pada energi fosil dan persaingan dari negara-negara Asia Tenggara menjadi penghambat. Meskipun Omnibus Law memberikan insentif, isu lingkungan dan ketahanan energi bersih masih perlu diperbaiki agar investasi besar seperti Tesla dapat terealisasi.
Daftar Pustaka
Ali, M. F. (2021). Efektivitas Omnibuslaw Dalam Pembangunan Investasi (studi Kasus Perusahaan Tesla.inc). Jurnal Syntax Transformation, 2(10), 1447–1464. https://doi.org/10.46799/jst.v2i10.432
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaranm Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 dan Nomor Tambahan Lembar Negara 6673)
Gultom, A. F., & Reresi, M. (2020). Kritik Warga Pada Ruu omnibus law Dalam Paradigma Critical Legal Studies. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 38. https://doi.org/10.20527/kewarganegaraan.v10i1.8497
ADVERTISEMENT
Huwae, R. J., Wibowo, B. R., & Prasetyo, D. A. (2024). Challenges in Indonesia’s investment policy for stimulating economic growth through the omnibus law. LITERACY : International Scientific Journals of Social, Education, Humanities, 3(2), 84–97. https://doi.org/10.56910/literacy.v3i2.1663
Hennida, C. (2024, September 19). Kebijakan Investasi Asing Indonesia di bawah Bayang-Bayang Ekonomi Oligarkhi. Artikel Ilmiah Populer. https://doi.org/10.1080/13547860.2024.2361575
Ambarawati, D. T. (2021) REPRESENTASI KRITIK TERHADAP UU OMNIBUS LAW MELALUI MEME DI TWITTER BERTAGAR#DPRIMPOSTOR. Skripsi thesis, Universitas Bhayangkara Surabaya.
Milne, S. (2021, June 28). Indonesia’s omnibus law: A red flag for investors? Dialogue Earth. https://dialogue.earth/en/business/indonesia-omnibus-law-red-flag-investors/
Sugiarto, E. C. (2020, January 15). Omnibus law: Strategi Akselerasi peningkatan Investasi Dan Indonesia maju. Sekretariat Negara. https://www.setneg.go.id/baca/index/omnibus_law_strategi_akselerasi_peningkatan_investasi_dan_indonesia_maju
ADVERTISEMENT
Renaldo, H. (2020, February 28). Omnibus law Dalam Teori Dan Melompati Praktik . Ombudsman Republik Indonesia. Retrieved October 28, 2024, from https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--omnibus-law-dalam-teori-dan-melompati-praktik
Ginanjar, R. P. A. (2024, September 4). Kilas Balik Rencana Investasi Tesla di Indonesia Yang Berujung gagal. Tempo. Retrieved October 28, 2024, fromhttps://bisnis.tempo.co/read/1912240/kilas-balik-rencana-investasi-tesla-di-indonesia-yang-berujung-gagal
Fea. (2024, September 4). Cerita menteri Esdm Alasan Tesla Ogah Investasi di Indonesia. otomotif. Retrieved October 28, 2024, from https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20240904144242-603-1140920/cerita-menteri-esdm-alasan-tesla-ogah-investasi-di-indonesia
Harianto, M. (2024, October 15). Realisasi investasi Capai RP9.117,4 triliun selama 10 Tahun era jokowi. Antara News. Retrieved October 28, 2024, from https://www.antaranews.com/berita/4398837/realisasi-investasi-capai-rp91174-triliun-selama-10-tahun-era-jokowi
Akhwan. (2019, December 26). RUU Omnibus law: Upaya Perkuat Perekonomian nasional melalui penciptaan Lapangan Kerja Dan Pemberita. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo. Retrieved October 28, 2024, from https://kominfo.kulonprogokab.go.id/detil/1097/ruu-omnibus-law-upaya-perkuat-perekonomian-nasional-melalui-penciptaan-lapangan-kerja-dan-pemberita
ADVERTISEMENT
BEM KEMA IT Telkom. (2020, March 16). Memahami Omnibus law Secara Sederhana. Retrieved October 28, 2024, from https://bem.ittelkom-pwt.ac.id/memahami-omnibus-law-secara-sederhana/