Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten dari Pengguna
Stunning dalam Halal Slaughtering di Australia: Patuh Syariah vs Animal Welfare
2 April 2025 15:18 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Nailun Najla (Naila) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Australia merupakan salah satu negara produsen dan pengekspor daging terbesar di dunia. Sekitar 974.000 ton daging sapi, 150.000 ton daging domba, 162.000 ton daging kambing diekspor ke luar Australia dalam setahun (US Department of Agriculture, Foreign Agricultural Service). Ekspor tersebut menjangkau lebih dari 110 negara dan banyak di antaranya adalah negara mayoritas Muslim seperti Indonesia, Malaysia hingga negara-negara Timur Tengah.
ADVERTISEMENT
Produksi daging-daging di Australia juga meliputi daging halal yang melalui berbagai metode penyembelihan. Dengan angka produksi dan ekspor daging yang besar, termasuk daging halal, menjadikan Australia masuk ke dalam Top 10 Halal Food pada State of the Global Islamic Economy (SGIR) Reports 2023. Australia menduduki peringkat ke-6 setelah Malaysia, Indonesia, Turki, Singapura dan Thailand.
Dalam industri penyembelihan halal di Australia, metode stunning atau pemingsanan hewan sebelum disembelih menjadi salah satu isu utama yang diatur secara ketat. Tujuannya bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam, tetapi juga untuk memenuhi standar kesejahteraan hewan yang berlaku di Australia.
Australia mengizinkan penggunaan stunning dalam penyembelihan halal, tetapi hanya jika metode yang digunakan tidak membunuh hewan sebelum disembelih dan tetap memungkinkan darah keluar sepenuhnya. Pengaturan ini menjadi poin penting dalam menjaga kepercayaan negara-negara Muslim terhadap daging halal yang diekspor dari Australia.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Stunning dalam Halal Slaughtering?
Stunning adalah proses pemingsanan hewan sebelum disembelih untuk mengurangi rasa sakit dan stres pada hewan. Dalam konteks penyembelihan halal, stunning hanya diperbolehkan jika tidak menyebabkan kematian sebelum penyembelihan. Metode ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan hewan, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan syariah Islam agar daging tetap halal.
Metode Stunning yang Digunakan di Rumah Potong Hewan (RPH) di Australia
Australia menerapkan dua metode utama stunning dalam penyembelihan halal:
1. Reversible Stunning (Pemingsanan yang Dapat Dipulihkan) – Diperbolehkan dalam Halal Slaughtering
a. Low Voltage Electrical Stunning (Stunning Listrik Bertegangan Rendah) – Untuk Unggas
Diterapkan pada ayam dan unggas lainnya di RPH halal di Australia. Menggunakan arus listrik rendah (15-50 mA) yang membuat ayam tidak sadar tetapi tidak membunuhnya sebelum disembelih. Setelah disembelih, ayam harus masih dalam kondisi hidup dan dapat mengeluarkan darah sepenuhnya.
ADVERTISEMENT
Metode ini paling umum digunakan untuk memenuhi standar halal yang diakui oleh JAKIM (Malaysia), BPJPH (Indonesia), dan Gulf Cooperation Council (GCC).
b. Non-Penetrative Percussive Stunning (Stunning Mekanis Tanpa Menembus Tengkorak) – Untuk Sapi dan Domba
Menggunakan alat captive bolt pistol dengan daya rendah yang memberikan pukulan di kepala untuk membuat hewan tidak sadar sementara. Tidak menyebabkan kerusakan otak permanen, sehingga hewan bisa pulih jika tidak segera disembelih.
Digunakan di RPH halal yang mengekspor ke negara-negara dengan regulasi ketat terkait kesejahteraan hewan seperti Uni Eropa dan Australia sendiri.
c. Controlled Atmosphere Stunning (CAS) – Untuk Unggas
Menggunakan gas seperti karbon dioksida (CO₂) atau gas inert untuk membuat ayam kehilangan kesadaran. Hanya diperbolehkan jika ayam tetap hidup sebelum disembelih. Metode ini masih diperdebatkan di kalangan ulama karena sulit memastikan ayam tetap hidup sebelum disembelih.
ADVERTISEMENT
2. Irreversible Stunning (Pemingsanan yang Tidak Bisa Dipulihkan) – DILARANG dalam Halal Slaughtering
a. High Voltage Electrical Stunning (Stunning Listrik Bertegangan Tinggi)
Menggunakan arus listrik yang tinggi (> 400 mA pada sapi, > 120 mA pada domba) yang dapat menyebabkan mati sebelum disembelih. Tidak diperbolehkan dalam halal slaughtering karena hewan dianggap sebagai bangkai sebelum disembelih.
b. Penetrative Captive Bolt Stunning (Pukulan dengan Baut yang Menembus Otak)
Menggunakan alat captive bolt pistol yang menembus tengkorak dan merusak otak. Biasanya metode ini dapat langsung memberikan kerusakan yang fatal dan langsung membunuh hewan sebelum penyembelihan, sehingga tidak memenuhi syarat halal.
Regulasi, Standar dan Pengawasan Terkait Halal di Australia
Australia menerapkan berbagai standar untuk memastikan praktik stunning dalam penyembelihan halal tetap sesuai dengan syariah Islam. Beberapa di antaranya:
ADVERTISEMENT
AQIS (The Autralian Quarantine and Inspection Service): Badan yang berada di bawah Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF) ini mengawasi standar produksi dan sertifikasi ekspor daging halal, termasuk regulasi kesejahteraan hewan yaitu Australian Animal Welfare Standards and Guidelines.
Australian Government Authorized Halal Program (AGAHP): Program yang didirikan pada tahun 1997 sebagai pengatur kemitraan tiga arah antara pemerintah Australia, Approved Islamic Organisations (AIO) atau yang dikenal sebagai lembaga sertifikasi halal, dan perusahaan-perusahaan yang terdaftar untuk ekspor.
Australian Standard for the Hygienic Production and Transportation of Meat and Meat Products (AS 4696:2007): Mengatur standar kebersihan dan keamanan pangan dalam penyembelihan hewan.
Australian Export Control Act 2020 & Export Control (Meat and Meat Products—Rules 2021): Legal framework ekspor daging dan produk pangan, termasuk ekspor daging halal.
ADVERTISEMENT
Approved Islamic Organisations (AIO) / Lembaga Sertifikasi Halal: Beberapa lembaga seperti AFIC (Australian Federation of Islamic Councils), HCAA (Halal Certification Authority Australia), ICCV (Islamic Co-ordinating Council of Victoria), SICHMA (Supreme Islamic Council of Halal Meat in Australia), WAHA (Western Australian Halal Authority), AHAA (Australian Halal Authority and Advisers), dan lain-lainnya memberikan sertifikasi halal kepada RPH yang mengikuti prosedur yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
Proses Ekspor Produk Daging Halal
Perusahaan dan lembaga sertifikasi halal (AIO) yang mensertifikasi harus mematuhi AGAHP. AIO bertugas memastikan aspek keagamaan dari produksi daging halal telah mematuhi AGAHP, termasuk menyediakan pelatihan penyembelih Muslim, audit kepatuhan halal dari tempat penjualan daging, laporan ketidakpatuhan halal, merilis sertifikat halal, menyimpan record sertifikasi halal, juga mematuhi Australian Animal Welfare Standards and Guidelines.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perusahaan produsen daging halal atau Rumah Potong Hewan (RPH) apabila ingin mengeskpor produknya harus memiliki Approved Agreements (AA) dengan pemerintah Australia. AA tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut: 1) Produksi daging halal berdasarkan AGAHP; 2) Persyaratan negara pengimpor yang relevan; dan 3) Detail AIO yang mensertifikasi produk perusahaan.
RPH yang telah mengikuti standar Australian Animal Welfare Standards and Guidelines akan secara otomatis menjadi bagian dari Australian Livestock Processing Industry Animal Welfare Certification System.
Perdebatan dan Kontroversi
Isu stunning dalam penyembelihan halal di Australia terus menimbulkan perdebatan. Beberapa negara Muslim, seperti Arab Saudi, Pakistan, dan beberapa negara Timur Tengah menolak metode stunning sepenuhnya. Sementara itu, negara-negara seperti Indonesia dan Malaysia mengizinkan stunning selama metode yang digunakan tidak membunuh hewan sebelum disembelih.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, aktivis kesejahteraan hewan di Australia menekan industri untuk menggunakan stunning pada seluruh hewan yang disembelih demi mengurangi penderitaan. Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi industri halal yang harus menyeimbangkan antara kepatuhan syariah dan tuntutan kesejahteraan hewan.
Kontroversi mengenai stunning dalam halal slaughtering di Australia menunjukkan kompleksitas dalam mengintegrasikan standar syariah dengan tuntutan kesejahteraan hewan modern. Meskipun Australia telah menetapkan regulasi yang ketat, perdebatan ini masih jauh dari selesai. Bagaimana menurut Anda? Haruskah stunning dalam penyembelihan halal tetap dipertahankan atau justru dilarang sepenuhnya?