Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Reformasi Perpajakan
7 Januari 2024 13:03 WIB
Tulisan dari Nayya Sheptia Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemadanan NIK-NPWP dan Permasalahannya
ADVERTISEMENT
Pajak merupakan salah satu hal yang sangat krusial dalam suatu bangsa atas perannya sebagai penyumbang terbesar dari penerimaan negara. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan selaku stakeholders di bidang perpajakan terus melakukan reformasi untuk meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan. Dibuktikan dengan penerimaan perpajakan yang terus meningkat setiap tahunnya setelah mengalami penurunan di tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Salah satu wujud reformasi tersebut adalah adanya pemadanan Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP yang berdasar pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemadanan ini bertujuan untuk mengintegrasi data kependudukan dengan basis data perpajakan yang sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia yang tertuang dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Reformasi ini mewajibkan seluruh wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemandangan NPWP yang awalnya 15 digit menjadi 16 digit angka NIK bagi wajib pajak pribadi penduduk. Sedangkan bagi NPWP selain wajib pajak pribadi bukan penduduk cukup dengan menambah aangka 0 (nol) di depan NPWP 15 angka. Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMKK.03/2022 yang juga menetapkan penggunaan NPWP 15 digit terbatas hingga tanggal 31 Desember 2023. Namun, peraturan tersebut mengalami perubahan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 sehingga NPWP dengan format 15 digit masih dapat digunakan hinggaa 30 Juni 2024. Perpanjangan jangka waktu ini diberlakukan untuk memastikan kesiapan penerapan penggunaan NIK sebagai NPWP format 16 digit. Jadi, terhitung sejak 1 Juli 2024 penggunaan NPWP dengan format 16 digit untuk kegiatan perpajakan mulai diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Penetapan PMK 136/2023 memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan agar segera memadankan NIKnya sebagai NPWP sebelum akhir Juni 2024. Meskipun demikian reformasi ini masih menerima beberapa ungkapan ketidaksetujuan dari masyarakat yang menganggap pemadanan ini seakan-akan menciptakan masalah baru khususnya mengenai kepraktisan proses pemadaman. Padahal pemadanan ini merupakan wujud dari reformasi perpajakan jilid II yang merupakan upaya penyederhanaan sistem perpajakan seperti yang diungkapkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dalam instagramnya. Meninjau permasalahan yang terjadi di masyarakat beberapa diantaranya karena merasa rumit dengan prosedur sehingga pemadanan NIK-NPWP belum dilakukan. Sebagai upaya dalam melayani masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak memberikan banyak sekali media pelayanan untuk memudahkan akses masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai waarga negara. Layanan dan Informasi perpajakan dapat diakses dengan mudah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak ataupun media-media lain seperti Kring Pajak (1500200), twitter (@kring_pajak), email, maupun laman resmi DJP .
ADVERTISEMENT
Salah satu contoh dari permasalahan akan pemadanan adalah padatnya jadwal dari wajib pajak sehingga tidak cukup waktu untuk mendatangi KPP terdekat. Sesuai dengan tujuan dari pemerintahan yaitu melayani masyarakat, DJP telah memfasilitasi adanya sistem pelayanan online untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perpajakan kapanpun di manapun. Sehingga bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu dapat melakukan pemadanan secara digital dengan mengakses laman resmi DJP Online . Meskipun telah diupayakan kepraktisan pelayanan secara daring, masih muncul beberapa masalah yang menjadi kontroversi di masyarakat dalam hal pemadanan NIK-NPWP misalnya saat proses login akun di laman tersebut. Berdasarkan pengamatan penulis, akar dari permasalahan tersebut adalah ketidaktahuan atas nomor EFIN yang digunakan untuk mendaftar bagi pengguna baru ataupun untuk mengubah sandi bagi pemilik akun yang lupa sandinya. Nomor EFIN merupakan hal yang cukup asing mengingat nomor tersebut tidak terdapat pada kartu NPWP yang didapat dari KPP pada saat melakukan pendaftaran serta tidak terdapat dalam kartu kependudukan yang dimiliki oleh masyarakat sipil. Nomor EFIN dapat didapatkan dari KPP terdekat, baik bagi pengguna baru ataupun pengguna lama yang kehilangan nomor EFINnya agar dilakukan pencetakkan ulang.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi hal ini seperti menimbulkan masalah baru bagi wajib pajak yang memiliki jam kerja dan kegiatan yang cukup padat sehingga mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat seakan-akan menjadi beban tersendiri. Melansir dari laman DJP online, nomor EFIN dapat diperoleh dengan menelepon ke Kring Pajak dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri, atau melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id. Namun perlu diketahui bahwa layanan tersebut terbatas pada jam kerja, yaitu senin s.d. jumat pukul 08.00 s.d. 16.00. Atas keterbatasan jam layanan tersebut, terdapat alternatif lain yaitu dengan melakukan pengajuan nomor EFIN dengan mengirim email ke alamat KPP terdaftar dengan melampirkan syarat-syarat seperti mengisi formulir yang dapat diunduh pada formulir permohonan EFIN dengan petunjuk yang dapat diakses dengan menekan link ini . Alamat email tujuan atau alamat email KPP terdaftar dapat diakses pada laman unit kerja DJP Online . Pada saat mengirimkan email, perlu dilampirkan formulir permohonan EFIN yang telah diisi dan ditandatangani secara basah, serta persyaratan lainnya seperti foto atau scan KTP, NPWP, dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Namun, bagi wajib pajak yang masih mengalami kendala dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendapatkan pelayanan. Pemadanan NIK-NPWP dapat lebih praktis bagi beberapa elemen masyarakat yang cukup awam pada sistem online/digital dengan langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdaftar. Adanya pemadanan NIK-NPWP akan menjadikan sistem pemerintahan menjadi lebih sederhana yang mana hanya dengan Nomor Induk Kependudukan dapat digunakan sebagai akses berbagai layanan publik. Untuk itu diperlukan sinergi dari seluruh elemen untuk mewujudkan kebijakan Satu Data Indonesia.
ADVERTISEMENT