Konten dari Pengguna

Kenali Delik Pers, Garis Kebebasan Pers & Hukum

Nazwatul Izzati
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas 2023.
17 September 2024 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nazwatul Izzati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam sebuah demokrasi. Namun, kebebasan ini tidak bersifat mutlak. Ada batasan-batasan yang diatur dalam hukum, salah satunya adalah delik pers. Delik pers merupakan tindakan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini dapat berupa penyebaran berita bohong (hoax), pencemaran nama baik, penghasutan, atau pelanggaran terhadap norma kesusilaan.
dokumentasi pribadi penulis.
zoom-in-whitePerbesar
dokumentasi pribadi penulis.
Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai delik pers, umumnya terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi, yaitu:
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, delik pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada pers, namun juga mengatur batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh pers. Selain itu, delik pers juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara umum, delik pers dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
ADVERTISEMENT
Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, delik pers juga mengalami perkembangan. Munculnya media sosial dan platform digital lainnya telah mempermudah penyebaran informasi, namun juga membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum yang lebih luas.