Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Setiap Suara Penting, Hak Jawab dan Koreksi Jurnalis
7 September 2024 15:11 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Nazwatul Izzati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang dikeluarkan oleh media karena merugikan reputasinya, sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau menanggapi informasi yang salah diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
ADVERTISEMENT
Kedua hak ini tercantum dalam Undang-undang pers Pasal 1 yang bertuliskan "Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik nya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan".
Tujuan hak jawab secara garis besar adalah untuk mewujudkan praktik jurnalisme yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran. Hak jawab tidak hanya sekadar memenuhi tuntutan hukum, tetapi juga merupakan manifestasi dari komitmen pers terhadap masyarakat. Dengan memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan, pers tidak hanya menyelesaikan sengketa pemberitaan, namun juga memperlihatkan itikad baik dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas sosial. Melalui mekanisme hak jawab, diharapkan pemberitaan yang dihasilkan akan semakin adil, berimbang, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
Secara etik, salah satu tujuan pelayanan hak jawab adalah untuk menghargai martabat dan kehormatan individu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media. Menurut Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, pers harus memfasilitasi hak jawab dan hak koreksi. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18, Ayat (2), media terancam denda sebesar Rp 500 juta jika hal itu tidak dilakukan. Oleh karena itu, hak jawab bukan hanya masalah etika tetapi juga hukum.
Untuk menjalankan hak jawab dan hak koreksi, terdapat mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan pedoman Dewan Pers. Secara umum, mekanismenya meliputi:
ADVERTISEMENT
Hak jawab dan hak koreksi merupakan dua pilar penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak asasi manusia. Kedua hak ini tidak hanya dijamin dalam undang-undang, tetapi juga menjadi cerminan komitmen pers terhadap kebenaran dan akuntabilitas. Hak jawab memberikan kesempatan bagi individu atau kelompok untuk membela diri dari pemberitaan yang merugikan nama baik, sementara hak koreksi memastikan bahwa informasi yang salah dapat dikoreksi.
Melalui mekanisme yang telah diatur, kedua hak ini diharapkan dapat menciptakan iklim media yang sehat, di mana pemberitaan yang akurat dan berimbang menjadi prioritas utama. Meskipun demikian, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi masih menghadapi berbagai tantangan, seperti persepsi negatif, tekanan ekonomi, dan kurangnya pemahaman. Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama dari berbagai pihak untuk memastikan kedua hak ini dapat berjalan efektif dan berkontribusi pada kualitas jurnalisme di Indonesia.
ADVERTISEMENT