Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Uang Bungkam Kebenaran: Praktik Jurnalisme Amplop
28 Agustus 2024 9:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Nazwatul Izzati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Fenomena jurnalisme amplop adalah cerminan dari krisis etika dalam dunia pers. Ketika wartawan lebih mengejar keuntungan materi daripada mengejar kebenaran, maka kualitas berita yang dihasilkan pun menjadi meragukan. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak reputasi profesi jurnalistik.
ADVERTISEMENT
"Pers yang bebas tanpa campur tangan kekuasaan mana pun merupakan salah satu unsur penting demokrasi." Ungkapan bijak ini sering kita dengar, namun ironisnya, praktik jurnalisme amplop justru menggerogoti pilar demokrasi tersebut dari dalam. Praktik pemberian imbalan materi kepada wartawan dengan tujuan mempengaruhi isi berita ini telah menjadi momok yang menghantui dunia pers kita.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F secara tegas menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, termasuk di dalamnya kebebasan pers. Namun, kebebasan pers bukanlah lisensi untuk melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Praktik jurnalisme amplop jelas-jelas bertentangan dengan prinsip ini.
ADVERTISEMENT
Mengapa jurnalisme amplop begitu sulit diberantas?
Penguatan kode etik jurnalistik, peningkatan kesejahteraan wartawan, transparansi sumber dana media, peranan aktif Dewan Pers, serta peningkatan literasi media merupakan langkah-langkah integral dalam upaya mewujudkan jurnalisme yang bersih dan kredibel. Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT