Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Direktorat SDM IPB Adakan Workshop Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024
29 Oktober 2024 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) IPB University menggelar Workshop Persiapan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Kegiatan ini berlangsung di IPB International Convention Center (IICC), Bogor (24/10).
ADVERTISEMENT
Dalam pembukaan sambutan, Wakil Rektor IPB University bidang Resiliensi Sumberdaya dan Infrastruktur, Dr Alim Setiawan Slamet menyampaikan, semangat peraturan ini memberikan hak otonom bagi perguruan tinggi dalam pengelolaan profesi, karier dan juga penghasilan untuk dosen.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi kesempatan bagi IPB University melakukan transformasi secara komprehensif dalam pengelolaan dosen. “IPB University dipercaya sebagai institusi piloting dalam peraturan ini. Kepercayaan ini tentu atas kinerja dan integritas kita,” ucapnya.
Dr Heti Mulyati, Direktur SDM IPB University menyebutkan, workshop ini bertujuan untuk lebih memahami regulasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Pemahaman ini penting agar bisa merumuskan peluang dan tantangan dalam implementasinya, terutama bagi fakultas dan sekolah di IPB University.
“Untuk mengimplementasikan peraturan ini, IPB University sebagai perguruan tinggi piloting mempunyai waktu sekitar 70 hari hingga tanggal 25 Januari 2025. Kita perlu bersama-sama untuk mengimplementasikan peraturan ini dengan sebaik mungkin,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Prof Hari Wijayanto, Direktur Perencanaan IPB University dalam kesempatan ini menjelaskan alur Indikator Kinerja Dosen (IKD). “Kalau kita melihat definisi, ini bagian dari pengelolaan kinerja dosen untuk menilai kompetensi dosen dalam mengimplementasikan tridarma perguruan tinggi.
“Tantangan utamanya adalah bagaimana mengakselerasi keinginan semua dosen dengan kinerja unit kita masing-masing. Jadi, di dalam menentukan target indikator setiap dosen dalam peraturan ini kita harus ada komunikasi dengan pimpinan,” ucapnya. (AS/Rz)