Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hindari Ribawi, Pakai Keuangan Syariah Jadi Solusi? Ini Penjelasan Tarjih UMS
11 Desember 2024 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita UMS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Kajian Tarjih Online yang rutin dilaksanakan setiap Selasa pagi yang pada hari ini, (10/12), mengangkat tema Simpanan Tabungan dan Deposito Syariah dan Ribawi. Tema tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag.
ADVERTISEMENT
Kajian rutin tersebut diselenggarakan oleh Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) UMS dengan tema yang berbeda setiap minggunya. Kajian Tarjih Online UMS wajib diikuti oleh Dosen, Tenaga Kependidikan, serta Karyawan UMS. Selain Kajian Tarjih Online, BPSDM UMS juga menyelenggarakan Kajian Tafsir Al-Qur’an Online yang rutin dilaksanakan Kamis Siang melalui platform Zoom Meeting.
Pada topik kali ini, diawali dengan warga Muhammadiyah yang bertanya jika memilih menabung di Bank Syariah atau di lembaga keuangan syariah yang lainnya, apakah dapat benar-benar terhindar dari kegiatan ekonomi yang ribawi. Ada pula yang bertanya, pada Bank Syariah terdapat pilihan di dalam simpanan yaitu Mudhorobah dan Wadi’ah, mana yang lebih baik dari keduanya. Kemudian, bagaimana hukum menabung di Bank Konvensional dan bagaimana solusi jika sudah terlanjur menabung di Bank Konvensional.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan menyimpan uang kita di lembaga keuangan syariah, tentu sudah merupakan ikhtiar kita agar kita bisa menghindari kegiatan ekonomi yang berbasis riba,” tutur Syamsul Hidayat.
Jadi, lanjutnya, kalau kita menyimpan di Bank Syariah, tidak menggunakan bunga (tambahan yang tidak jelas kedudukannya). Seperti yang dikatakan oleh Kaidah Fikih, disebutkan setiap akad utang piutang jika mengambil keuntungan dari transaksi itu, merupakan riba.
Syamsul juga menjelaskan di dalam Al-Qur’an, riba sangat besar dosanya. Ayat yang sangat terkenal dalam ayat Al-Qur’an dari Surat Ali Imran ayat 130 yang berarti ‘Wahai orang orang yang beriman janganlah kamu makan riba, dan riba itu sifatnya berlipat lipat ganda.
“Itu jelas status keharaman riba,” tegas Syamsul Hidayat yang juga sebagai Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) UMS.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 39, Allah berfirman bahwa ‘Riba yang kamu berikan agar berkembang pada harta orang lain, tidaklah berkembang dalam hadapan Allah. Adapun zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh keridhoan Allah, berarti mereka orang-orang yang melipat gandakan pahalanya dihadapan Allah. (Yusuf/Humas)