Konten dari Pengguna

Pelanggaran HAM dalam Kasus Korupsi Pinangki

NM Dian N Luthfi
Peneliti Hukum dan HAM yang tertarik mempelajari berbagai disiplin ilmu terutama studi filsafat, hukum, budaya, pendidikan, gender dan antropologi.
19 Agustus 2021 11:41 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NM Dian N Luthfi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pinangki Kembali Jalani SidangLanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sumber: Instagram Hukum Online @hukum_online
zoom-in-whitePerbesar
Pinangki Kembali Jalani SidangLanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sumber: Instagram Hukum Online @hukum_online
ADVERTISEMENT
Definisi korupsi menurut David M. Chalmers yang dikutip oleh Baharudin Lopa yakni istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. Hal ini diambil dari definisi yang berbunyi “Financial manipulations and deliction injurious to the economy are often labeled corrupt” (Evi Hartanti: 2008).1
ADVERTISEMENT
Mantan jaksa Pinangki Sirna Kumalasari yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pemufakatan jahat dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali oleh Djoko Tjandra. Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor terkait permufakatan jahat dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menindak tegas pelaku pidana korupsi adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh negara untuk melindungi Hak Asasi Manusia, yakni melindungi hak-hak daripada korban yang dirugikan atas tindak pidana korupsi, salah satu contohnya ialah mengadili kasus Djoko Tjandra.
Namun di sisi lain, kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra malah melahirkan korupsi baru, yaitu suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh mantan jaksa Pinangki.
ADVERTISEMENT
Apakah Korupsi Melanggar HAM?
Mungkin masih banyak yang berpikir bahwa kasus-kasus korupsi yang selama ini terjadi adalah bentuk dari penyelewengan jabatan yang merugikan negara. Namun, dalam perspektif HAM, korupsi bukan hanya perbuatan tindak pidana yang melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi, dalam konteks yang lebih luas juga menciderai Hak Asasi Manusia (HAM).
Misalnya saja, korupsi bansos yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Korupsi tersebut berimbas pada hak atas hidup layak yang seharusnya diperoleh masyarakat luas.
Contoh lain, korupsi di bidang pendidikan yang dilakukan oleh Mantan Bupati Kabupaten Malang, Rendra Kresna yang mendapatkan gratifikasi terkait pengadaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Tindakan tersebut berimbas kepada hak-hak berupa akses pendidikan yang nyaman, mudah dan berkualitas yang seharusnya diterima oleh masyarakat. (Sumber: Malang Corruption Watch)
ADVERTISEMENT
Maka dapat diartikan bahwa dampak korupsi sejatinya tidak hanya sebuah tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, namun juga merugikan seluruh lapisan masyarakat dalam sebuah negara di mana korupsi itu dilakukan.
Pelanggaran HAM Pinangki
Kaitannya dengan kasus Pinangki, apa saja sih hak-hak asasi manusia yang dilanggar?
Sistem Peradilan Indonesia menganut asas “Equality Before The Law” yang berarti setiap orang memiliki hak atau kedudukan yang sama di depan hukum. Maka sebagai aparat penegak hukum tidak diperbolehkan untuk tebang pilih atau memberikan keistimewaan pada golongan tertentu.
Equality Before The Law juga menjadi fokus penting dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang mana Indonesia menjadi salah satu negara yang meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT
Mengenai kedudukan warga negara di hadapan hukum juga diatur dalam Pasal 17 ayat (1) yang menyebutkan bahwa, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dari segala bentuk jaminan atas Hak Asasi Manusia yang dibuat sendiri ataupun melalui konvensi-konvensi, dapat dikatakan bahwa Indoensia telah bersepakat untuk berlaku adil tanpa memandang RAS, suku, agama dan lain-lain.
Namun di dalam kasus Pinangki, ia yang bertindak sebagai aparat penegak hukum malah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dari kasus korupsi Djoko Tjandra.
Oleh sebab itu, Pinangki telah melanggar Hak Asasi Manusia yakni melanggar hak kesetaraan, non-diskriminasi dan peradilan yang fair. Dan tindakan-tindakan tersebut dilakukan oleh Pinangki tidak lain untuk membantu terpidana korupsi Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Korelasi antara antara korupsi dan pelanggaran HAM menekankan bahwa memang korupsi adalah kejahatan luar biasa yang lagi-lagi, bukan hanya merugikan satu atau dua pihak, namun juga memberikan dampak buruk terhadap masyarakat secara luas.
Referensi:
1 Pendidikan Anti Korupsi untuk P.T. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI Dirjen Dikti
https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi--$R48R63.pdf
https://mcw-malang.org/pusaran-korupsi-dunia-pendidikan-yang-tak-kunjung-berhenti/