Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Solusi Halal Jasa Titip (JASTIP)
29 November 2021 18:12 WIB
Tulisan dari Khoirun Nissa Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seiring berjalannya waktu dan canggihnya teknologi, jual beli mengambil berbagai bentuk dan metode berbeda yang berkembang dalam menanggapi perubahan keadaan dan kebutuhan manusia. Bentuk-bentuk dan metode-metode baru ini ditemukan karena dipandang sebagai langkah-langkah untuk membuat hidup lebih sederhana. Alasan mendasar dalam evolusi pola jual beli di masyarakat adalah kecanggihan teknologi yang semakin canggih, mudah dan beragam. Orang-orang semakin beralih ke media sosial untuk membeli barang-barang yang mereka inginkan. Layanan jasa titip misalnya, menghilangkan keharusan pembeli untuk bepergian untuk membeli barang yang diinginkan.
ADVERTISEMENT
Sobat ekonomi keuntungan sebagai konsumen yang memanfaatkan layanan jual beli online diuntungkan karena mereka tidak perlu mengeluarkan waktu, uang, atau bepergian ke lokasi tertentu untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Keuntungan lainnya adalah harga suatu produk yang diperoleh melalui layanan pembelian online, dimana produk tersebut dibeli di lokasi pembuatannya, akan lebih murah dibandingkan dengan produk yang sama yang dijual di kota selain lokasi pembuatannya, serta barang original. Yang berarti ada kemungkinan keaslian yang lebih tinggi, serta kemungkinan kualitas yang lebih tinggi. Dalam Islam, diperbolehkan menjual barang atau jasa kepada orang lain. Jual beli produk dan komoditas, misalnya. Kebutuhan akan jasa orang lain semakin meningkat, apalagi di era globalisasi ini, ketika tuntutan manusia semakin kompleks.
ADVERTISEMENT
Pelaku usaha sering memanfaatkan Instagram sebagai media jual beli dengan cara jasa titip. Karena Instagram memiliki eksistensi yang lebih besar dibandingkan platform media sosial lainnya. Instagram selain memiliki estetika yang lebih canggih, lebih mengutamakan foto dan video daripada narasi, sehingga lebih layak dan menarik untuk digunakan sebagai alat pemasaran.
Layanan jasa titip online ini beroperasi dengan cara yang sangat mudah. Peran penyedia jasa jastip jual beli online adalah bertindak sebagai perantara atau pihak ketiga antara pembeli yaitu penyimpan dengan pemilik produk atau penjual, namun tanggung jawab utamanya adalah bertindak sebagai pembelanja bagi pelanggan yang menggunakan jastip online ini. melayani. Sebagai salah satu media promosi, pelaku jastip membangun layanan jastip online di berbagai platform media sosial. Kemudian konsumen menggunakan layanan pembelian online untuk menunjuk perwakilan untuk membeli produk yang mereka inginkan; disinilah (media Instagram) keduanya menandatangani kontrak dan memulai transaksi dimana pelaku jastip membeli produk yang disesuaikan dengan spesifikasi pembeli, kemudian pembeli memberikan fee atas jasanya yang berhasil mencarikan dan membelikan produk yang diinginkan konsumen penitip.
ADVERTISEMENT
Apakah jasa titip online diperbolehkan dalam Islam?
Para pembaca sekalian layanan jasa titip ini diperbolehkan dalam Islam, menurut Ustaz Oni Sahroni, ahli fikih Islam dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Namun, ia menegaskan bahwa jastip tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan syariah dalam jual beli dalam Islam. Pasalnya, produk yang diperjualbelikan selama jastip tidak dilarang oleh syariat Islam. Selanjutnya, setiap biaya yang dikenakan kepada klien harus diketahui. Jadi, jika Anda ingin memulai layanan jastip, Anda harus mencari tahu berapa biaya layanan untuk individu yang menggunakan layanan Anda. Hukum jastip adalah halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam jika besarnya pungutan tersebut disepakati bersama. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan dan merupakan riba.
ADVERTISEMENT
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, S.T., B.A. terdapat dua skema terkait jasa titip yang bisa digunakan yang insya Allah dua-duanya sesuai ketentuan agama Islam.
1. Skema al-Murabahah lil Wa'id bi Asy-Syira', memesan kemudian akad. Tapi ketika memesan, akad ini sama sekali tidak mengikat. Disini pelayan jastip boleh menaikkan harga tanpa sepengetahuan yang dititipi. Ketika pelayan jastip belum mendapatkan barangnya, maka tidak boleh menerima transaksi atau melakukan akad sebab belum memiliki barang. Karena syarat dari seseorang boleh melakukan akad adalah jika telah memiliki barang. Maka jika ia baru dititipkan sifatnya hanya rencana akad dan bukan akad. Orang yang melakukan akad tidaklah mengikat. Setelah yang dititipi mendapatkan barang maka baru dilakukan akad. Jika ternyata penitip tidak jadi membeli maka pelayan jastip tidak boleh sakit hati. Sebab masih belum terjadi akad. Boleh melangsungkan akad setelah membeli barang.
ADVERTISEMENT
2. Menjadi wakil. Bentuknya adalah ketika sebelum membelikan barang, pelayan jastip meminta uangnya terlebig dahulu untuk ditransfer. Setelah ditransfer pelayan jastip bisa membeli barangnya. Namun harus ceritakan sesuai dengan nilai riil yang berlaku. Jika harganya 100ribu maka ceritakan harganya 100ribu. Ongkos kirimnya sekian dan jasa titipnya sekian. Sehingga jatuhnya ia adalah fee dari membelikan barang. (oleh Ustadz Ammi Nur Baits, S.T., B.A.)