Konten dari Pengguna

Dampak Negatif dan Regulasi Berjualan di Trotoar

Novia Putri Maharani
seorang mahasiswa Universitas Pamulang, Studi Hukum, Prodi Ilmu Hukum S1, yang bersemangat dan berdedikasi tinggi dalam menjalani kehidupan perkuliahan
7 Juni 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Novia Putri Maharani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pada gambar diatas, terlihat para pedagang berjualan sebagian menutupi trotoar. (Novia Putri Maharani dari Stasiun Cawang-Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Pada gambar diatas, terlihat para pedagang berjualan sebagian menutupi trotoar. (Novia Putri Maharani dari Stasiun Cawang-Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
ADVERTISEMENT
Berjualan di atas trotoar merupakan fenomena yang sering terlihat di berbagai kota di Indonesia. Meski praktik ini bisa memberikan keuntungan ekonomi bagi para pedagang kecil, ada sejumlah masalah dan dampak negatif yang perlu dipertimbangkan.
ADVERTISEMENT
Dampak Negatif Berjualan di Trotoar:
Pasal Hukum yang Mengatur:
Di Indonesia, kegiatan berjualan di trotoar diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT
2. Peraturan Daerah (Perda) di berbagai daerah:
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:
ADVERTISEMENT
Berjualan di trotoar sebaiknya dilarang atau setidaknya diatur dengan sangat ketat untuk menghindari dampak negatif yang telah disebutkan. Pemerintah sebaiknya menyediakan alternatif tempat berjualan yang memadai bagi para pedagang kaki lima, seperti pasar rakyat atau tempat khusus yang tidak mengganggu hak pejalan kaki. Selain itu, perlu adanya penegakan hukum yang konsisten agar peraturan mengenai penggunaan trotoar dapat berjalan efektif.
Dengan cara ini, hak pejalan kaki dapat terjaga, estetika dan tata kota tetap terpelihara, serta para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya di tempat yang layak.