Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Dampak Negatif dan Regulasi Berjualan di Trotoar
7 Juni 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Novia Putri Maharani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berjualan di atas trotoar merupakan fenomena yang sering terlihat di berbagai kota di Indonesia. Meski praktik ini bisa memberikan keuntungan ekonomi bagi para pedagang kecil, ada sejumlah masalah dan dampak negatif yang perlu dipertimbangkan.
ADVERTISEMENT
Dampak Negatif Berjualan di Trotoar:
Pasal Hukum yang Mengatur:
Di Indonesia, kegiatan berjualan di trotoar diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT
2. Peraturan Daerah (Perda) di berbagai daerah:
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:
ADVERTISEMENT
Berjualan di trotoar sebaiknya dilarang atau setidaknya diatur dengan sangat ketat untuk menghindari dampak negatif yang telah disebutkan. Pemerintah sebaiknya menyediakan alternatif tempat berjualan yang memadai bagi para pedagang kaki lima, seperti pasar rakyat atau tempat khusus yang tidak mengganggu hak pejalan kaki. Selain itu, perlu adanya penegakan hukum yang konsisten agar peraturan mengenai penggunaan trotoar dapat berjalan efektif.
Dengan cara ini, hak pejalan kaki dapat terjaga, estetika dan tata kota tetap terpelihara, serta para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya di tempat yang layak.